Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia

Penulis

  • Valencia Grasella Reppi Universitas Negeri Manado
  • Agustien C. Wereh Universitas Negeri Manado
  • Meiske M. W. Lasut Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5969

Kata Kunci:

Perlindungan hukum, kekerasan dalam rumah tangga, perempuan, anak, korban KDRT

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan efektivitas perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research) sebagai teknik pengumpulan Bahan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaksanaannya masih mengalami berbagai kendala, seperti keterbatasan akses layanan, lemahnya aparat penegak hukum, serta adanya stigma sosial. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap korban KDRT perlu diperkuat melalui pendekatan yang holistik dan berkeadilan.

Referensi

Adar, O. A. (2024), Edukasi Seks Pada Anak-Anak Untuk Peningkatan Pengetahuan Melalui Ceramah Dan Pretend Play, JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 8 (4), 3589-3597.

Ardiansah, D. (2025). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BENGKULU. Jurnal Inovasi Hukum dan Kebijakan, 6(1).

Aristoteles, Etika Nikomakea, Yogyakarta: Kanisius, 2004.

Ashady, S. (2020). Kebijakan Penal Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Fundamental Justice, 1-27.

Asshiddiqie J, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Beniharmoni, H. (2021), Peran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak Pidana, Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 2 (2), 30-48.

Dede, K. (2025), Hak asasi perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, Jurnal Konstitusi 12 (4), 716-734.

Dewi, M. R., Paraniti, A. S. P., & Hariyono, B. (2023). Optimalisasi Pelayanan Publik Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak Kota Denpasar. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 1(3), 13-28.

Djamaludin, D., Simanjuntak, J., & Fatunlibit, R. C. (2025). Pendampingan Hukum Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Memperoleh Keadilan. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(1), 1-8.

Ekaputra, N. D. (2021), Efektivitas Penerapan aplikasi Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam penyusunan dokumen RKPD DI Kabupaten Nganjuk, Jurnal Otonomi 21 (1), 62-79.

Fauzi A, Hukum dan Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung: Mitra Pustaka, 2019.

Fernando, F. (2024), Edukasi Pencegahan KDRT Kepada Masyarakat Desa Wonoharjo, Jurnal Pengabdian Sosial 1 (4), 43-51.

Fitriani, D., Haryadi, H., & Rakhmawati, D. (2021). Peranan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban KDRT. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(2), 104-122.

Flora, H. S. (2025). Restorative justice sebagai pendekatan efektif untuk perlindungan korban: Mengutamakan keadilan dan pemulihan. JURNAL HUKUM JUSTICE, 78-89.

Hadjon P. M, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Halim, R. S., Chandra, T. Y., & Mau, H. A. (2023). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Kelalaian Medis di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(9), 3048-3075.

Hapsoro, H. W. (2023), Perlindungan Hukum Bagi Perempuan dan Anak Sebagai Korban Perdagangan Manusia, Jurnal Riset, Inovasi dan Teknologi Kabupaten Batang 8 (1), 26-34.

Hosen I, Hukum Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Indrati M. F, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007.

Kelsen H, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2013.

Kumala, R. M. (2023), Tinjauan perlindungan hukum pekerja rumah tangga (PRT) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 2 (3).

Kusmanto R, Hukum dan Kebijakan dalam Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Kusumaatmadja Mochtar, Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung: Alumni, 2002.

Lubis, E. Z. (2017). Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141-150.

Lukman, L., Moonti, R. M., Kadir, Y., & Kasim, M. A. (2025). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(2), 229-245.

Maharani, S. Y., & Suherman, A. (2024). Dampak Sosialisasi Hukum Perlindungan Perempuan Terhadap Tingkat Pelaporan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 268-282.

Mentari, R. (2024), Mewujudkan Keadilan: Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Journal of Gender and Children Studies 4 (1), 32-45.

Mertokusumo S, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2010.

Mulia S. M, Perempuan dan Kekerasan: Perspektif Agama dan HAM, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Mulyadi L, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.

Nuradhawati, R. (2018). Peran pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dalam Pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT) di Kota Cimahi. Jurnal Academia Praja: Jurnal Magister Ilmu Pemerintahan, 1(01), 149-184.

Pembayun N. I. P. (2024), Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review, Jurnal Psikologi 1 (4), 17-17.

Permata, S., Firmanto, T., Ihlas, I., & Hikmah, H. (2025). Studi Yuridis-Empiris Tentang Penegakan Hukum Korban KDRT Oleh Polsek Dompu. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 9(1), 25-36.

Pradinata, V. (2017). Perlindungan Hukum bagi korban Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(3), 133-142.

Pratama N. A. (2024), Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia., Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 5 (1).

Qomariyah N, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jakarta: Pustaka Mandiri, 2020.

Radbruch G, Filsafat Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 2006.

Rahardjo S, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rahmad, R. A., Mardiansyah, H., & Handayani, B. (2024). Perspektif Hukum Pidana Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), 4079-4084.

Rismelina, D. (2020). Pengaruh strategi koping dan dukungan sosial terhadap resiliensi pada mahasiswi korban kekerasan dalam rumah tangga. Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi, 8(2), 195-201.

Rohmah S, Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yogyakarta: Cahaya Ilmu, 2021.

Rusfandi, R. (2019). Faktor Penghambat Penangananan Akdidik Pemasyarakatan Oleh Konselor Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Jurnal Jendela Hukum, 6(2), 58-63.

Sahara, S., Natsir, M., Zuleha, Z., Yusuf, D., & Mansari, M. (2024). Sosio-Kultural dalam Masyarakat Aceh: Strategi Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 434-446.

Sakirman, S. (2024). Urgensi Jaminan Perlindungan Hukum bagi Dosen dalam Mendorong Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Journal of Legal and Judicial Studies, 1(01), 15-23.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas, 10(1), 39-57.

Setiawan, M. Y., Thalib, H., & Razak, A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Bulukumba. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 3259-3272.

Siagian, J. P. (2024), Perempuan sebagai kelompok rentan, Jurnal Educatio FKIP UNMA 10 (1), 173-178.

Sidik, I. A., & Suherman, A. (2024). Efektivitas Penerapan Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Mencegah Kekerasan. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 174-182.

Sitompul, L. H. (2025). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT). Jurnal Dialektika Hukum, 7(1), 82-96.

Sopacua M. G. (2022), Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4 (2), 213-226.

Telaumbanua, F. F. (2024), Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban KDRT (Kajian Terhadap Implementasi Keadilan Restoratif), Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882 1 (2), 121-131.

Ufran, U., Rodliyah, R., & Parman, L. (2022). Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Viktimologi Kritis. Jurnal Kompilasi Hukum, 7(2).

Wardhani, K. A. P. (2021), Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan, Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21-31.

Zahra S. (2023), Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Relevansinya terhadap Hak Asasi Manusia: Studi Kasus Mega Suryani Dewi Tahun 2023, Jurnal Gema Keadilan 10 (3), 115-126.

Diterbitkan

2026-04-21

Cara Mengutip

Valencia Grasella Reppi, Agustien C. Wereh, & Meiske M. W. Lasut. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 283–293. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5969