Maria Sorindah Nontina (2025) “Akibat Pembatalan Wasiat terhadap Harta Waris yang Telah Dialihkan Kepada Pihak Ketiga: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 656/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel ”, Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4(1), pp. 228–245. doi: 10.55606/inovasi.v4i1.4200.