PENGARUH WAKTU PENCELUPAN PROSES ELECTROPLATING TERHADAP KETEBALAN PERMUKAAN MILDSTEEL

Authors

  • Raffi Abdullah Al-Latif Tilfah Sekolah Tinggi Teknologi “Warga” Surakarta
  • Heri Kustanto Sekolah Tinggi Teknologi “Warga” Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.51903/juritek.v5i3.5445

Keywords:

Electroplating, Waktu Pencelupan, Ketebalan, Baja ASTM A36

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Pengaruh waktu pencelupan proses Electroplating terhadap ketebalan permukaan mildsteel. Dimana kekerasan dan ketebalan dari pelapisan akan mempengaruhi ketahanan pelapisan dari gesekan, benturan maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu, faktor yang paling berpengaruh terhadap kekerasan dan ketebalan lapisan permukaan pada baja lunak untuk perlu diklasifikasikan dengan serangkaian pengujian. Nilai optimal parameter terhadap kekerasan dan ketebalan perlu diketahui untuk hasil yang maksimal. Analisis yang digunakan pada penelitian adalah metode deskriptif. Dimana penelitian ini menggunakan metode eksperimen yaitu menguji pengaruh dari suatu perlakuan yang dilakukan pada objek dengan membandingkannya dengan tanpa adanya perlakuan. Hasil penelitian didapatkan bahwa proses electroplating pada spesimen baja ASTM A36 dan bahan pelapis nickel-chrome dengan variasi waktu pencelupan 5, 10, 15 menit sudah berhasil dilaksanakan. Dan juga hasil electroplating Baja ASTM A36 dengan variasi waktu pencelupan nilai ketebalan tertinggi di dapat pada waktu pencelupan 15 menit dengan nilai ketebalan mencapai 21,7 μm. Sedangkan nilai ketebalan terendah di dapat pada pencelupan 5 menit mendapatkan nilai ketebalan 9,5 μm. Maka dari itu nilai ketebalan yang dihasilkan dari proses electroplating Baja ASTM A36 sangat dipengaruhi hasilnya oleh variasi waktu pencelupan yang ada.

Downloads

Published

2025-11-20

How to Cite

Raffi Abdullah Al-Latif Tilfah, & Heri Kustanto. (2025). PENGARUH WAKTU PENCELUPAN PROSES ELECTROPLATING TERHADAP KETEBALAN PERMUKAAN MILDSTEEL. Jurnal Ilmiah Teknik Mesin, Elektro Dan Komputer, 5(3), 186–193. https://doi.org/10.51903/juritek.v5i3.5445