[1]
Desantha Ramandha Putra et al. 2025. Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah : (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023). Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan. 5, 1 (Nov. 2025), 441–454. DOI:https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5080.