Akibat Hukum Akta Jual Beli Tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tanpa Sepengetahuan Pemilik Tanah
(Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3507 K/Pdt/2023)
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5080Kata Kunci:
Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli, Batal Demi HukumAbstrak
The Land Deed Official (Pejabat Pembuat Akta Tanah or PPAT) is a public official authorized to draw up deeds related to land matters, as stipulated in Article 2 paragraph (2) of Government Regulation Number 37 of 1998 as amended by Government Regulation Number 24 of 2016 concerning the Amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 on the Regulation of the Position of Land Deed Officials. One of the authorities of a PPAT in drawing up land-related deeds is the preparation of a Sale and Purchase Deed. In preparing a Sale and Purchase Deed, the PPAT must comply with the prevailing legal provisions. In Supreme Court Decision Number 3507 K/Pdt/2023, the Sale and Purchase Deed drawn up by the PPAT was deemed legally defective and null and void by operation of law, as the deed was made without the knowledge of the rightful landowner.
Referensi
Buku
Penerjemah, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), cetakan I, Tahun 2013, (Grahamedia Press).
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Edisi Pertama (Jakarta: Kencana, 2012).
Jurnal
Addien Iftitah, Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya, Lex Privatum, Vol.II/No. 3/Ags-Okt/2014.
Ahmat Jamil, Andi Tira, Abdurrifai, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bosowa, Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Rincik Dalam Pembuktian Hak Milik Atas Tanah, Clavia: Journal of Law, Vol 22 No. 3 (Desember 2024).
Auliah Ambarwati1 | Muhammad Akbar Fhad Syahril2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Amsir Parepare1, | Sekolah Tinggi Ilmu Hukum AmsirParepre2, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Efektifkah?.
Azwardi, Meysita Arum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Indonesia, Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 3 Oktober 2022, P-ISSN: 1978-0184, E-ISSN: 2723-2328.
Bisman Gaurifa, Mahasiswa fakultas hukum universitas nias raya, Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah, Jurnal Panah Hukum, Vol. 1 No. 1 Edisi Januari 2022.
Christiana Sri Murni, Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat, Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No. 2, Juni 2018, hal. 680 – 692, p-issn: 2407-3849 e-issn: 2621-9867.
Denico Doly, Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah, Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011.
Desi Apriani, Arifin Bur, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 5, Nomor 2, Maret 2021, P-ISSN: 2528-7273, E-ISSN: 2540-9034.
Ester Anastasiya Komaling, Tugas dan Fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006, Lex Privatum Vol. VII/No. 4/Apr/2019.
Fajriatul Tivani Haridhy, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Ilyas Ismail, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Darmawan, Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli, Jurnal IUS, Volume 7 No. 2, Agustus 2019, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827.
I Gusti Ketut Ariawan, Metode Penelitian Hukum Normatif, Kertha Widya, Jurnal Hukum Vol. 1 No. 1 Desember 2013.
Ida Ayu Dinda Maharani, I Nyoman Alit Puspadma, Ni Gusti Ketut Sri Astiti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia, Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta PPAT Ditinjau Dari Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun !997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 4, No. 3, September 2023, Hal. 261-267, ISSN: 2746-5055 | E-ISSN: 2809-9648.
Isnanto Wira Utama, Lego Karjoko, Hari Purwadi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Indonesia, Kekuatan Pembuktian Surat Kuasa Mutlak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor 69/PDT/G/2018/PN.BNA), Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2022.
Liliantor Simon Barung, Pembimbing I Dr. Wenly R. J. Lolong, S.H., M.H., C.L.A, Pembimbing II Henry N. Lumenta, S.H., M.A.P, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum – Universitas Negeri Manado, Kekuatan Sertifikat Terhadap Tindakan Penyerobotan Tanah Ditinjau Dari Perpektif Hukum Pidana, CONSTITUENDUM : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No.03 (2024) Desember 2024.
M. Teguh Pulungan & Muazzul Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Medan Area, Indonesia, Tinjauan Hukum tentang Peralihan Hak Atas Tanah melalui Perjanjian Gadai di Bawah Tangan, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 4 (2) Desember 2017, ISSN 2355-987X (Print) ISSN 2622-061X (Online).
Maria Avelina Abon, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Indonesia, Akibat Hukum Peeralihan Hak Atas Tanah Waris Brdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 5 Nomor 3 November 2022).
Maya Indah Sari, M. Sudirman, Yurisa Martanti, Universitas Jayabaya, Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibatalkan Berdasarkan Putusan Hakim Karena Tidak Terpenuhinya Syarat Materiil, Jurnal Multidisiplin Indonesia, Volume 1 No. 4 Desember 2022.
Melisa Ensiana Wongso, Harly Stanly Muaja, Djefry Welly Lumintang, Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum Vol 13. NO 4 Juli 2024.
Muhammad Yusrizal, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari – Juni 2017.
Muriel Cattleya Maramis, Tata Cara Pemanggilan Notaris Untuk Kepentingan proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya, Lex Crimen, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2012.
Putu Ari Sugiarto Bisma, Deli Bunga Saravistha, Ni Luh Ketut Dewi Yani Putri, Fakultas Hukum, Universitas Mahendradatta,Bali, Hermeneutika Majelis Hakim Terkait Ratio Decidendi (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt/2019/PT DPS), Al Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Vol.1, No.2,Juni 2023, ISSN: 2987-0976.
Suryaningsih (1), Zainuri (2), (1) Dosen Fakultas Hukum Wisnuwardhana Malang (2), Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja, Proses Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, Jurnal Jendela Hukum, ISSN Cetak & Online : 2355-5831/ 2355-9934.
Tamrin Muchsin1 , Sri Sudono Saliro2 , Sardjana Orba Manullang3 , Marjan Miharja, 1 Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, 2 Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas, 3 Universitas Krisnadwipayana, 4 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Keenangan Dan Akibat Hukum, Madani Legal Review, Vol. 4 No. 1 Juni 2020.
Virgin Venlin Sarapi, Putra Hutomo, Mohamad Ismed Kenotariatan, Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Indonesia, Tanggung Jawab PPAT dalam Akta Jual Beli Tanah Terkait Adanya Utang Piutang, Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 2024 Page 49-59, ISSN: 3032-5730.
Yovita Christian Assikin, Lastuti Abubakar, Nanda Anisa Lubis, Universitas Padjadjaran, Bandung, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Volume 3, Nomor 1, Desember 2019, ISSN: 2614-3542, EISSN: 2614-3550.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




