Implikasi Larangan Publikasi Diri Notaris Berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris: Analisis Kasus Promosi Jabatan Melalui Media Sosial

Penulis

  • Audrey Angellya Eryansyah Universitas Indonesia
  • Chairunnisa Said Salenggeng Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6201

Kata Kunci:

Notaris, Publikasi Diri, Kode Etik

Abstrak

Notaris di Indonesia memiliki peran ganda sebagai pejabat publik dan pelaksana layanan hukum bagi masyarakat, sehingga integritas, netralitas, kehormatan jabatan, dan asas-asas Notaris harus selalu dijaga. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang merupakan perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2004, dan Kode Etik Notaris (KEN) mengatur larangan publikasi atau promosi diri, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media sosial, guna mencegah komersialisasi profesi dan menjaga kepercayaan publik. UUJN memberikan dasar hukum normatif, sementara KEN menjabarkan jenis promosi yang dilarang serta mekanisme sanksi etis, mulai dari teguran hingga pemberhentian keanggotaan. Pelanggaran larangan ini dapat menimbulkan sanksi administratif, pidana, dan tanggung jawab perdata. Dalam era digital, praktik promosi melalui platform seperti Instagram atau TikTok menimbulkan tantangan dalam penegakan etika dan hukum. Notaris tetap diperbolehkan membuat konten edukatif sepanjang tidak bersifat promosi pribadi. Dengan memahami larangan publikasi diri, notaris dapat memanfaatkan media digital secara bijak, menjaga martabat profesi, dan mempertahankan legitimasi sosial serta hukum. Larangan ini bukan sekadar pembatasan formal, tetapi instrumen penting untuk melindungi integritas profesi dan kepentingan publik.

Referensi

Wandayani, S. D. A., Latifah, E., & Nugraheni, A. S. C. (2025). Rekonstruksi Kode Etik Notaris: Menjawab Dilema Publikasi dan Promosi Jabatan di Era Digital. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1710-1742.

Hermawan, A., & Sugiarto, A. (2023). Analisis yuridis terhadap notaris yang publikasi dan promosi diri ditinjau dari kode etik di kota Medan. Jurnal Pro Hukum: Vol, 12(2).

Renaldi, F., & Allagan, T. M. P. (2024). Perbandingan Publikasi dan Promosi Diri oleh Notaris di Indonesia dan di Belanda. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 52-68.

Phalosa, N. A., Anwary, I., & Syaufi, A. (2022). Promosi Kegiatan Webinar (Seminar Online) oleh Notaris melalui Media Sosial dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notary Law Journal, 1(4), 327-344.

Tifanny, A. (2022). Sanksi Terhadap Notaris Yang Melakukan Promosi Dan Publikasi Pada Media Tiktok. Unes Law Review, 5(2), 394-401.

Kinasih, N. P., & Himma, A. (2024). Akibat Hukum Notaris Menggunakan Website Pribadi Dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Masyarakat. Acten Journal Law Review, 1(1), 38-63.

Paranna, T. N. S. (2025). Kode Etik Notaris dalam Mempromosikan Diri Melalu Media Elektronik. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Edbert, M., & Simanjuntak, Y. N. (2024). Pembuatan Konten Edukasi Notaris Menggunakan Media Sosial Berdasarkan Kode Etik Notaris dan Teori Kepastian Hukum. Jurnal Acta Comitas: Jurnal Hukum kenotariatan, 9(2), 206-218.

Ramadhandiko, D. A., & Lewoleba, K. K. (2025). Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Media Sosial sebagai sarana Promosi Online oleh Notaris sebagai Pelanggaran Kode Etik. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Wiratmodja, I. P. W., & Romlan, R. (2022). Implementasi kode etik notaris dalam aktivitas notaris sebagai pejabat umum. Justicia Journal, 11(2), 99-119.

Diterbitkan

2026-05-15

Cara Mengutip

Audrey Angellya Eryansyah, & Chairunnisa Said Salenggeng. (2026). Implikasi Larangan Publikasi Diri Notaris Berdasarkan UUJN dan Kode Etik Notaris: Analisis Kasus Promosi Jabatan Melalui Media Sosial. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 534–544. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6201