Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penipuan Transaksi Online di Era Digital

Authors

  • Endro Purnomo Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Marven A. Kasenda Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Engeli L. Lumaing Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5581

Keywords:

Perlindungan hukum, konsumen, penipuan online, transaksi digital, era digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum terhadap kasus penipuan transaksi online. Serta Untuk mengetahui efektivitas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam menghadapi penipuan transaksi online di Polres Minahasa.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis esponsiv dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat peraturan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU ITE, implementasinya masih belum maksimal akibat kurangnya kesadaran hukum esponsive serta kendala dalam penegakan hukum digital. Perlindungan hukum yang ideal memerlukan sinergi antara regulasi, edukasi konsumen, dan penegakan hukum yang esponsive terhadap perkembangan teknologi.

References

Amiruddin dan H Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006, hlm 118.

Barda Nawawi Arief, Masalah-Masalah Hukum Perlindungan Konsumen (Citra Aditya Bakti 2018) hlm 105-107.

Diana Susanti, Hukum Perlindungan Konsumen (Malang: Setara Press, 2023), hlm 83–84.

Ediwarman. Monograf. Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2011, hlm 94.

Eko Prasojo, Transformasi Digital dalam Kehidupan Masyarakat (Rajawali Press 2018) hlm 45-47.

Faiz Aziz dan Muhammad Arif Hidayah, Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (ODR) di Indonesia untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce (Jakarta: BPHN, 2023), hlm 45.

Farid Wajdi dan Diana Susanti, Hukum Perlindungan Konsumen (Malang: Setara Press, 2023), hlm 83–84.

Farid Wajdi, Hukum Perlindungan Konsumen (Medan: Tribun Medan, 2023), blm 45.

Hatta Ali, Perlindungan Hukum dalam Transaksi Elektronik dan Penipuan Online (Rajawali Pers 2020) hlm 123-125.

Hulman Panjaitan, Hukum Perlindungan Konsumen: Reposisi dan Penguatan Kelembagaan BPSK (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2021), hlm. 89.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 151

M. Yahya Harahap, Perlindungan Hukum terhadap Konsumen (Penerbit Alumni 2018) hlm 56

Marwan Mas, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Kencana 2016) hlm 112-114.

Mochtar Kusumaatmadja, Dasar-Dasar Hukum Indonesia, (Bandung: Alumni, 1987), hlm. 94.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 208.

Muhammad Rijalus Sholihin, Transformasi Ekonomi Digital (Jakarta: Media Kunkun Nusantara, 2024), hlm 45.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 157.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007, hlm 35.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), hlm. 25.

Rhenald Kasali, Disruptive Innovation: Menyongsong Era Digital (Elex Media Komputindo 2019) hlm 156-158.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hlm. 121.

Satya Arinanto, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Cetakan Ketiga, Sinar Grafika 2020) hlm 45.

Sitti Murniati Muhtar, M. Iqbal Sultan, dan Muhammad Fitrah Ramadhan, Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Penipuan Online (Kabupaten Bogor: Divya Media Pustaka, 2024), hlm 89.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm 13.

Sudargo Gautama, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Sinar Grafika 2019) hlm 80-82.

Tedi P. Damanhuri, Perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa (Rajawali Pers 2017) hlm 123-125.

Umi Fitria Ridya Rahmawaty, Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019), hlm 1.

W. T. Haryono, Ekonomi Digital: Peluang dan Tantangan dalam Bisnis Modern (Gramedia Pustaka Utama 2020) hlm 102-104.

B. Artikel/ Jurnal

Ahadiyah, F. N. (2024). Perkembangan Teknologi Infomasi Terhadap Peningkatan Bisnis Online. INTERDISIPLIN: Journal of Qualitative and Quantitative Research, 1(1), 41-49.

Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 55-63.

Ariyadi, A., Al Arif, M. N. F., & Herli, D. (2024). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian Di Media Sosial Menggunakan Akun Palsu. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(6), 3463-3480.

Bintang, V., Tangko, Y. T., Yanti, D., Padatu, J. G., & Palinggi, M. D. (2023). Misi gereja di era digital: Pemanfaatan teknologi untuk menjangkau generasi baru. Jurnal Komunikasi, 1(3), 111-127.

Disemadi, H. S. (2022). Titik lemah industri keuangan fintech di Indonesia: Kajian perbandingan hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 471-493

Husain, W. R. A. F. (2024). Hukum Pidana Judi Online Perspektif Indonesia Dan Perkembangan Aspek Legalitas. Journal Of Human And Education (JAHE), 4(6), 1297-1304.

Keliat, V. U. (2024). Peran Regulasi Terkini Dalam Mengatasi Tantangan Hukum Perbankan Di Era Digital. Jurnal Darma Agung, 32(1), 323-331.

Khairo, F. (2022). Consumer Protection Policy for Conducting E-Commerce Transactions in Indonesia. Journal of Governance, 7(1), 170-183.

Laelawati, K. (2025). Membangun SDM yang Produktif di Era Kerja Fleksibel: Analisis Tantangan dan Solusi dalam Pengelolaan Remote dan Hybrid Work. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi, 8(2), 566-576.

Malani, F., & Zuhrah, Z. (2025). Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Dalam Ekonomi Digital Menurut Hukum. Jurnal Tana Mana, 6(1), 23-31.

Prayuti, Y. (2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: Analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 903-913.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.

Rambe, R., Sendy, B., & Bintang, H. J. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen yang Melakukan Transaksi Jual Beli Menggunakan E Commerce Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 15350-15362.

Rivaldi, O., & Marpaung, N. L. (2023). Penerapan Sistem Keamanan Jaringan Menggunakan Intrusion Prevention System Berbasis Suricata. Jurnal Inovtek Polbeng Seri Informatika, 8(1), 141-153.

Sain, M., & Bahri, S. (2024). Ekonomi Islam sebagai Landasan Fundamental dalam Praktik Bisnis Online Era Digital. El-kahfi| Journal of Islamic Economics, 5(02), 203-218.

Sain, M., & Bahri, S. (2024). Ekonomi Islam sebagai Landasan Fundamental dalam Praktik Bisnis Online Era Digital. El-kahfi| Journal of Islamic Economics, 5(02), 203-218.

Satria, R., Yuliastini, A., Sebayang, A., Wagner, I., & Fitrian, Y. (2025). Keabsahan Perjanjian Digital dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1).

Setiawan, A. B. (2018). Revolusi bisnis berbasis platform sebagai penggerak ekonomi digital di Indonesia. Masyarakat Telematika Dan Informasi: Jurnal Penelitian Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 9(1), 61.

Silalahi, P. R., Daulay, A. S., Siregar, T. S., & Ridwan, A. (2022). Analisis Keamanan Transaksi E-Commerce Dalam Mencegah Penipuan Online. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(4), 224-235.

Suryani, N., Haq, I. D., & Kusumadewi, S. (2021). SIREKTO (Sistem Informasi Rekening Bersama Berbasis Web Pada Transaksi Online). Jurnal INSAN Journal of Information System Management Innovation, 1(1), 19-27.

Takanjanji, J. (2020). Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 2(2), 75-90.

Yaqin, H., Heriyanto, H., & Dairani, D. (2025). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan dalam Transaksi E-Commerce. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(1), 411-418.

Wibowo, M. S. I., & Munawar, A. (2024). Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Rantesalu, H. (2022). Penanggulangan Kejahatan Penipuan Belanja Online Di Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jurnal Janaloka, 1(2), 70-94.

Ridha, I., Harahap, I. R. P., Alamsyah, A. S., Sulaiman, A., Gustianingsih, D. P., Telianda, A., ... & Kurniawan, D. (2025). Efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam bisnis investasi online. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 3(1), 42-56.

Solim, J., Rumapea, M. S., Wijaya, A., Manurung, B. M., & Lionggodinata, W. (2019). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 96-109.

Sumadi, H. (2015). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.

Wibowo, M. S. I., & Munawar, A. (2024). Kendala teknis dan hukum dalam proses penyidikan tindak pidana siber di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Saputra, I. R., Sapada, R. R. A., Dzulqarnain, A., & Suprapto, S. (2025). Pengaruh Media Sosial Terhadap Peningkatan Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Litigasi Amsir, 12(3), 255-261.

Kakoe, S., Ruba'i, M., & Madjid, A. (2020). Perlindungan hukum korban penipuan transaksi jual beli online melalui ganti rugi sebagai pidana tambahan. Jurnal Legalitas, 13(02), 118-131.

WIllyams, F. J., & Yusuf, H. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mencegah Tindak Pidana Perbankan Dan Pencucian Uang Di Indonesia. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5292-5308.

Abuthan, J. K. S., Bawole, H. Y. A., & Lengkong, N. L. (2025). Penegakan Hukum Kejahatan Online Scamming Terhadap Human Trafficking Berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lex Administratum, 13(1).

Chandra, T., Munawar, A., & Aini, M. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Mekanisme Penyelidikan pada Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Transaksi Elektronik oleh Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).

Akbar, M. A., Kamal, M., & Badaru, B. (2024). Efektivitas Peran Kepolisan Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online Di Dunia Maya. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 877-893.

Tuju, M. C., Ramadani, S., & Nasution, C. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online dalam Perspektif Kriminologi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 1763-1776.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.

Chandra, J., Tanaka, V., & Banke, R. (2025). Peran Interpol dalam Menangani dan Menanggulangi Kejahatan Siber di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(3), 4710-4719.

C. Perundang-undangan

Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Endro Purnomo, Marven A. Kasenda, & Engeli L. Lumaing. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penipuan Transaksi Online di Era Digital. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 782–797. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5581