PENILAIAN KUALITAS HASIL PRODUKSI PLAT DENGAN METODE OEE PADA PT ABC

Authors

  • Muhammad Rizky Aji Wiratama Politeknik Negeri Jakarta
  • Yoga Putra Pratama Politknnik Negeri Jakarta
  • Rachmah Nanda Kartika Politeknik Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51903/juritek.v5i2.4512

Keywords:

Penilaian kualitas, plat cetak offset, Overall Equipment Effectiveness, prepress, Productivity, Overall Equipment Effectiveness, Failure Mode and Effects Critical Analysis

Abstract

Penilaian kualitas menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai mutu pada suatu perusahaan, karena berdampak langsung pada peningkatan penjualan dan pendapatan yang mendukung pertumbuhan bisnis. Dalam penelitian ini, digunakan data hasil observasi langsung dari PT ABC, sebuah perusahaan percetakan offset yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat. Fokus penelitian tertuju pada penilaian kualitas produksi plat pada mesin pre-press Kodak Trendsetter 800 CTP dan mesin Processor dengan pendekatan metode Overall Equipment Effectiveness (OEE). Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa kualitas produksi plat pada mesin mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh jumlah plat cetak yang diproduksi serta persentase produk cacat. Lebih lanjut, melalui pendekatan Overall Equipment Effectiveness (OEE), teridentifikasi bahwa penurunan kualitas produksi disebabkan oleh perbandingan produksi plat dan tingginya tingkat kerusakan plat cetak. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, disarankan dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas cairan kimia konduktor, penyetelan mesin yang digunakan, serta optimalisasi waktu dalam proses pembuatan plat. Langkah-langkah perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi plat pada mesin dan mendukung peningkatan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Muhammad Rizky Aji Wiratama, Yoga Putra Pratama, & Rachmah Nanda Kartika. (2025). PENILAIAN KUALITAS HASIL PRODUKSI PLAT DENGAN METODE OEE PADA PT ABC. Jurnal Ilmiah Teknik Mesin, Elektro Dan Komputer, 5(2), 157–162. https://doi.org/10.51903/juritek.v5i2.4512