Kajian Hukum Tentang Penyalahgunaan Status Kepemilikan Atas Tanah di Tinjau dari UU No 5 Tahun 1960 (Tentang UUPA)
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6071Kata Kunci:
Penyalahgunaan Tanah, Kepemilikan, UUPA, Hukum Agraria, Konflik AgrariaAbstrak
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan mendeskripsikan sejauh mana pengaturan Hukum Positif Di Indonesia terhadap Status Kepemilikan Tanah. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan status kepemilikan tanah terjadi karena lemahnya pengawasan dan pemahaman hukum, sehingga memicu konflik agraria. Pembahasan menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas dan sosialisasi UU UUPA untuk mencegah penyalahgunaan tersebut demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tanah.
Referensi
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Praturan-Peraturan Hukum Tanah, Penerbit Djambatan, 2008.
I.H Ijmans, dalam Het recht der werkelijkheid, dalam Herlien Budiono, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia-Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Penerbit : PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
A. Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Penerbit : Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Penerbit : Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Permukaan bumi memberikan suatu interpretasi autentik tentang apa yang diartikan oleh pembuat UUPA dengan istilah “tanah”, Sudargo Gautama, Tafsiran Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (1960) dan Peraturan-Peraturan Pelaksanaannya (1996), Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Wangi, N. K. P. S. S., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2023). Analisis Yuridis Hak Ulayat Terhadap Kepemilikan Tanah Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 112-121.
Kunu, A. B. D. (2012). Kedudukan Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: Kompas, 2009).
Ramadhan, A. (2023). Konflik Agraria Analisis Resolusi Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam di Aceh: Analysis of Agrarian Conflict Resolution and Natural Resources in Aceh. Jurnal Transformasi Administrasi, 13(01), 1-17.
Koswara, I. Y. (2016). Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Jurnal Hukum Positum, 1(1), 23-38.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, (Jakarta: Djambatan, 2008)..
Wangi, N. K. P. S. S., Dantes, K. F., & Sudiatmaka, K. (2023). Analisis Yuridis Hak Ulayat Terhadap Kepemilikan Tanah Adat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(3), 112-121.
Juliyanti, N. K. E. D., Dharsana, I. M. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 91-96.
Nurhikmah, N., Hafidz, M. R., & Arief, A. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 204-222.
Karim, M. P., Dungga, W. A., & Mantali, A. R. Y. (2023). Akibat Hukum Dari Diterbitkannya Sertifikat Tanah Dengan Kepemilikan Ganda. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(6).
Sinaga, A. D. P., Sitorus, H. R. P., Situmorang, L., Wahyuni, D. S., Tarigan, P. L. B., Panggabean, N., ... & Hadiningrum, S. (2024). Efektivitas Kehadiran Bank Tanah Terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Tanah Adat Studi Kasus Di Kecamatan Medan Belawan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).
Zaini, N. G. S., Shalsabilla, D., Salamah, A. P., & Nisa, R. F. (2025). Polemik Pengelolaan Tanah dan Kepastian Regulasi di IKN: Sengketa Lahan, Potensi Korupsi, dan Menilik Kembali Investasi. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Luvianti, T., & Rasji, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah yang Tumpang Tindih (Overlapping) Kepemilikan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 221 PK/PDT/2014). UNES Law Review, 6(2), 5076-5083.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





