Pandangan Mahasiswa Universitas Pamulang terhadap Fenomena Pernikahan Dini dalam Perspektif Sosial Budaya Pada Era Modernisasi di Desa Sawi, Kabupaten Pandeglang, Banten
Studi Kasus di Desa Sawi, Kabupaten Pandeglang, Banten
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.7247Kata Kunci:
Mahasiswa; Modernisasi; Pernikahan dini; Sosial budaya.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan mahasiswa Universitas Pamulang terhadap
fenomena pernikahan dini dalam perspektif sosial budaya pada era modernisasi di Desa Sawi, Kabupaten
Pandeglang, Banten. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur kritis. Data
diperoleh melalui wawancara dengan mahasiswa Universitas Pamulang sebagai data primer serta didukung oleh
buku, jurnal, dan artikel ilmiah sebagai data sekunder. Teknik triangulasi sumber digunakan untuk menjaga
validitas data, sedangkan analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pernikahan dini masih dipengaruhi oleh budaya tradisional, kondisi ekonomi, rendahnya pendidikan, serta pola
pikir orang tua dan lingkungan masyarakat. Dalam perspektif sosial budaya, praktik tersebut masih dianggap wajar
karena adanya adat istiadat dan budaya patriarki yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, modernisasi telah
mengubah pola pikir generasi muda yang kini lebih memprioritaskan pendidikan, kesiapan mental, karier, dan
kemandirian ekonomi sebelum menikah. Penelitian ini juga menemukan bahwa pernikahan dini berdampak
terhadap pendidikan, kesehatan reproduksi, kondisi psikologis, serta kehidupan sosial dan ekonomi individu. Oleh
karena itu, pernikahan dini dinilai kurang relevan dengan kehidupan masyarakat modern.
Referensi
Agustina, D., Damanik, F. A., Ramadhayanti, S., & Kirana, S. (2025). Budaya Patriarki Sebagai Fondasi Ketimpangan Gender Di Indonesia. Jurnal Kesehatan Tambusai, 6(2), 8426–8434.
Arianto, B. (2024). Triangulasi Metoda Penelitian Kualitatif. Borneo Novelty Publishing.
Atiqah, N., Sulhan, A., Ardaniah, N. H., & Rahmadi, M. S. (2024). Periodisasi Perkembangan Anak Pada Masa Remaja: Tinjauan Psikologi. Behavior : Jurnal Pendidikan Bimbingan Konseling Dan Psikologi, 1(1), 9–36.
Atsilah, M. A., Abtasari, S. M., Juniarti, & Siti, A. (2023). Dinamika Psychological Well-Being Remaja Yang Melakukan Pernikahan Dini. GUIDELINE: Jurnal Bimbingan Konseling Dan Psikologi Pendidikan, 1–11.
Ernawati, H., Wijayanti, A. R., F.M, A., & Setiawan, F. (2022). PERNIKAHAN DINI – Culture Serta Dampaknya. CV. Amerta Media.
Firdaus, A., & Andaryuni, L. (2025). Peran Sosialisasi Dalam Keluarga. Jurnal Tana Mana, 5(2), 500–509.
Firdausi, M., Iswahyuni, T., & Imaduddin, A. (2024). Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau dari Maqashid Syariah. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(2), 1–17.
Harefa, D. A. T., Muslim, B., Ratnaningtyas, D., & Lopulalan, J. E. (2025). Dasar-Dasar Ilmu Sosial Dan Budaya Perspektif Teori Dan Aplikasi (P. M. P. Indonesia (ed.)).
Indra, & Aniq, M. F. (2026). Pernikahan Usia Dini dalam Budaya Melayu : Kajian Psikologis dan Sosial terhadap Remaja. Insight Journal, 2(1), 1–9.
Khaerunnisa, F. (2023). Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dalam Kehidupan Masyarakat. National Conference from Magister of Education Management, 43–46.
Marlina, S. (2025). Analisis literatur sebagai metode penelitian. Jurnal Hukum Tata Negara Dan Konstitusi, 1(1), 1–7.
Mau, A. F. (2025). Tantangan Perkawinan di Tengah Perubahan Sosial: Perspektif Keluarga Kontemporer. Jurnal Riset Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 3(1), 91–107. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/risoma.v3i1.511
Rohana, K. S. (2023). Pernikahan Dini Perspektif Hukum Islam. Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Hukum, 3(2), 317–327.
Sajian, A., & Alif, A. (2026). Dinamika Konflik Sosial dalam Penolakan Praktik Pernikahan Dini Analisis Perspektif Sosiologi Konflik. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan
Hukum, 5(1), 570–576.
Sari, D. P., & Nurbaya, F. (2023). Faktor Penyebab Pernikahan Dini Pada Remaja Putri Dan Upaya Pencegahannya. PT Arr rad Pratama.
Ulva, M., & Hikam, B. A. A. (2026). Penetapan Usia Minimal Perkawinan Dalam Undangundang Nomor 16 Tahun 2019 Perspektif Maqasid Syari’ah Kontemporer. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(2), 1–18.
UNICEF. (2023). Child marriage. UNICEF. https://www.unicef.org/protection/child-marriage
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






