Kajian Hukuman Pemberian Ganti Kerugian Material Secara Tanggung Renteng Dalam Perkara Perbuatan Melanggar Hukum
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6127Keywords:
Kerugian Material, Tanggung Renteng, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai ganti kerugian material secara tanggung renteng dalam perkara perbuatan melawan hukum di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung renteng atas kerugian material masih menghadapi hambatan, baik dalam pembuktian besaran kerugian maupun penegakan hukum terhadap para tergugat secara kolektif. Pembahasan mengungkap bahwa meskipun hukuman tanggung renteng bertujuan memberikan keadilan bagi korban, implementasinya masih belum optimal karena lemahnya aturan teknis dan ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban masing-masing pelaku.
References
A. Dari Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia ,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Brian Z. Tamanaha, On the Rule of Law: History, Politics, Theory, Cambridge: Cambridge University Press, 2004.
Effendi Perangin, Hukum Waris, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Gustav Radbruch, Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk New York: Oxford University Press, 1950.
Hilman Hadikusuman, Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum,Bandung: Mandar Maju, 1995.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Kelsen, General Theory of Law and State, trans. Anders Wedberg (Cambridge: Harvard University Press, 1945.
Keumala Dinda, dkk, Tanah dan Bangunan, RAS, Jakarta, 2009.
Lon L. Fuller, The Morality of Law, New Haven: Yale University Press, 1964.
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Edisi Revisi 2020), Kanisius, Yogyakarta, 2020.
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Edisi Pembaruan 2021), Rajawali Pers, Jakarta, 2021.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia , Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Ridwan Khairandy, Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
SoedharyoSoimin, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Subekti, Hukum Perjanjian ,Jakarta: Intermasa, 2005.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata Jakarta: Intermasa, 2005.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1993.
Wirjono Projodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Yogyakarta, 2000.
Yahya Harahap, Hukum Perdata dalam Praktik ,Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian Jakarta: Alumni, 1986.
Sitasi
Feibe Pijoh (2017). Pengaturan Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Untuk Melindungi Tertanggung Asuransi (Disertasi doktor, Universitas Brawijaya).
B. Undang-Undang
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Jurnal
Malau, M., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Atas Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain Dihubungkan Dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Jurnal Binamulia Hukum, 12(2).
Kusumawati, I., & Sumiyati, Y. (2021). Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Terhadap Direksi Atas Perbuatan Melawan Hukum Karyawan Karena Menetapkan Diskon Pembelian Emas Antam Secara Sepihak. Jurnal Dialogia Iuridica, 13(1).
Lina, D. A., & Hosen, M. N. (2022). Penentuan Kelayakan Nasabah dalam Pengenaan Biaya Ta’widh/Ganti Rugi (Analisis Putusan 1217/Pdt. G/2017/PA. Kra). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1).
Mantili, R. (2019). Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1).
Hidayat, S., Refaldi, R., Hidayani, D., & Angriani, F. S. (2025). Tinjauan umum hukum perikatan: Konsep, prinsip, dan implementasi. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 3(1).
Fadhillah, F. (2016). Tanggung renteng dalam perkara perdata pencemaran udara dari kebakaran hutan dan lahan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1).
Purwendah, E. K., & Erowati, E. M. (2021). Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2).
Nur'aini, L., Hapsari, A. K., & Gunawan, M. W. (2014). Analisis Tentang Gugatan Class Action Yang Diperiksa Dengan Acara Perdata Biasa (Studi Kasus Putusan MA Nomor: Nomor 600 K/Pdt/2010). Verstek, 1(3).
Mantili, R. (2019). Tanggung Jawab Renteng Ganti Kerugian Immateriil Atas Perbuatan Melawan Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1).
Rois, A., & Qomaro, G. W. (2023). Tren Keberhasilan Mediasi Di Pengadilan Agama Wilayah Madura Dan Faktor-Faktor Yang Memengaruhinya. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(3).
Limbong, D., & Pasaribu, M. R. (2022). Hukum Kesehatan Perspektif Hukum Kesehatan Terhadap Pertanggungjawaban Perbuatan Malapraktek Melalui Harmonisasi Regulasi Anti Malpraktek. Jurnal Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(1)
Nugroho, T. A. (2025). EFEKTIVITAS HUKUM PERLINDUNGAN RAHASIA DAGANG PADA NEGARA COMMON LAW, CIVIL LAW DAN ISLAMIC LAW. Jurnal De Lege Ferenda Trisakti, 9-25.
Meria, F., Holijah, H., Tanzil, M., & Mahfuz, A. L. (2023). Pertanggungjawaban Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengadaan Ternak Sapi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2),
Andari, A. D. (2019). Implikasi PMH Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Oleh Notaris Dari Aspek Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana (Studi Kasus Putusan MA Nomor 3403 K/PDT/2016). Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's, 1(2), 73-92.
Iskander, W. M. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Program Pengembangan Etika Profesional Sebagai Upaya Mencegah Tindakan Pidana Anggota Polri. UNES Journal Of Swara Justisia, 6(3), 282-295.
Albab, S. U. (2024). Analisis Yuridis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Pernikahan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 120-126.
Maulana, L., Mumtahaen, I., Nugraha, A. W., & Ramdhani, A. (2024). Implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kebijakan pembangunan berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 4(2), 213-218.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





