MAKNA KEBEBASAN BERPENDAPAT LEWAT MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF UU NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5638Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Media SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang kebebsan berpendapat lewat media sosial dari perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berpendapat di media sosial dapat saja mengandung unsur penghinaan terhadap orang lain sehingga dapat menimbulkan adanya akibat hukum. Meski perbuatan yang dilakukan bersifat virtual (maya) namun setiap kegiatan yang menggunakan media sosial dapat dikategorikan sebagai suatu tindak perbuatan hukum yang nyata, karena ruang lingkup media sosial dapat dikategorikan sebagai ruang publik karena bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan mencemarkan atau merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang baik secara lisan maupun tulisan yang menyebabkan seseorang merasa dirugikan. Kehormatan dan nama baik setiap individu telah dilindungi oleh hukum positif di Indonesia sehingga setiap orang tanpa terkecuali wajib untuk menghormati dalam aspek kehormatan dan nama baik individu meskipun individu tersebut telah melakukan kejahatan. Di sisi lain muncul stigma di masyarakat “ no viral no justice” sehingga banyak masyarakat lebih memilih untuk mengutarakan pendapatnya lewat media sosial daripada melakukan langkah hukum. Dan dalam beberapa kasus Ketika viral, maka akan lebih mudah untuk mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai makna kebebasan berpendapat perlu diberikan kepada masyarakat luas terkait dengan aturan dalam UU ITE sehingga masyarakat mengetahui rambu-rambu dalam menggunakan media sosial.
References
Abdul Kadir muhammad, Kajian Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1996)
Abdul Wahid dan Moh.Labib.(2015). Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama
Ahmad Setiadi, Pemanfaatan Media Sosial Untuk Efektifitas Komunikasi, Amik Bsi Karawang Jl. Banten No. 1 Karangpawitan, Karawang
Anton Muliono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008).
Bagir manan, Pemahaman Mengenai Sistem Hukum Nasional (Makalah), Tanpa penerbit, Jakarta, 1994
Apeles Lexi Lonto, dkk, 2015, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Penerbit Ombak
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014).
Darwin Prinst. (2011). Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Eko Riyadi. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia. Depok: PT Raja Grafindo Persada
.................., 2018, Hukum Hak Asasi Manusia (Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional), Depok: PT Rajagrafindo Persada
Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta : P.T. Gramedia, 1988)
J.D. Nyhart, The Rule of Law in Economic Development dalam Erman Rajagukguk, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Jilid 2, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1995)
Jimly asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, (Jakarta: Konpress, 2012)
Moeljanto, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.
Niken Savitri.(2008). HAM Perempuan – Kritik Teori Hukum feminis terhadap KUHP.ctk. Pertama. Bandung: PT. Refika Aditama.
Nurul Qamar. (2003). Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008)
Raisa L Saroinsong, ‘Pertanggung Jawaban Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 310 KUHP’, Lex Privatum, 5.7 (2017
Ridwan HR, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, (Yogyakarta: Chandra Pratama, 1996)
Susanti Adi Nugraha, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Kendala dan Implementasinya, (Bandung : Alumni, 2011)
T. Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern, Kencana, Jakarta, 2003
Wiraputra, ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Subjek Tenaga Kerja Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian’.
Artikel / Jurnal :
Adi CNN, ‘Jokowi Resmi Sahkan KUHP Baru Jadi Undang-undang’, CNN, 2023 (https://cnnindonesia.com/nasional/20230102210655-1895245/jokowi-resmi-sahkan-kuhp-baru-jadi-undang-undang)
Anindito Rizki Wiraputra, ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Subjek Tenaga Kerja Indonesia Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian’ (unpublished PhD Thesis, Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2020) https://repository.upnvj.ac.id/10404/2/AWAL.pdf
Arum Wahyuni Purbohastuti, Efektivitas Media Sosial Sebagai Media Promosi, Jurnal Tirtayasa Ekonomika, Vol. 12, No. 2, Oktober 2017
Christyana Olivia Dewi, ‘Perspektif Penanganan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terkait Dengan Impelementasi Hak Kebebasan Berpendapat Ditinjau Dari Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia’, Lex Et Societatis, 6.4 (2018).
Dian Erika Nugraheny and Ihsanuddin Ihsanuddin, ‘Ditandatangani Jokowi, Revisi Kedua UU ITE Resmi Berlaku’, Kompas, 2024 <https://nasional.kompas.com/read/2024/01/04/10273621/ditandatangani-jokowi-revisi-kedua-uu-ite-resmi-berlaku#google_vignette).
E. Pardede, “Tulisan Mengenai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik”, Diponegoro, Jurnal Hukum, Volume 5, No 3, Tahun 2016
Fahlepi Roma Doni, Perilaku Penggunaan Media Sosial Pada Kalangan Remaja, Indonesian Journal On Software Engineering, Volume 3 No 2 (2017)
Fifit Fitriansyah, Penggunaan Telegram Sebagai Media Komunikasi Dalam Pembelajaran Online, Jurnal Humaniora, Vol 20 No.2 September (2020)
Fransiska Timoria Samosir, Efektivitas Youtube sebagai Media Pembelajaran Mahasiswa, Record and Library Journal, Volume 4, No. 2, (2018)
Gilang Rizky Ramadhan, Yosaphat Diaz, and Asmak Ul Hosnah, ‘Penanganan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dihubungkan Dengan KUHP’, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2.1 (2024)
Hasan Basri, Peranmedia Sosial Twitter Dalam Interaksi Sosial Pelajar Sekolah Menengah Pertama Di Kota Pekanbaru, Jurnal Jom Fisip Volume 4 No. 2 Oktober (2017)
Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), ―Menguji Pembatasan terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Berorganisasi yang Dimungkinkan Berdasarkan Perspektif HAM, www.kontras.org
Mara Ongku Hsb, ‘Ham Dan Kebebasan Berpendapat Dalam UUD 1945’, Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2.1 (2021)
Marwandianto, M., & Nasution, H. A. (2020). Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Koridor Penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP. Jurnal HAM
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





