Cybercrime Dalam Perspektif Routine Activity Analisis Kerentanan Korban dan Tantangan Pengawasan di Ruang Digital
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i3.8129Keywords:
Cybercrime, Kriminologi, Routine Activity Theory, Kerentanan Korban, Kejahatan SiberAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola aktivitas rutin masyarakat, mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, perdagangan, pekerjaan, pendidikan, hingga penyimpanan data pribadi. Perubahan tersebut tidak hanya menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi terjadinya cybercrime. Artikel ini bertujuan menganalisis cybercrime melalui Routine Activity Theory dengan menempatkan motivated offender, suitable target, dan absence of capable guardian sebagai tiga unsur utama yang menjelaskan terbentuknya peluang kejahatan di ruang digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan jurnal ilmiah, buku, regulasi, serta data dan laporan resmi mengenai kejahatan digital di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa ruang digital memperluas keterjangkauan pelaku terhadap target sekaligus meningkatkan visibilitas dan aksesibilitas target melalui aktivitas online. Kerentanan tidak semata-mata ditentukan oleh nilai ekonomi target, tetapi juga oleh keterbukaan data, pola penggunaan teknologi, dan rendahnya kesadaran terhadap risiko. Pada saat yang sama, guardianship dalam ruang digital bersifat multilapis dan melibatkan pengguna, keluarga, institusi, penyedia platform, lembaga keuangan, pemerintah, serta aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pencegahan cybercrime tidak cukup berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi perlu mengurangi peluang kejahatan melalui penguatan capable guardian, literasi digital, keamanan teknologi, mekanisme pelaporan cepat, dan kolaborasi antarlembaga. Routine Activity Theory dapat digunakan sebagai kerangka yang relevan untuk memahami dimensi kesempatan dan situasi dalam cybercrime, meskipun penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik ruang digital yang tidak selalu mempertemukan pelaku dan korban dalam ruang fisik yang sama.
References
Cohen, L. E., & Felson, M. (1979). Social change and crime rate trends: A routine activity approach. American Sociological Review, 44(4), 588–608. https://doi.org/10.2307/2094589.
Felson, M., & Clarke, R. V. (1998). Opportunity Makes the Thief: Practical Theory for Crime Prevention. Home Office Research, Development and Statistics Directorate.
Hollis, M. E., Felson, M., & Welsh, B. C. (2013). The capable guardian in routine activities theory: A theoretical and conceptual reappraisal. Crime Prevention and Community Safety, 15(1), 65–79. https://doi.org/10.1057/cpcs.2012.14.
Leukfeldt, E. R., & Yar, M. (2016). Applying routine activity theory to cybercrime: A theoretical and empirical analysis. Deviant Behavior, 37(3), 263–280. https://doi.org/10.1080/01639625.2015.1012409.
Mabunda, S. (2024). Applying the Routine Activities Theory to Cybercrime: A Cyber Capable Guardian. Journal of Anti-Corruption Law, 8, 60–84.
Pratt, T. C., Holtfreter, K., & Reisig, M. D. (2010). Routine online activity and Internet fraud targeting: Extending the generality of routine activity theory. Journal of Research in Crime and Delinquency, 47(3), 267–296. https://doi.org/10.1177/0022427810365903.
Reyns, B. W. (2013). Online routines and identity theft victimization: Further expanding routine activity theory beyond direct-contact offenses. Journal of Research in Crime and Delinquency, 50(2), 216–238.
Reyns, B. W., Henson, B., & Fisher, B. S. (2011). Being pursued online: Applying cyberlifestyle-routine activities theory to cyberstalking victimization. Criminal Justice and Behavior, 38(11), 1149–1169.
Yar, M. (2005). The novelty of ‘cybercrime’: An assessment in light of routine activity theory. European Journal of Criminology, 2(4), 407–427.
Yar, M. (2006). Cybercrime and Society. SAGE Publications.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). The Rise of Scams, OJK and the Government Launch National Campaign to Combat Scam and Illegal Financial Activities. Data IASC per 17 Agustus 2025.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Angka Kerugian Scam di Indonesia Capai Rp7,5 Triliun, Wamen Nezar Dorong Pelindungan Konsumen Digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Berita mengenai penguatan pengawasan registrasi biometrik dan data kerugian penipuan digital.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026). Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026). Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






