[1]
Desantha Ramandha Putra, I Gede Widhiana Suarda, and A’an Efendi, “Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah : (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)”, INOVASI, vol. 5, no. 1, pp. 441–454, Nov. 2025.