Perlindungan Hukum terhadap Perawat dalam Pelimpahan Kewenangan Tindakan Medis oleh Dokter di Puskesmas Rawat Inap

Authors

  • Yulia Agustin Suharni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Mas Iman Kusnandar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Danial Danial Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.55606/klinik.v5i2.6614

Keywords:

Delegation of Authority, Legal Protection, Medical Liability, Nurses, Primary Healthcare

Abstract

The delegation of medical authority from physicians to nurses is a common practice in primary healthcare services, particularly in inpatient public health centers, as a response to limited medical personnel and the demand for continuous healthcare services. However, delegation that is not conducted in accordance with legal provisions may lead to legal uncertainty and increased risks for nurses. This study aims to analyze legal protection for nurses in the delegation of medical authority by physicians in inpatient public health centers. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches through the examination of legal doctrines and principles related to authority, delegation, and mandate. The findings indicate that although the legal framework governing the delegation of medical authority is normatively well established, its implementation remains suboptimal, particularly with regard to written delegation, physician supervision, and legal awareness among healthcare professionals. Verbal delegation practices and unclear boundaries of authority weaken legal protection for nurses and increase the risk of legal liability. This study emphasizes that delegation of medical authority conducted in writing, on a case-by-case basis, based on nurses’ competencies, and under physician supervision is a fundamental prerequisite for ensuring legal certainty, professional protection, and patient safety.

References

Adnani, N. T. S., Syofyan, S., & Mannas, Y. A. (2023). Perlindungan hukum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) terhadap pelimpahan wewenang dokter spesialis dalam pelayanan medis di rumah sakit (Studi kasus di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang Bagian Obstetri dan Ginekologi). UNES Law Review, 6(1), 1209–1216.

Ahmadi, C., Hasnati, H., & Afrita, I. (2022). Pelimpahan wewenang secara delegatif kepada perawat terhadap tindakan sirkumsisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Journal of Science and Social Research, 5(3), 602–608. https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.996

Amir, N., & Purnama, D. (2021). Perbuatan perawat yang melakukan kesalahan dalam tindakan medis. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 15(1), 26–36. https://doi.org/10.22225/kw.15.1.2821.26-36

Anwar, A., & Anzward, B. (2021). Pertanggungjawaban hukum terhadap perawat dalam pemenuhan kewajiban berdasarkan kode etik keperawatan. Journal de Facto, 8(1), 1–16.

Ardiansyah. (2022). Prinsip etik pada tindakan keperawatan. RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/69/prinsip-etik-pada-tindakan-keperawatan

Calundu, R. (2025). Efektivitas pelayanan puskesmas terhadap tingkat pemahaman hidup sehat masyarakat pedesaan di Sulawesi Selatan. Jurnal Tadbir Peradaban, 5(2), 153–163.

Darmin, F., Alam, A. S., & Chaidar, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap pasien dalam hal pelaksanaan perjanjian terapeutik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(1), 13–25. https://doi.org/10.47709/jhb.v13i05.4601

Firdaus, F., Effendi, E., & Hendra, R. (2024). Tanggung jawab pemberi kuasa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 13(2), 173–184.

Kristianto, Y. D. J., & Nurgraheni, N. (2025). Tanggung jawab rumah sakit atas meninggalnya pasien akibat penelantaran pasien gawat darurat. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 6(1).

Nasir, A., & Purnomo, E. (2019). Pengaruh penerapan kode etik keperawatan terhadap pelayanan keperawatan. Jurnal Ilmiah STIKES Kendal, 9(4), 335–342.

Nuryati, E., & Epid, M. (2022). Faktor-faktor yang mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat. Ilmu Kesehatan Masyarakat, 75. https://doi.org/10.31219/osf.io/yzxkw

Okarisandi, F. W., Bachtiar, M., & Hasanah, U. (2025). Tanggung jawab dokter atas pelimpahan wewenang kepada perawat yang melakukan praktik khitan (sirkumsisi) yang merugikan pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(2C), 130–139.

Pramudito, D., & Widjaja, G. (2022). Tanggung jawab hukum dalam pelimpahan wewenang beda profesi kesehatan. Cross-Border, 5(1), 365–384.

Riasari, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap perawat pada rumah sakit berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(10), 946–960. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i10.79

Salindeho, T. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap dokter atas kelalaian dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan profesi. Lex Privatum, 12(3).

Shidiq, A., Samuji, S., & Haniyah, H. (2025). Tinjauan yuridis perbuatan menghilangkan nyawa orang lain: Analisis unsur kesengajaan dan kealpaan (Studi Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby). Jurnal Education and Development, 13(3), 801–807.

Siregar, M. K., Fahmi, F., & Triana, Y. (2024). Tanggung jawab hukum terhadap pelanggaran standar kompetensi profesi oleh tenaga kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(1), 7846–7853.

Sriwanto, P., & Anwary, I. (2020). Hubungan hukum antara dokter dan perawat dalam pelimpahan kewenangan tindakan medis. Badamai Law Journal, 5(2), 259–273. https://doi.org/10.32801/damai.v5i2.10975

Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi asas legalitas dalam hukum pidana. Journal Presumption of Law, 3(1), 55–79. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i1.985

Sumantri, B., Diatmiko, R. D. S., & Jaeni, A. (2025). Perlindungan hukum bagi perawat dalam praktik mandiri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8(10), 12062–12067. https://doi.org/10.54371/jiip.v8i10.9450

Supriyanto, S., Agustina, R. S., & Dwisvimiar, I. (2025). Tanggung jawab hukum dokter dalam penerapan pelayanan kesehatan berbasis telemedicine berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Studi di UPT Puskesmas Binuang Kabupaten Serang). Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(11), 8273–8290.

Tenda, M. M. A. (2024). Tanggung gugat hukum perdata atas kelalaian tenaga medis dalam penerapan informed consent di rumah sakit. Lex Administratum, 12(3).

Widjaja, G. (2023). Wewenang, pelimpahan wewenang dan akibat hukumnya dalam konsepsi hukum perdata. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 9(2), 310–319. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v9i2.1653

Winata, D. H., & Risdawati, I. (2024). Tanggung jawab hukum perawat terhadap pelaksanaan asuhan keperawatan bagi pasien di ruang VIP Rumah Sakit Kharitas Bhakti Pontianak. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2348

Downloads

Published

2026-02-09

How to Cite

Yulia Agustin Suharni, Kusnandar, M. I., & Danial Danial. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Perawat dalam Pelimpahan Kewenangan Tindakan Medis oleh Dokter di Puskesmas Rawat Inap. Jurnal Ilmiah Kedokteran Dan Kesehatan, 5(2), 391–405. https://doi.org/10.55606/klinik.v5i2.6614