Perlindungan Korban Rekayasa Digital Berbasis Artificial Intelligence Terhadap Data Pribadi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6133Keywords:
Artificial Intelligence, rekayasa digital, perlindungan data pribadiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia serta menelaah perlindungan korban rekayasa digital berbasis AI terhadap data pribadi dalam perspektif hukum pidana. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI masih bersifat umum, terutama melalui UU ITE dan UU PDP, sehingga belum secara spesifik mengatur teknologi AI. Pembahasan menegaskan bahwa penyalahgunaan AI, seperti deepfake dan pemalsuan data pribadi, dapat memenuhi unsur tindak pidana melalui ketentuan KUHP, UU ITE, dan UU PDP. Perlindungan korban mencakup hak pemulihan, penghapusan data, ganti rugi, dan mekanisme take down konten ilegal.
References
Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan penelitian hukum (Cet. 1). Citra Aditya Bakti.
Aditya Wibowo, & Komang Kesuma. (2021). Upaya pencegahan serangan siber terhadap data pribadi pada masa pandemi di Indonesia. Law Journal, 2(1), 2.
Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut hukum positif Indonesia. Dinamika, 30(1), 9675–9691.
Anang, S. C. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Publiciana, 9(1), 1.
Artificial Intelligence Index Report 2025. (2025). Stanford University, Human-Centered Artificial Intelligence.
Bahder Johan Nasution. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Mandar Maju.
Budhijanto, D. (2017). Revolusi Cyber Law Indonesia: Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016. PT Refika Aditama.
Dave Johnson, & Alexander Johnson. (2023). What are deepfakes? How deepfake AI-powered audio and video warps our perception of reality.
Haida, R. S. N., & Nuriyatman, E. (2024). Urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban deepfake melalui artificial intelligence (AI) dari perspektif hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 24(1).
Hani, S. (2022). Artificial intelligence. Media Sains Indonesia.
Ibrahim, J. (2012). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Bayu Media Publishing.
Johnson, D., & Johnson, A. (2023). What are deepfakes? How deepfake AI-powered audio and video warps our perception of reality.
“Video Jokowi berbicara bahasa Mandarin ini adalah hasil manipulasi menggunakan AI.” (2023). AFP Indonesia.
Muhajir, A. (2018). Teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. YNHW.
Pradana, A. (2019). Analisis statistik pada dampak negatif dari sosial media terhadap perilaku manusia. Journal of Information Technology and Computer Science, 4(1), 2.
Rosalinda, E. L. (2014). Aspek hukum perlindungan data pribadi di dunia maya. Gema Aktualita, 3(2), 17.
Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Stanford University—Artificial Intelligence Index Report 2025. (2025).
Teguh Santoso, J. (2023). PY Kecerdasan Buatan. Yayasan Prima Agus Teknik.
V. Oktallia, & Ariana, I. G. P. (2022). Perlindungan terhadap korban penyalahgunaan teknik deepfake terhadap data pribadi. Jurnal Kertha Desa, 10(11), 1252–1263.
Wawancara: Hendra Lembong (Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia) dengan Bisnis.com, 26 Juli 2023.
Yati Nurhayati. (2020). Buku ajar pengantar ilmu hukum. Nusa Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





