Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia: Studi Empiris dan Analisis Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i1.4193Keywords:
legal aid, access to justice, the poor, Law No. 16 of 2011, juridical-empiricalAbstract
Legal aid is a constitutional right of the poor to obtain free access to justice. Law No. 16 of 2011 regulates the provision of legal aid by legal aid institutions and advocates. This study uses a juridical-empirical approach to analyze the implementation of legal aid in Indonesia, especially in remote areas, by identifying obstacles and opportunities for increasing access to legal aid. The results of the study indicate that the limitations of legal aid institutions in rural areas, low legal literacy of the community, and limited funding are the main obstacles. Strategic recommendations include strengthening village-based legal service centers and increasing the socialization of legal aid.
References
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), “BPHN Verifikasi dan Akreditasi Ulang 597 Pemberi Bantuan Hukum untuk Periode 2025-2027.
Cappelletti dan Gorley, “Legal Aid: Modern Themes and Variations,” dalam Jurnal Lex Crimen, 2020.
Gabriella Bethsyeba, “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi Masyarakat Miskin,” Jurnal Ilmiah UAJY, 2020.
https://jateng.kemenkum.go.id/berita-utama/58-obh-teken-kontrak-bantuan-hukum-2025-wujudkan-akses-keadilan-hingga-ke-pelosok-jawa-tengah⁵ Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.
https://pacitanku.com/2025/01/20/dprd-pacitan-sahkan-perda-bantuan-hukum-wabup-akses-keadilan-terbuka-bagi-semua-warga/Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Penjelasan Perbup Bantuan Hukum, 2025.
https://serayunews.com/pastikan-pembangunan-hukum-berjalan-optimal-kemenkum-jateng-gelar-rakor-pembentukan-posbankum-desa-kelurahan⁸ Kanwil Kemenkumham Jateng, “Pelatihan Paralegal Serentak 2025,” Februari 2025.
https://www.kompas.id/baca/polhuk/2024/08/07/pemberi-bantuan-hukum-gratis-hadapi-jalan-terjal-mengapa-demikian¹¹ Ombudsman RI, “Aksesibilitas Bantuan Hukum di Wilayah Tertinggal,” 2019.
Jurnal Lex Crimen, “Implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia,” Universitas Sam Ratulangi, 2020.
Jurnal Lisan Al-Hal, “Problematika Implementasi Bantuan Hukum di Indonesia,” Jurnal Lisan Al-Hal, 2022.
Litbang Kompas, “Survei Pengetahuan Masyarakat tentang Bantuan Hukum Gratis,” 2024.
Mohammad Ilham Fuadi, “Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu,” Repository UIN Jakarta, 2021.
Mona Nita Pardosi dan Kadek Agus Sudiarawan, “Implementasi Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011,” Jurnal Kertha Desa, 2021.
Muhammad Rizki Yudha Prawira, “Beberapa Alasan UU Bantuan Hukum Perlu Direvisi,” Hukumonline.com
Ombudsman RI, “Aksesibilitas Bantuan Hukum kepada Masyarakat Tidak Mampu,” 2019.
Rajie Amdan, “Bantuan Hukum sebagai Kewajiban Negara untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin,” Jurnal Konstitusi, 2014.
Rajie Amdan, “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin,” Jurnal Konstitusi, 2014.
Repository UIN FAS Bengkulu, “Kajian Teori Bantuan Hukum dan Konsep Bantuan Hukum,” 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Wisman, Yudda, Suprijatna, Dadang, dan Suryani, Danu, “Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Bantuan Hukum Dalam Perkara Perdata di Wilayah Kewenangan Pengadilan Negeri Sukabumi,” Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 2019.
Yonna Beatrix Salamor, “Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin di Kota Ambon,” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, Vol. 2, No. 1, April 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.