Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Pembunuhan
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4275Keywords:
criminal responsibilityAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Indonesia, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah memberikan ruang bagi pendekatan yang berorientasi pada pembinaan dan rehabilitasi anak pelaku tindak pidana, termasuk dalam kasus pembunuhan. Namun, pelaksanaan prinsip keadilan restoratif dan mekanisme diversi pada kasus berat seperti pembunuhan masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk resistensi dari pihak korban dan keluarga korban. Selain itu, ditemukan bahwa peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan SPPA perlu diperkuat untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial anak pelaku. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus anak dan revisi kebijakan SPPA agar lebih adaptif terhadap kasus berat seperti pembunuhan
References
Arsana, G. W. ., Sepud, I. M. ., & Sujana, I. N. . (2020). Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 186–190.di akses dari https://doi.org/10.22225/jph.1.2.2386.186-190 Pada 18 Maret 2025
Chandra, T. Y. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 11(01), 61-78. diakses dari https://www.jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/3827 pada 18 Maret 2025
Eddyono, S. W., Kamilah, A. G., Napitupulu, E. A., & Rentjoko, A. (2017). Ancama Overkriminalisasi, dan Stagnansi Kebijakan Hukum Pidana Indonesia: Laporan Situasi Hukum Pidana Indonesia 2016 dan Rekomendasi di 2017. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform. Di akses dari https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2017/06/02.-Naskah-laporan-situasi-hukum-pidana-2016-14-Juni-2017_Final
Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30. di akses dari https://core.ac.uk/download/pdf/268381312.pdf pada 18 Maret 2025
Hammi Farid, Ifahda Pratama Hapsari, Hardian Iskandar, (2022), Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawa Umur, Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, Diakses https://scholar.archive.org/work/ydf5k2lcwjfxnd5u372bqbkssi/access/wayback/https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/download/13222/pdf pada 9 Desember 2024.
Holinda Handayani, (2024), Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Pembunuhan, (2024), Journal Of Social Science Research, di akses dari http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5933 Pada 3 Desember 2024.
Juniar, S. M. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pornografi Dari Perspektif Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Lex lata, 5(2). di akses dari http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/download/147-159/659 pada 18 Maret 2025
Krisna, L. A. (2015). Hasil Penelitian Kemasyarakatan Sebagai Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pengadilan Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 146-158. di akses dari https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/115 pada 18 Maret 2025
Laksana, A. W. (2017). Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57-64. di akses dari https://www.academia.edu/download/121100903/pdf.pdf Pada 18 Maret 2025
Laksana, A. W. (2017). Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 57-64. di akses dari https://www.academia.edu/download/121100903/pdf.pdf pada 18 Maret 2025
Muhammad Bintang Esa, (2023), Membingkai Kasus Pembunuhan Anak Bunuh Ibu Kandung Oleh Media Massa, Jurnal Paradigma, di akses https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/download/57553/45203 Pada 9 Desember 2024.
Pamungkas, R. T. (2022). Sanksi Pidana Penjara Bagi Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Perspektif Ultimum Remedium. Jurist-Diction, 5(3). di akses dari https://journal.lpkd.or.id/index.php/Sosial/article/view/413 pada 18 Maret 2025
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330. di akses dari http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukumperadilan/article/view/25 Pada 18 Maret 20205
Rahmana, R. D., & Kartika, A. W. (2022). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pembuatan Dan Penyebaran Scam Page (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur). risalah hukum, 18(2), 83-98. di akses dari https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/918 pada 18 Maret 2025
Ramayani, N., Qalbaini, M. I., & Novita, D. (2025). Sosialisasi Peran Keluarga Dan Masyarakat Dalam Mencegah Dispensasi Kawin Akibat Pergaulan Bebas Di Desa Pasiran. Fusion: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(2), 112-119. diakses dari https://jurnal.perima.or.id/index.php/FS/article/view/792 pada 18 Maret 2025
Sayow, Y. E. (2025). Penerapan Hukum Kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Anak. Lex Privatum, 14(5). di akses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/60230 pada 18 Maret 2025
Suryana, E., & Anggara, B. (2017). Pemenuhan Hak-Hak Pendidikan Keagamaan Islam Anak Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Palembang. Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 162-186. di akses dari https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Tadrib/article/view/1389 pada 18 Maret 2025
Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)
Wira Marizal, (2024), Tinjauan Yuridis Anak Di Bawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Kriminal Ditinjau Dari Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Malaysia, Jurnal Pro Justice, di akses dari http://www.jurnal.uts.ac.id/index.php/projustice/article/view/4761 Pada 3 Desember 2024
Yulia, R., Herli, D., & Prakarsa, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 661-670. di akses dari https://www.academia.edu/download/89320238/1547.pdf pada 18 Maret 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.