[1]
Maria Sorindah Nontina, “Akibat Pembatalan Wasiat terhadap Harta Waris yang Telah Dialihkan Kepada Pihak Ketiga: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 656/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel ”, INOVASI, vol. 4, no. 1, pp. 228–245, Jan. 2025.