Penangan Terhadap Penindakan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Angkatan Darat Oleh Polisi Militer (Studi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang)
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6698Keywords:
Narkotika, Anggota Militer, Polisi Militer, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Penegakan Hukum.Abstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya menyasar masyarakat sipil, tetapi juga prajurit TNI Angkatan Darat yang seharusnya menjadi garda terdepan pertahanan negara. Keterlibatan anggota militer dalam tindak pidana narkotika merupakan pelanggaran berat yang mencederai disiplin dan kehormatan militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses penanganan serta penindakan hukum terhadap anggota TNI-AD yang melakukan tindak pidana narkotika, serta peran Polisi Militer sebagai penyidik dalam lingkungan peradilan militer. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui studi lapangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Polisi Militer setempat, yang mencakup observasi, wawancara mendalam dengan narasumber terkait, serta studi dokumen terhadap putusan perkara narkotika. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai prosedur hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penindakan terhadap prajurit TNI-AD yang terlibat narkotika dilakukan melalui mekanisme Peradilan Militer yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan tunduk pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi Militer memegang peranan sentral dalam tahap penyidikan dan penyerahan perkara. Penegakan hukum di Pengadilan Militer I-04 Palembang menunjukkan komitmen tegas melalui penerapan sanksi pidana penjara yang diikuti dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer (PDTH) sebagai upaya efek jera dan pembersihan institusi. Hambatan dalam penanganan perkara umumnya berkaitan dengan pembuktian di lapangan dan prosedur administrasi pelimpahan perkara dari satuan asal prajurit.
References
A.R Sujono dan Bony Daniel, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35Tahun2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Ahmad Zuhdi Muhdlor. Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2012, Volume 1 No. 2. hlm. 197.
Amalia , Ryzka dan Arrum Budi Leksono, Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Perkara, Jurnal Ilmiah Publika, Vol. 10 No. 2, tahun 2022.
Asimin, Azmi Afifurrahman K.D Asimin. Alat Bukti Keterangan Terdakwa Dan Kekuatan Pembuktiannya Menurut Pasal 183 KUHAP, Jurnal Lex Crimen, Vol. VII, No. 2, tahun 2018.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2011, Hlm. 111.
Barda Nawawi Arief. 2016. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana .Jakarta: Kencana.
Bela Negara, Badan Pembinaan Hukum Nasional Tentang Hukum Militer dan Bela Negara, Jakarta, 1996, hal 2.
Chazawi, Ahmad. (2007). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Derry Purwandi, Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Tesis),
Dini Dewi Heniarti, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia: Tinjauan Teoritis, Praktis, Perbandingan Hukum Dan Pembaruan Hukum Nasional (Bandung: Refika Aditama, 2017). Hlm. 42.
Ediwarman. 2014. Penegakan hukum pidana dalam presfektif kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2015.
Hakim, Lukman, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Deepublish, Yogyakarta, 2020.
Herindrasti, V. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. jurnal hubungan internasional vol. 7, no. 1, 19-33.
Hutapea, Tumbur Palti D. dan Sri Gilang, Implementasi Sistem Pemindaan Penyalag Guna Narkotika di Lingkungan Peradilan Militer, Edisi I, Kencana, Jakarta, 2019, hlm. 5.
Implementasi, Jakad Media Publishing, Jakarta, 2022.
Iskandar, Anang. (2019). Penegakan Hukum Narkotika (Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo..
Jo. Carrillo, “Links And Choices: Popular Legal Culture In The Work Of Lawrence M. Friedman,” Southern California Interdisciplinary Law Journal 17 (2007).
Ka Darmika, “Budaya Hukum ( Legal Culture ) Dan Pengaruhnya,” Jurnal Hukum Tora 2, No. 3 (2016).
Lysa Angrayni dan Yusliati, Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Serta Pengaruhnya Terhadap Tingkat Kejahatan Di Indonesi (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2018).
Marpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafka, Jakarta, tahun 2019.
Marzuki Lubis, “Peranan Budaya Hukum Dalam Perspektif Pembangunan Hukum Nasional,” Penegakan Hukum 1, No. 1 (2014): 16–37.
Mazmanian Daniel A and Paul A. Sabatier, Implementation and Public Policy, Scott Foresmanand Company, USA, 1983, 139.
Mikale, Lefri. Aryono, dkk. Hukum Pidana Di Luar Kodifikasi, PT Global Eksekutif Teknologi, Padang, 2023.
Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Mujoko, Tari. (2014). Analisis Penegakan HukumTerhadap Anggota TNI – Angkatan Darat Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Wilayah Hukum Denpom I/1 Pematangsiantar). Medan: Universitas Medan Area.
Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004.
Sofyan, Andi muhammad, Azisa, Nur. Hukum Pidana Indonesia, Kencana, Jakarta, 2023. Sugiharto, Bantuan Hukum Bagi Anggota Polri dan Keluarga Polri: Filosofi, Formula dan
Sugiyono. 2012. Statistika untuk penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. Suhadi, Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Militer dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, (jakarta, Sinar Grafika, 1998)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





