Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang Sanksi Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Pada Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Mdl

Authors

  • Muhammad Rifky Setiawan UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
  • Didi Sumardi UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
  • Yusup Azazy UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6919

Keywords:

Hukum Pidana Islam, Pertambangan Ilegal, Maqasid al-Syari’ah, Sanksi Restoratif

Abstract

Kekayaan sumber daya mineral Indonesia menghadapi ancaman serius akibat praktik eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem. Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Mdl menjadi rujukan penting dalam penindakan pertambangan ilegal yang berupa emas ilegal yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa dan degradasi lahan. Namun, penegakan hukum seringkali hanya terfokus pada prosedur formal tanpa mempertimbangkan keadilan ekologis secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan meninjau pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut menggunakan kerangka Hukum Pidana Islam. Hasil studi menunjukkan bahwa meski vonis memenuhi syarat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dalam Hukum Pidana Islam tindakan tersebut adalah jarimah ta’zir yang melanggar Maqasid al-Syari’ah, terutama perlindungan harta (hifz al-mal) dan lingkungan (hifz al-bi’ah). Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi etika lingkungan Islam sebagai tolak ukur keadilan pidana. Implikasinya, sanksi pidana harus bertransformasi dari sekadar punitif menjadi restoratif guna menjamin keberlanjutan lingkungan hidup.

References

Agustina, R. (2022). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Dalam Kasus Pertambangan Ilegal Di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 9 (2), hlm. 178-195.

Al-Ḥajjāj, M. b. (t.thn.). Shahih Muslim. Kitab Al-Ṣayd Wa Al-Dhabā’iḥ, No. 1955.

Ali, M. (2019). Asas Culpabilitas Dalam Perkembangan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Rechtsidee, 6 (1), hlm. 1-15.

Amin, L. (2021). Pendekatan Maqasid Al-Syariah Dalam Penyelesaian Kerusakan Lingkungan. Jurnal Studi Syariah, 12 (2), hlm. 145-162.

Arief, B. N. (2021). Kebijakan Pemidanaan Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Kontemporer. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50 (3), hlm. 297-312.

Auda, J. (2021). Maqasid Al-Shariah As Philosophy Of Islamic Law: A Systems Approach. Mizan.

Audah, A. Q. (2021). Al-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami Muqaranan Bi Al-Qanun Al-Wad’i (Tim Tsalisah, Penerjemah). Jakarta: Kharisma Ilmu.

Aziz, F. (2021). Implementasi Maqasid Syariah Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 15 (1), hlm. 23-40.

Djazuli, H. A. (2020). Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam (Cetakan Revisi). Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Effendi, T. (2021). Perlindungan Jiwa Dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Dan Relevansinya Dengan Hukum Pidana Positif. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 6 (2), hlm. 213-232.

Febriansyah, F. (2020). Tiga Nilai Dasar Hukum Menurut Gustav Radbruch Dan Relevansinya Di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 27(2), hlm. 158-170.

Fidhayanti, R. (2022). Evaluasi Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Ilegal Pasca UU Minerba 2020. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7 (1), hlm. 33-52.

Hamzah, A. &. (2022). Prinsip Restorasi Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8 (2), hlm. 233-250.

Haqiqi, Z. F. (2025). Perspektif Maqashid Syariah Al-Bi’ah Dalam Mengatasi Degradasi Lingkungan Krisis Ekologi Di Indonesia. SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 2 (1), hlm. 1-20.

Harahap, M. Y. (2022). Dimensi Restoratif Dalam Pemidanaan Tindak Pidana Sumber Daya Alam: Kajian Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11 (1), hlm. 45-68.

Hidayat, M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Pertambangan Ilegal Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum, 4 (3), hlm. 201-219.

Ibrahim, J. (2020). Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jurnal Hukum Pembangunan, hlm. 123-145.

Ilyas, A. (2021). Rekonstruksi Unsur-Unsur Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Pasca Perubahan UU Minerba. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28 (2), hlm. 312-336.

Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147.

Indonesia, R. (t.thn.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Kurniawan, A. B. (2022). Analisis Yuridis Pemidanaan Pelaku Pertambangan Ilegal Ilegal Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8 (2), hlm. 145-168.

Kurniawan, T. (2023). Keadilan Lingkungan Dalam Putusan Pidana Pertambangan Ilegal. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9 (2), hlm. 287-305.

Lestari, E. (2022). Keadilan Substantif Dalam Putusan Perkara Lingkungan Hidup. Jurnal Arena Hukum, 15 (1), hlm. 34-39.

Mahendra, A. (2020). Analisis Pasal 158 UU Minerba Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Indonesian Journal Of Criminal Law, 5 (1), hlm. 58-74.

Marzuki, P. M. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perspektif Gustav Radbruch. Jurnal Yuridika, 34 (2), hlm. 173-188.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Mujahid, A. M. (2006). Al-Qur'an Dan Terjemahannya. Jakarta: Hikmah Fajar Sidik.

Muslich, A. W. (2020). Hukum Pidana Islam (Cetakan Ke-3). Jakarta: Sinar Grafika.

Nasution, B. J. (2022). Kajian Filosofis Tentang Keadilan, Kepastian, Dan Kemanfaatan Hukum Dalam Perspektif Teori Gustav Radbruch. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 13 (1), hlm. 1-18.

Nugroho, H. (2021). Prinsip Proporsionalitas Dalam Pemidanaan Modern. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 12 (2), hlm. 101-118.

Nurmala, S. (2022). Kerusakan Ekologis Dan Pertambangan Ilegal: Kajian Maqasid Syari’ah. Jurnal Ilmu Syariah, 14 (2), hlm. 128-138.

Prasetyo, B. E. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pertambangan Ilegal: Perspektif Hukum Progresif (Disertasi). Semarang: Universitas Diponegoro.

Pratama, R. (2023). Keadaan Memberatkan Dalam Praktik Pemidanaan Perkara Pidana Lingkungan. Jurnal Litigasi, 24 (2), hlm. 211-228.

Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Mdl (Pengadilan Negeri Mandailing Natal 2023).

Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif Sebagai Paradigma Penegakan Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 7 (1), hlm. 1-15.

Rahmah, N. (2023). Sanksi Ta’zir Dalam Kasus Kejahatan Lingkungan Dan Pertambangan. Jurnal Hukum Islam Dan Masyarakat, 8 (1), hlm. 77-95.

RI, D. A. (2019). Al-Qur'an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.

Rokhmadi. (2020). Diyat Sebagai Alternatif Sanksi Pidana Islam Dalam Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Kematian. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Hukum Dan Perundangan Islam, 30 (1), hlm. 89-112.

Saleng, A. (2020). Hukum Pertambangan (Edisi Revisi). Yogyakarta: UII Press.

Santoso, T. (2021). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Pasca Reformasi Legislasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28 (3), hlm. 487-503.

Sholehuddin, M. (2020). Efektivitas Teori Pemidanaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 3 (2), hlm. 145-167.

Situmorang, M. (2022). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Penjatuhan Pidana: Studi Putusan Tindak Pidana Pertambangan. Jurnal Yudisial, 15 (1), hlm. 89-112.

Soekanto, S. &. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Suhendra, U. L. (2021). Islamic Work Ethic (Itqan, Ihsan, Ibadah) As A Driver Of HR Productivity In Reducing Economic Cost Efficiency. Jurnal Asy-Syukriyyah, 26 (2).

Wahyuni, T. (2021). Remediation Dan Tanggung Jawab Ekologis Dalam Hukum Lingkungan. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 6 (1), hlm. 77-93.

Wibowo, P. (2021). Dimensi Ekologis Dalam Maqasid Al-Syari’ah Kontemporer. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam, 21 (1), hlm. .

Widiastuti, T. M. (2022). Rekonstruksi Sanksi Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Berbasis Keadilan Restoratif Dan Nilai-Nilai Hukum Islam. Jurnal Rechtsvinding, 11 (3), hlm. 401-424.

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Setiawan, M. R., Sumardi, D., & Azazy, Y. (2026). Tinjauan Hukum Pidana Islam Tentang Sanksi Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Pada Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2023/PN Mdl. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 505–518. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6919