Model Penegakan Hukum Pidana Terhadap Narapidana Seumur Hidup Atas Pengulangan Tindak Pidana (Repetitio Delicti) Narkotika di Lapas

Authors

  • Binarida Kusumastuti Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Nurcholis Alhadi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Surahman Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4847

Keywords:

Repetitio delicti, narapidana seumur hidup, narkotika

Abstract

Fenomena repetitio delicti oleh narapidana seumur hidup dalam tindak pidana narkotika memunculkan persoalan mendasar dalam sistem hukum pidana dan pemasyarakatan Indonesia. Ketentuan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mengatur ancaman pemberatan pidana sebesar sepertiga bagi pelaku pengulangan, namun ayat (2) secara eksplisit mengecualikan penerapan sanksi tersebut bagi narapidana yang telah dijatuhi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun. Akibatnya, tidak tersedia mekanisme sanksi tambahan terhadap narapidana yang telah mencapai bentuk pemidanaan tertinggi. Artikel ini bertujuan menganalisis konflik norma yang terjadi serta menawarkan formulasi ideal penegakan hukum pidana yang dapat diterapkan secara progresif, preventif, dan humanistik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis data sekunder dari regulasi, doktrin hukum, dan publikasi ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konflik norma yang terjadi antara ketentuan dalam UU Narkotika, prinsip ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dan Pasal 10 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketiganya menciptakan kekosongan hukum yang membuat narapidana seumur hidup kebal dari hukuman tambahan maupun pencabutan hak. Kemudian, kegagalan sistem pemasyarakatan dalam mengendalikan residivisme karena tidak adanya model pembinaan diferensiatif berbasis risiko, lemahnya pengawasan internal, serta absennya intervensi rehabilitatif yang terstruktur bagi narapidana jangka panjang. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi regulatif dan kelembagaan. Pendekatan progresif-hukum harus menjadi kerangka utama dalam membangun sistem pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menyembuhkan dan melindungi masyarakat.

References

Alyatama Budify., Jelitamon Ayu Lestari Manurung., & Satria Braja Harianja. (2020). Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2 (1),73.

Nabila Natasya. (2021). Pengulangan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Narapidana (Suatu Penelitian Pada Rumah Tahanan Negara Kelas Iib Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5 (4), 618. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/19660

Yahya Rofi Triatmaja, Mitro Subroto. (2021). Evaluasi Pemberlakuan Hak yang Tidak Didapat Narapidana Seumur Hidup pada Lapas Kelas I Surabaya. Jurnal Syntax Fusion, 1 (1), 827. doi: https://fusion.rifainstitute.com/index.php/fusion/article/view/107/105

Dian J. A. Hida, Rudepel Petrus Leo, Heryanto Amalo. (2023). Akibat Hukum Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Kejahatan di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang Serta Upaya Penanggulangannya, Petitum Law Journal, 1 (1), 119-120. doi: https://doi.org/10.35508/pelana.v1i1.13359

Yahya Rofi Triatmaja, Mitro Subroto. (2021). Op. Cit. hlm. 827

Velycia Maya Yuwanta. (2019). Pemidanaan Terhadap Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurist-Diction, 2 (4), 1480. https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/14504/8028

Ibid. hlm. 826.

Rizka Masturah, Dahlan Ali. (2021). Pembinaan Narapidana Dalam Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Golongan I (Suatu Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 5 (4), 652-653. https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/19664/9017

Dwi Putri Rahmadani1 , Kasmanto Rinaldi. (2024). Pembinaan Terhadap Narapidana Dengan Hukuman Seumur Hidup (Studi Kasus di Lapas Kelas IIAPekanbaru). Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governanc, 4 (2), 1223. Doi : 10.53363/bureau.v4i2.392

Indra Gunawan. (13 September 2023). Meski Divonis Penjara Seumur Hidup, Napi di Lapas Tanjung Gusta Kembali Kendalikan Peredaran Narkoba. Diakses dari https://medan.tribunnews.com/2023/09/13/meski-divonis-penjara-seumur-hidup-napi-di-lapas-tanjung-gusta-kembali-kendalikan-peredaran-narkoba, pada tanggal 04 Juli 2024.

Sahrul. (9 Juli 2024). Skandal Narkoba di Lapas Tanjungpinang: Narapidana Terlibat Langsung dalam Peredaran Sabu. Diakses dari https://sketsanews.id/2024/07/09/skandal-narkoba-di-lapas-tanjungpinang-narapidana-terlibat-langsung-dalam-peredaran-sabu/

Soerjono Soekanto dan Sri mamudji. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 14.

Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum, Palu: Sinar Grafika, hlm. 47.

Sutanti, R. D. (2017). Kebijakan Aplikatif Pemberatan Pidana Bagi Pelaku Pengulangan Tindak Pidana. IJCLS (Indonesian Journal of Criminal Law Studies), 2(1), 40-53.

Haryanto, H. (2021). Penerapan Keadilan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Terhadap Penyandang Disabilitas Intelektual Ringan (Analisis Putusan Nomor: 135/Pid. Sus/2018/PN. Btg dan Putusan Nomor: 290/Pid. Sus/2019/PN. Tng) (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Pratiwi, D. A., Nugrahaningsih, W., & Santoso, A. P. A. (2024). Jalan Tempuh Mencari Kebahagiaan Yang Salah: Dilema Residivis Narkoba Dengan Transaksi Ilegalnya (Studi Kasus Kota Surakarta). Proceedings Law, Accounting, Business, Economics and Language, 1(1), 271-281.

Kolopita, S. (2013). Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Lex Crimen, 2(4).

Andrews, D. A., & Bonta, J. (2010). Rehabilitating criminal justice policy and practice. Psychology, Public Policy, and Law, 16(1), 39.

Intan Nur’Aini, Anindya Intan Pandini, Herfita Ayu Nayla, & Nanda Patmawati. (2025). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 2(3), 71–83.

Ancel, M. (1987). Social Defense: The Future of Penal Reform, trans. T. Sellin. Littleton, CO: Rothman.

Rahardjo, S. (2005). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 1-24.

Andrews, D. A., & Bonta, J. (2010). Rehabilitating criminal justice ....Loc.Cit.

Busse, A., Campello, G., Clarke, N., Colman, C., Coracini, C., Gamboa-Riano, & Suhartono, S. (2015). Treatment and care for people with drug use disorders in contact with the criminal justice system: Alternatives to conviction or punishment. Resource Materials Series, (107).

Bazemore, G., & Stinchcomb, J. (2012). A civic engagement model of reentry. In Offenders or Citizens? (pp. 259-260). Willan.

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Binarida Kusumastuti, Muhammad Nurcholis Alhadi, Surahman, & Elviandri. (2025). Model Penegakan Hukum Pidana Terhadap Narapidana Seumur Hidup Atas Pengulangan Tindak Pidana (Repetitio Delicti) Narkotika di Lapas. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(3), 353–370. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4847