[1]
Maria Sorindah Nontina 2025. Akibat Pembatalan Wasiat terhadap Harta Waris yang Telah Dialihkan Kepada Pihak Ketiga: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 656/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel . Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan. 4, 1 (Jan. 2025), 228–245. DOI:https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4200.