Penyelesaian Kasus Kredit Macet Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Atas Pelaksanaan Kredit Kepemilikan Rumah

Authors

  • Violentino Aprilio Lantang Universitas Negeri Manado
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado
  • Joupy G. Z. Mambu Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4480

Keywords:

Non-performing loans, name lending, legal liability, mortgage loans, loan agreements

Abstract

The phenomenon of “name borrowing” in applying for a Home Ownership Loan (KPR) is often the root cause of problems in cases of bad credit. This study examines a case study at PT. BPR Paro Laba Tondano to analyze the legal implications of this practice and how it can be resolved. Using a normative approach and case study, it was found that legal responsibility remains with the party whose name is listed in the agreement, even if another party uses the facility. Resolution can be pursued through civil and criminal channels, and requires the bank to apply the principle of due diligence. This study highlights the need for legal education and stricter verification systems to prevent similar incidents.

References

Regulasi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Khususnya Buku III tentang perikatan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Buku

Djulaeka, S. H., & Devi Rahayu, S. H, Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Scopindo Media Pustaka. 2020.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S., “Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum”. Jakarta : PT. Sonpedia Publishing Indonesia. 2020.

Hermansyah, “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, Jakarta : Kencana, 2005

Kosasih, J. I., & Haykal, H. “Kasus hukum notaris di bidang kredit perbankan”. Bandung : Bumi Aksara. 2021.

Mahmoeddin, A. S, “100 Penyebab Kredit Macet”, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995

Artikel/Jurnal

Andrini, N. M. Y., Budiartha, I. N. P., & Wesna, P. A. S. (2023). Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung). Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 313-320.

Cahyasabrina, G. T., & Winanti, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Penggunaan Paylater Jika Terjadi Wanprestasi. Jurnal USM Law Review, 6(2), 673-688.

Dewi, C. I. D. L. (2019). Pengikatan Jaminan Kebendaan Dengan Fidusia. Jurnal Yustitia, 13(1), 15-25.

Madsoleh, M. (2023). Rekonstruksi Kasus Kredit Proyek Fiktif dalam Perbankan Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Blora) (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).

Panjaitan, B. (2013). Penyelesaian Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) pada Bank. Jurnal Ilmiah Advokasi, 1(1), 1-20.

Pramono, D. (2015). Kekuatan pembuktian akta yang dibuat oleh notaris selaku pejabat umum menurut hukum acara perdata di Indonesia. Lex Jurnalicas, 12(3), 147736.

Raden Fidela Raissa Ramadhanti, Anisa Rahmadayanti, I Marchelia Yusa, MA Rafli (2022) Parate Eksekusi Terhadap Objek Hak Tanggungan Dalam Hukum Positif di Indonesia. Notaire.

Wastu, I. B. G. G., Wairocana, I. G. N., & Kasih, D. P. D. (2017). Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 83-98.

Wulandari, N. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Bank Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jurnal Globalisasi Hukum, 1(1), 114-127.

Downloads

Published

2025-07-09

How to Cite

Violentino Aprilio Lantang, Adensi Timomor, & Joupy G. Z. Mambu. (2025). Penyelesaian Kasus Kredit Macet Terhadap Perjanjian Pinjam Nama Atas Pelaksanaan Kredit Kepemilikan Rumah. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(3), 452–460. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4480