Analisis Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Kotoran Ternak di Desa Parlondut Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir

Authors

  • Ade Tamaria Sitanggang Universitas Negeri Medan
  • Arief Wahyudi Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5109

Keywords:

Analisis Hukum, Pencemaran Lingkungan, Limbah Kotoran Ternak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran ternak, menilai implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Samosir No. 26 Tahun 2006, serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya di Desa Parlondut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan di Desa Parlondut terjadi dalam bentuk pencemaran air, tanah, dan udara. Air menjadi keruh dan berbau, tanah kehilangan kesuburan akibat limbah yang menumpuk, dan udara tercemar oleh bau menyengat dari kotoran ternak yang tidak dikelola. Ketiga bentuk pencemaran ini berdampak pada kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup warga. Selanjutnya, dampak limbah kotoran ternak terhadap tanaman dan lahan pertanian sangat nyata. Tanah yang tercemar tidak lagi mampu mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal, dan aliran limbah menyebabkan kerusakan pada tanaman yang ditanam di sekitar rumah warga. Para petani mengeluhkan penurunan hasil panen dan rusaknya tanaman akibat kandungan limbah yang mencemari media tanam. Selain itu, kontribusi limbah ternak terhadap pencemaran udara menjadi keluhan utama masyarakat. Bau menyengat yang bersumber dari tumpukan limbah sangat mengganggu aktivitas harian warga, terutama saat cuaca panas dan setelah hujan. Implementasi Perda No. 26 Tahun 2006 belum efektif karena minimnya sosialisasi, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi kontribusi ilmiah dalam pembentukan kebijakan pengelolaan limbah peternakan berbasis hukum dan kesadaran ekologi masyarakat.

References

ARIDHO, A. (2024). Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Deli Serdang Di Tinjau Dari Perda Nomor 4 Tahun 2021. Civics Education and Social Science Journal (CESSJ), 6(1), 37–54. https://doi.org/10.32585/cessj.v6i1.5168

Amelia, D. (2024). Regulasi Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Air Disungai Citarum, Jawa Barat. Savana: Indonesian Journal Of Natural Resources And Environmental Law, 88-96.

Arikunto. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Methods Approaches. Los Angeles: SAGE Publications.

Cristian Agave Siregar, Gracia Veronica Siregar, Siti Anisah Nasution, Parlaungan Gabriel Siahaan, & Dewi Pika Lumban Batu. (2023). Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(4), 142–155. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i4.2641

Efendi, A. (2011). Penyelesaian Kasus Pencemaran Lingkungan Dari Aspek Hukum Lingkungan. Risalah Hukum, 71-91.

Evaluation, L., Simamora, D. F., Wahyudi, A., Sosial, F. I., Medan, N., Medan, K., Utara, P. S., & Simamora, D. F. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Pembuangan Sampah di Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. 1(2), 605–611.

Ichtiarini, A. (2022). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Kelalaian Dalam Pembuangan Limbah Ternak. UMS Libary .

Junianto, R. (2023). Dampak Pencemaran Lingkungan Dari Peternakan Kambing Di Desa P2 Purwodadi Kabupaten Musi Rawas. Jurnal Peternakan (Jurnal Of Animal Science), 7-14.

Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nurmalitasari, A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Terdampak Pencemaran Lingkungan Hidup Akibat Limbah Peternakan Babi Di Kapanewon Gamping Kabupaten Sleman. Universitas Atma Jaya.

Pasaribu, A., Hasibuan, R. S., & Ramadhan, T. (2024). Penegakan hukum administrasi negara dalam penanganan pencemaran lingkungan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 1(1), 599–605.

Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., Wulandari, A., & Sihaloho, O. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan atas Satwa Liar yang Dilindungi di Taman Nasional Gunung Leuser. Jurnal Hukum Justice, 1(1), 11–19.

Purba, E. S., & Yunita, S. (2017). Kesadaran Masyarakat dalam Melestarikan Fungsi Lingkungan Hidup. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1), 57. https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i1.6461

Pranoto. (2022). Peran Pemerintah Kabupaten Klaten Dalam Pencegahan Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Kotoran Babi. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Putra, F. A. (2019). Pengendalian Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Kotoran Hewan Ternak Di Kabupaten Boyolali. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Rachmawati, S. (2000). Upaya Pengelolaan Lingkungan Usaha Peternakan Ayam. Balai Penelitian Veteriner, 73-80.

Ramadhan, T., Simanjuntak, J. P., & ... (2024). Kerusakan Lingkungan Hidup pada Ekosistem Ditinjau Berdasarkan Hukum:(Studi Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup oleh PT. DPM Dairi). … : Jurnal Politik …, 2(3). https://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/view/842%0Ahttps://ejurnalqarnain.stisnq.ac.id/index.php/ALADALAH/article/download/842/851

Rizki, F., Majda, T., & Muhtaj, E. (2025). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Kekerasan di Kota Medan Tahun 2023 ( Studi Kasus Polsek Patumbak ). 2(1), 30–35.

Romansah, F. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Limbah Peternakan Sapi Potong. Administrative And Environmental Law Review, 25-32.

Sebagai, L., Limbah, A., Studi, B., & Putusan, K. (2023). Sinta5~1. 10(9), 4301–4314.

Sembiring, F. B., Silalahi, S., Natasiya, B., Hadiningrum, S., & Medan, U. N. (2024). PENGEMBANGAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA. 8(12), 226–230.

Silaen, S. (2018). . Metodologi Penelitian Sosial Untuk Penulisan Skripsi Dan Tesis. Bogor: In Media.

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris : Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum , 15-35.

Suada, I. K. (2023). Analisis Limbah Sapi Yang Berpotensi Mencemari Lingkungan Dan Menularkan Penyakit Pada Masyarakat . Buletin Veteriner Udayana, 1012-1022.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Tentang, S., Masyarakat, K., Dalam, S., & Di, P. P. P. (2024). Jurnal Inovasi Pendidikan PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN DI. 7, 35–43.

Umah, N. F. (2022). Pengolahan Limbah Kotoran Sapi Dan Sampah Organik Menggunakan Compost Bag Pada Kelompok Ternak Dan Kelompok Tani Desa Jiwan Kabupaten Klaten . Jurnal Implementasi, 75-79.

Wati, D. F. (2023). Kebijakan Penanganan Dan Pengelolaan Limbah Kotoran Sapi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (Studi Kasus Di Kecamatan Pudak Kabupaten Ponorogo). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Wahyudi, A., Hodriani, Siregar, F., Jamaludin, Yunita, S., Siagian, L., Et Al. (2021). Rambu-Rambu Menulis Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (Proposal Dan Skripsi). Medan: Publishing Format.

Wira Yudistiya, A. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembuangan Kotoran Sapi Di Desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan). Skripsi (S1) Thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Yudiono. (2021). Metode Penelitian. Jurnal Metode Penelitian, 58.

Yuniati, A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan . 1-35.

Yunita, S. (2021). Meningkatkan Hasil Belajar Dan Partisipasi Mahasiswa Dalam Mata Kuliah Ekologi Kewarganegaraan Melalui Penerapan Model Pembelajaran Aktif. PKn Progresive, 15(2), 37–43.

Undang-Undang

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2004 tentang Kriteria dan Kewajiban Pemantauan Lingkungan

Peraturan daerah Kabupaten Samosir No. 26 Tahun 2006 tentang kewajiban mengurung dan mengawasi ternak

WEB

https://nugrohodc5.blogspot.com/2013/06/pencemaran-akibat-limbah-peternakan-dan.html. Diakses pada 17 januari 2025

https://www.muttaqin.id/2017/10/limbah-peternakan-contoh-macam-dampak-lingkungan.html. Diakses pada 17 januari 2025

https://gc.ukm.ugm.ac.id/2015/04/penanggulangan-limbah-peternakan-ayam-dengan-karbon-negatif/. Diakses pada 17 januari 2025

https://dac.telkomuniversity.ac.id/cara-memilihan-teknik-analisis-data-yang-tepat-dan-benar/#:~:text=Teknik%20analisis%20data%20adalah%20proses,keputusan%20berdasarkan%20informasi%20yang%20ditemukan. Diakses pada 25 januari 2025

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Sitanggang, A. T., & Arief Wahyudi. (2025). Analisis Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Kotoran Ternak di Desa Parlondut Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 471–482. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5109