Kajian Hukum Tentang Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Penerbitan Sertipikat Tanah

Authors

  • Stenli Bawone Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Engeli Y. Lumaing Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Delbert Ch. Mongan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5584

Keywords:

Pemalsuan Alas Hak, Pendaftaran Tanah, Sertifikat Tanah, Kepastian Hukum, Tindak Pidana Agraria

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya pemalsuan alas hak dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah. serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan terkait kasus pemalsuan alas hak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan alas hak merupakan tindak pidana yang merugikan kepastian hukum serta menimbulkan konflik agraria. Proses pendaftaran sertifikat tanah harus dilakukan dengan ketat dan mengacu pada prinsip kehati-hatian guna mencegah terjadinya pemalsuan dokumen. Kajian ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas serta penguatan sistem administrasi pertanahan untuk melindungi hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan dokumen alas hak.

References

Buku

Arie Sukanti Hutagalung, Hak Atas Tanah: Konsep, Status, dan Pendaftarannya, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2005).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 2008).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008), hlm. 217.

Gustav Radbruch, Rechtsphilosophie (Stuttgart: Koehler, 1999).

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Jakarta: Kompas, 2001).

Maria S.W. Sumardjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, (Jakarta: Kompas, 2001).

Mertokusumo, S. (2006). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Jakarta: Politeia, 1996)

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 2006).

Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Jurnal /Artikel

Aina, D. S. (2025). Pelindungan Lahan Pertanian: Studi Komparatif Sistem Administrasi Pertanahan di Indonesia dan India. Tunas Agraria, 8(1),

Chanda Ricci, Kedudukan Hukum Sertipikat Hak Milik Karena Cacat Yuridis Sebagai Bukti Kepemilikan Hak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 67/Pid. B/2021/PN Bsk), UNES Law Review 5 (4).

Esa Aprilia Safitria, Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak Dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 1 (8)

Esa Aprilia Safitria, Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak Dalam Pendaftaran Tanah, Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 1 (8),

Hasima, R., Intan, N., Safiuddin, S., Ukkas, J., Saputra, I., & Muchtasar, R. (2024). Eksplorasi Pengetahuan Hukum Masyarakat Desa Tapulaga Kabupaten Konawe terhadap Kepemilikan Tanah. Jurnal DAS SEIN, 4, 2.

Raden Ayu Rani Mutiara Dewi, Penggunaan Sertifikat Elektronik Untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah Dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah, Jurnal Syntax Admiration 5 (9).

Safitri, E. A., Franciska, W., & Yani, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(9),

Safitri, E. A., Franciska, W., & Yani, A. (2024). Tanggung Jawab Hukum Kepala Desa Atas Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Tanah. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 1(9),

Shella Aniscasary, Tinjauan yuridis kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021,Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 1-14,

Yazied Fahma Wijaya Muhammad, Penyalahgunaan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Jurnal Ilmu Hukum 8 (3).

Peruundang – Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur tata cara pendaftaran tanah,

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Stenli Bawone, Engeli Y. Lumaing, & Delbert Ch. Mongan. (2025). Kajian Hukum Tentang Pemalsuan Alas Hak dalam Pendaftaran Penerbitan Sertipikat Tanah. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 818–830. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5584