TINJAUAN HUKUM PENGARUH PEMBERIAN REMISI, GRASI DAN PEMBEBASAN BAGI TERPIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Deyalin B. Djarang Universitas Negeri Manado
  • Yoan H. Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Stince Sidayang Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5636

Keywords:

Remisi, Grasi, Pembebasan Bersyarat, Korupsi, Hukum Pidana, Efek Jera

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi di Indonesia serta dampaknya terhadap efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur terkait untuk menilai sejauh mana kebijakan tersebut berpengaruh terhadap efek jera dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat ialah hak narapidana berdasarkan prinsip pemasyarakatan, implementasinya terhadap pelaku korupsi justru menimbulkan dampak negatif berupa melemahnya efek jera, menurunnya legitimasi hukum, serta meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Inkonsistensi pelaksanaan, minimnya transparansi, serta multitafsir terhadap syarat pemberian hak-hak tersebut turut memperparah persepsi publik bahwa koruptor mendapatkan perlakuan istimewa. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi regulasi yang lebih tegas, objektif, dan transparan, termasuk pengawasan eksternal oleh lembaga independen, untuk memastikan pemberian remisi, grasi, dan pembebasan bersyarat benar-benar sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan prinsip keadilan substantif.

References

A. Buku-Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum Cet. I, PT. Citra AdityaBakti, Bandung, 2004.

Adam Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana I., Rajawali Pers. Jakarta, 2013.

Andi Hamzah, Perkembangan Hukum Pidana khusus, Rineka cipta, jakarta, 1991.

Asep Hermawan, Penelitian Bisnis Paradigma Kuantitatif, PT Grasindo, Jakarta, 2005.

Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Yogyakarta, Liberty. 1994.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Gramedika, Jakarta, 2009

Chaerudin Ahmad Syaiful Dinar & Syarif Fadillah. Strategi Pencegahan & Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. PT Refika Aditama. Bandung.

Chaerudin, dkk, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.

Dendy Sugono. Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, , 2002.

Ediwarman, Metode Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2011.

Elwi Danil, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, Dan Pemberantasannya. Rajawali Pers, Jakarta, 2016

Endang Pratiwi, Theo Negoro, Hassanain Haykal, Teori Utilitarianisme Jeremy Betham,

Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Fredmann, W., Teori dan Filsafat Hukum: Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum, Rajawali Pers. Jakarta, 1990.

I Dewa Gede Atmadja, Filsafat Hukum : Dimensi Tematis dan Historis, Malang, Setara Press, 2013.

JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, Kamus Hukum, Bumi Aksara, Jakarta, 1995.

Jhony Ibrahim, Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing, Malang, 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) cet ke-14, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Djambatan, Jakarta, 2007.

Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Masruchin Ruba’i, dkk. Buku Ajar Hukum Pidana, Bayumedia Publishing, Jakarta, 2014.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Muh. Fitrah dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas Dan Studi Kasus, CV. Jejak, Jawa Barat, 2017.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Nanang T. Puspito (dkk), Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Kemendikbud, Jakarta, 2011.

Niniek Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Otje Salaman, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), cet. Ke-2. Bandung, Refika Aditama, 2010.

PAF Lamintang & Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.

Pius Abdillah & Danu Prasetya, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Arloka, Surabaya.

Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2012.

Ridwan Zachrie Wijayanto. Korupsi Mengorupsi Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.

Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Alih Bahasa Hermoyo, Cet. Ke-2. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2001.

Romli Atmasasmita, Sekitar Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, CV. Mandar Maju, Bandung, 2004.

Sahardjo, Pohon Beringin Pengayoman, UI, Jakarta, 1964.

Sari, I. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 2021.

Sekretariat Jendral MPR RI, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 1999.

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum, Binacipta, Bandung, 1993.

Surachmin & Suhandi Cahaya, Strategi & Teknik Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Suyitno. Korupsi, Hukum & Moralitas Agama. Gama Media, Yogyakarta, 2006.

Tina Asmarawati, Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier), Deepublish, Yoyakarta, 2015.

Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta, 2010

Tri Andrisman, Asas-asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Unila, Bandar Lampung, 2009.

W.J.S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.

Wahyu Untara, Kamus Inggris Indonesia, Indonesia – Inggris. Indonesia Tera, Yogyakarta, 2014.

Warso Sasongko, Korupsi, Relasi Inti Media, Yogyakarta, 2017.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, P.T Eresco, Jakarta, 1980.

Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta, 2017.

B. Jurnal-Jurnal

Asep Saepullah, Teori Utilitarianisme, Jurnal Aqlaniyah: Jurnal Filsafat dan Teologi Islam, vol. 11, no. 2, Juli-Desember 2020.

Endang Pratiwi, Theo Negoro, Hassanain Haykal, Teori Utilitarianisme Jeremy Betham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?, Jurnal Konstitusi, vol. 19 no. 2 Juni 2022.

Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional Dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Maju, Jurnal Hukum, nomor 18, Volume 8, Oktober 2021

Novita, Pelaksanaan Remisi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal ilmu hukum, vol 5 no. 1 2019.

Riau, J. I. H. Penyelesaian Tindak Pidana yang Terjadi di Atas Tanah Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3 (2), 9137.

Silitonga, D. C., & Zul, M. . Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(1), 58, 2014.

Waspada, L. I., Muchtar, S., & Ilyas, A.. Upaya Kepolisian dalam Menanggulangi Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 82-91, 2021.

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Deyalin B. Djarang, Yoan H. Runtunuwu, & Stince Sidayang. (2026). TINJAUAN HUKUM PENGARUH PEMBERIAN REMISI, GRASI DAN PEMBEBASAN BAGI TERPIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5636