Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Di Indonesia

Authors

  • Vanesa Laoh Universitas Negeri Manado
  • Agustien C. Wereh Universitas Negeri Manado
  • Henry N. Lumenta Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4243

Keywords:

Sengketa Kewenangan, Lembaga Negara

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan penyelesaian sengketa kewenangan antara lembaga negara di Indonesia. Lembaga negara memiliki kewenangan masing-masing, dan kewenangan tersebut dapat menimbulkan sengketa antara lembaga negara. Namun, dalam konteks administrasi negara, sengketa kewenangan antara lembaga negara dapat terjadi akibat munculnya prinsip checks and balances, yang mengakibatkan saling mengontrol antara satu cabang kekuasaan dengan cabang kekuasaan lainnya, serta interpretasi kewenangan lembaga negara dan sebagainya. Institusi negara yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa kewenangan antara institusi negara adalah institusi negara yang kewenangannya dapat berupa kewenangan atau hak dan kewajiban yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Proses penyelesaian sengketa kewenangan institusi negara tidak memiliki batasan yang pasti mengenai ruang lingkup dan definisi “institusi negara” serta frasa “kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menimbulkan berbagai interpretasi mengenai lembaga negara mana yang dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam setiap kasus, Mahkamah Konstitusi memberikan interpretasi mengenai lembaga negara yang dapat menjadi pihak, baik sebagai subjectum litis maupun objectum litis.

References

Damang, Pembagian Kekuasaan Vs Pembagian Kekuasaan, 9 Januari 2013, http://www.negarahukum.com/hukum/pemisahan-kekuasan-vs-pembagian-kekuasaan.html, diakses pada pukul 01.28 tanggal 16 April 2017.

Arifin Firmansyah, et. al., , sebagaimana dikutip oleh Rizky Argama, 2007, Kedudukan Lembaga Negara Bantu Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia: Analisis Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Lembaga Negara Bantu , Skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, h. 17.

C.S.T.Kansil, 1984, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, Jakarta Timur, Ghalia Indonesia, hlm. 79-80.

C.S.T.Kansil, Hukum Tata Pemerintahan Indonesia, op. cit. hlm.81.

Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, (Yogyakarta: Liberty, 2000), h.82

Firman Freaddy Busroh. 2018. Mehamami Hukum Konstitusi Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada, halaman 137.

Firmansyah Arifin,dkk, Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, Konsursium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) (Jakarta:bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MKRI),2005), h.31.

Fitra Arsil, 2017, Teori Sistem Pemerintahan Pergeseran Konsep Dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara, Depok, PT RajaGrafindo Persada, hlm. 7.

Fitra Arsil, Teori Sistem Pemerintahan Pergeseran Konsep Dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan Di Berbagai Negara, op. cit. hlm.11.

Ismail Suny, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, (Jakarta: Aksara Baru, 1986), h.44

Jimly Asshiddiqie dan Bagir Manan, Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Sebuah Dokumen Historis, (Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan MK, 2006), h.18-19

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Amandemen (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), h. 27.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta, Penerbit Konstitusi Press, 2006), h. 35.

Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Antar lembaga Negara, Cetakan I (Jakarta:Konstitusi Press, 2005), h. 31. 7 Ibid.

Khumaidi, “Pembagian Dan Pembagian Kekuasaan Dalam Konstitusi Perspektif Desentralisasi”, Jurnal Kebangsaan, I (September, 2012), hlm. 20-21.

Maurar Siahaan. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia. Jakarta: Sinar Grafika. halaman 30.

Miriam Budiardjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, hlm. 283.

Moh. Mahfud MD, 2001, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, hlm. 73.

Nuraeni T, Trias Politica Di Indonesia Antara Separaticion Of Power Dengan Distribution Of Power Menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, 24 November 2011, http://www.lpmpsulsel.net/v2/attachments/124_TRIAS%20POLITICA.pdf, diakses pada pukul 01.50 tanggal 16 April 2017.

Nuraeni T, Trias Politica Di Indonesia Antara Separaticion Of Power Dengan Distribution Of Power Menurut Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, 24 November 2011, http://www.lpmpsulsel.net/v2/attachments/124_TRIAS%20POLITICA.pdf, diakses pada pukul 02.05 tanggal 16 April 2017.

Pada perubahan ketiga UUD 1945, Nopember 2001, Pasal ini mengalami perubahan dengan bunyi menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”

Padmo Wahyono, Ilmu Negara ( Jakarta:Indi hil, 2003), h. 222.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-I/2003 atas pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Rozikin Daman, Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rineka Cipta, 1984),h.196

Rozikin Daman, Hukum….., Op Cit., h.201

Sekretariat Jenderal MPR RI, Putusan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001, h.12

Sekretariat Jenderal MPR RI, Putusan Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001, h.12-13

Suparto, “Pembagian Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman Yang Independen Menurut Islam”, Jurnal Selat, I (Oktober 2016), hlm. 117.

Tempo.co,”3 Pokok Masalah Polri VS KPK”, melalui https://nasional.tempo.co/, diakses Rabu, 2 Januari 2019, Pukul 02.05 wib

Yusa Djuyandi, 2017, Pengantar Ilmu Politik, Jakarta, Rajawali

Downloads

Published

2025-07-04

How to Cite

Vanesa Laoh, Agustien C. Wereh, & Henry N. Lumenta. (2025). Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(3), 205–212. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4243