Kajian Hukum Tentang Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Oknum Polisi yang Menyalagunakan Wewenangnya

Penulis

  • Billy Arthur Rompas Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Agustien Cherly Wereh Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Engeli Y. Lumaing Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5582

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban Pidana, Polisi, Penyalahgunaan Wewenang, Hukum Pidana

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap oknum polisi yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya serta mengidentifikasi hambatan yang terjadi dalam proses penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis terhadap kasus-kasus relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pertanggungjawaban hukum bagi oknum polisi tersebut meliputi pertanggungjawaban pidana, disiplin, dan etik, yang diterapkan berdasarkan tingkat kesalahan serta akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan wewenang tersebut. Namun, dalam praktiknya masih terdapat hambatan berupa faktor internal kelembagaan, intervensi kekuasaan, dan lemahnya pengawasan internal terhadap anggota kepolisian, sehingga penegakan hukum belum sepenuhnya berjalan efektif dan berkeadilan.

Referensi

Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) (Jakarta: Kencana, 2009).

Bambang Widodo Umar, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana dan Pertanggungjawaban Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).

Bambang Widodo Umar, Reformasi Polri dalam Perspektif Demokrasi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2015).

Deddy Supriyadi, Penyalahgunaan Wewenang dan Akuntabilitas Aparat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).

Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2013).

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Jakarta: Genta Publishing, 2009).

Peraturan Perundang -Undangan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3.

Pasal 421 yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jurna, artikel,website

Bram Mohammad Yasser, Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Soumatera Law Review 2 (1), 1-24.

Dian Trisusilowaty, Fungsi Pengawasan Oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Berbasis Pengaduan Masyarakat Dalam Perspektif Hukum Progresif, Law Reform 15 (1).

Djapu, N. A., & Harold, R. (2025). Kontrol Sosial Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Sosiologi Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2).

Dm, M. Y. (2024). Analisis Terhadap Pembatasan Dan Pengawasan Kewenangan Kepolisian Di Indonesia. Milthree Law Journal, 1(2).

Doni, D. W., & Arman, Z. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara Yang Melaporkan Pelanggaran Penyalahgunaan Kekuasaan Pada Kementerian/Lembaga Pemerintahan Di Indonesia. Malaka Law Review, 1(2).

Hafendi, D., & Silalahi, W. (2024). Diskresi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Kajian terhadap Kewenangan Kepolisian Berdasarkan UU Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Hardiansyah, T. Penguatan Penegakan Etik Kepolisian Republik Indonesia Pada Komisi Kepolisian Nasional. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 5(1).

Heriyadi, W. P. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Thengkyang, 9(2).

Heriyadi, W. P. (2024). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jurnal Thengkyang, 9(2).

Hijrah Lahaling,Perspektif Masyarakat Terhadap Perilaku Oknum Polisi Mempengaruhi Kualitas Pelayanan Publik Di Wilayah Kepolisian Daerah Gorontalo, Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan 12 (1).

Lobubun, M., Raharusun, Y. A., & Anwar, I. (2022). Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2).

Makasuci, R., & Winstar, Y. N. (2024). Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Collegium Studiosum Journal, 7(1).

Ngangi, J. G. J. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Pemerasan Dengan Kekerasan Terhadap Pedagang Hasil Bumi. Jurnal LEX CRIMEN, 12(5).

Prawiradana, I. B. A., Yuliartini, N. P. R., & Windari, R. A. (2018). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(3).

Salsa, S. A. P., & Aziz, A. U. Z. (2024). Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia. Jurnal Hukum Pendidikanmotivasi dan Bahasa Harapan, 2(2).

Sollu, S., & Anggiani, S. (2024). Peran Budaya Organisasi Dalam Membentuk Perilaku Organisasi Di Kepolisian: Studi Pada Polda Metro Jaya. VALUE, 5(2).

Suprayetno, R. (2017). Kewenangan antara Satpol Pp dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jurnal Nestor Magister Hukum, 4(4),

Wahono, P. S., Safuan, S., & Alhabshy, M. A. (2023). Penggunaan Aplikasi E-Audit Dalam Sistem Informasi Manajemen Inspektorat Polri. Jurnal Ilmiah Global Education, 4(2).

Wijaya, A. F., Mardiyono, M., & Sadikin, M. H. Faktor-Faktor yang Mendukung dan Menghambat Upaya Implementasi Reformasi Birokrasi Polri untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat dalam Menangani Unjuk Rasa (Studi pada Polrestabes Surabaya). Jurnal WACANA, 15(4),

Yuni Damayanti, Penegakan Kode Etik Profesi Polri Dalam Rangka Optimalisasi Peran Polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6 (1), 96, 2020.

Diterbitkan

2025-11-27

Cara Mengutip

Billy Arthur Rompas, Agustien Cherly Wereh, & Engeli Y. Lumaing. (2025). Kajian Hukum Tentang Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Oknum Polisi yang Menyalagunakan Wewenangnya. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 798–808. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5582