Peran Penjaga Sipir Terhadap Pembinaan moralitas Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4522Keywords:
Penjaga Sipir Pembinaan Moralitas Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Rehabilitasi.Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran penjaga sipir dalam proses pembinaan moralitas narapidana; peran ini mencakup cara penjaga sipir berinteraksi dengan narapidana secara sehari-hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengumpulkan data, yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian, data dianalisis melalui teknik reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penjaga sipir dalam pembinaan moralitas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan terdiri dari dua (dua) bagian: pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Narapidana terlibat dalam berbagai kegiatan produktif yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan moralitas mereka. Interaksi antara penjaga dan narapidana umumnya baik, meskipun ada tantangan terkait jumlah penjaga yang tidak seimbang dengan jumlah narapidana. Pada saat ini, jumlah penjaga sipir 84 orang, jumlah narapidana 2851 orang, dan jumlah ruang tahanan 363 kamar (over kapasitas), hal tersebut lah yang dapat memicu potensi keributan. Tidak ada efek jera kepada narapidana setelah keluar dari lapas, mereka masih sering melakukan kesalahan yang sama. Bahkan, sampai saat ini terdapat 367 orang narapidana residivis dengan kasus yang berbeda-beda. Selain itu, penyebab terjadinya hal tersebut adalah adanya stigma negatif dari masyarakat, kurangnya dukungan dari keluarga dan adanya tuntutan dari luar.
References
Ansori. 2019. “Metodologi Penelitian.” Paper Knowledge . Toward a MediaHistory of Documents3(April):49–58.
Anton Haryono. (2017). Pembinaan dan Pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan. In Jurnal Penelitian Biografi (Vol. 21, Issue 1).
Arif Sobirin Wibowo, dkk. (2024). Buku Ajar Dasar dan Konsep Pendidikan Moral.-:Tahta Media Group.
Asep Syarifuddin Hidayat, dkk. (2022). Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jakarta: Pascal Book Jakarta.
Dasar, U., Indonesia, R., & Dasar, U. (2022). Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 143384.
Dwiantoro, B., & Subroto, M. (2023). Implementasi Upaya Penurunan Resiko Residivisme Anak Binaan Pemasyarakatan Melalui Model Pembinaan di LPKA. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 5514– 5524.
Fabiana Meijon Fadul. 2019a. “Metode Penelitian.” 38–46
Iman Sujoko, d. (2021). Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jogjakarta: KBM Indonesia.
Irawati, D. (20015). Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan Hak Asasi Manusia. Cikarang: UKI Perss.
Maya Shafira, d. (2022). Hukum Pemasyarakatan Dan Penitensier. Bandar Lampung: Pusaka Media
Muhtaj, M. E. (2017). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nur Rochaeti, I. C. (2022). Rekonstruksi Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Klaten, Jawa Tengah: Lakeisha.
Prof. Dr. Tukiran Taniredja,M.M., dkk. 2017. Buku Kewarganegaraan.Pdf. Yogyakarta.
Purba, R. T. (2022). Perkembangan Moral Menurut Kohlberg Dan Implementasinya Dalam Perspektif Kristen Terhadap Pendidikan Moral Anak Di Sekolah Dasar. Aletheia Christian Educators Journal, 3(1), 11–20.
Tobing, M., Budi Halim, & Jaya, A. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita Dilapas Kelas Iia Tanjung Gusta Medan. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan MelindungiMasyarakat, 8(2), 226–244.
Tugimin Supriyadi, Siti Nuriya Hikma, Sausan Salsabila, Siti Nurmala, & Helta Puspasari. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kejahatan Berulang. Observasi : Jurnal Publikasi Ilmu Psikologi, 2(3), 275–281.
UMJ, F. (2013). Implikasi Penerapan Teori Perkembangan Modal Jean Piaget Dalam Pendidikan Moral Anak. Jurnal Teknodik, XVI, 240–254.
Yuda Sinuraya, R. R., & Subroto, M. (2021). Kondisi Psikologis Narapidana Selama Menjalani Hukuman Seumur Hidup. Gema Keadilan, 8(3), 224– 238.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.