Kajian Yuridis Terhadap Batasan Partisipasi ASN Dalam Politik Untuk Menjaga Nertralisasi

Authors

  • Herayanti Patandean Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Agustien C. Wereh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Delbert Ch. Mongan Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6968

Keywords:

ASN, Netralitas, Partisipasi Politik, Pemilu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji batasan partisipasi politik ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menganalisis celah hukum yang memungkinkan terjadinya pelanggaran netralitas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).  Analisis dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap norma-norma hukum yang mengatur kewajiban netralitas ASN dan batasan partisipasi politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mengenai netralitas ASN telah diatur cukup jelas dalam berbagai peraturan, terutama terkait larangan berpartisipasi dalam politik praktis seperti ikut kampanye, memberikan dukungan kepada calon, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta mengekspresikan keberpihakan melalui media sosial. Meskipun demikian, terdapat sejumlah celah hukum yang membuka peluang terjadinya pelanggaran, antara lain pengawasan yang belum optimal, ketidakkonsistenan pemberian sanksi, keterbatasan regulasi terhadap aktivitas digital, dan masih adanya tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas. Celah ini berdampak pada tingginya kasus pelanggaran netralitas ASN setiap periode pemilu.

References

A. BUKU

A.W. Widjaja, Administrasi Kepegawaian, Jakarta,Rajawali. 2006

Almahdali Sumatera Barat : Yayasan Tri Edukasj ilmiah Redaksi, 2025

Amiruddini & Zainali Asikin, Pengantari Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Rajai Grafindoi Persada, 2004

Anggara Sahya, Sistem Politik Indonesia. Bandung, 2015. Banyumas, JawaTengah, CV. Amerta Media, 2021 Jakarta Selatan, Damera Press, 2023

Marzuki P .M, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana, 2006

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2007

Mokhsen Nuraida, Dwiputrianti Septiana Muhammad, Syaugi, Hutomo Nandra Pancoran, Jakarta Selatan: Bidang Pengkajian dan Pengembangan Sistem - Komisi Aparatur Sipil Negara (PPS – KASN) ,2014

Musanef Rosdakarya, Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Jakarta, Gunung Agung 2007 Pancoran, Jakarta Selatan.

Rosandi Ahmad Sakir, Juliard Budi , Abas Muhamad ,Maria Irma Dulame, Rastra Muchlas Samara, Arman Zuhdi, M. Andreas D.Ratuanak, Putra Ade Ode Amane, Politik Hukum Indonesia,CV GitaLentera, 2023

Tri Fadjar S, Pengantar Ilmu Politik, Bandung, Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung,2020

W. Widjaja , Administrasi Kepegawaian, rajawali, Jakarta, 2006

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

Undang- Undang Republik, Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparaur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2022

Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

C. ARTIKEL, JURNAL, WEBSITE

Ahmad Rosandi Sakir, Budi Juliardi, Muhamad Abas, Irma Maria Dulame, Muchlas Rastra Samara, Zuhdi Arman, Andreas M. D.Ratuanak, Ade Putra Ode Amane, Muntaha Mardhatillah. Politik Hukum Indonesia, 2023.

ANTARA News “Perludem_ Politisasi Bansos Pada Pilkada Tak Semasif Pemilu 2024”

Amali, Fajri A, and Berna S Ermaya. “Penerapan Asas Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Bandung” 4, no. 4 (2025): 2466–78.

Awaluddin, Agus. “Dilema Penegakan Hukum Netralitas ( ASN ) Dalam Pilkada Di Kabupaten Dompu Pasca UU ASN 2023,” 2026, 6336–48.

Batubara, Devara Febrydo, Yusuf Hidayat, and Sadino. “Pembatasan Hak Berekpresi Dan Berpendapat Asn Media Pencegahan Pelanggaran Netralitas Asn” 10, no. 2 (2024): 390–414.

Bawaslu Sulsel Temukan 12 Pelanggaran Netralitas ASN, 5 Di Palopo

Dairani and Fadlail, “Konsep Pengaturan Netralitas Asn Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak" vol 17 Tahun 2024.”

Diklat LPKN “Yang Bertanggung Jawab Atas Penegakan Disiplin Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil”. 2024

Dr.Hj. Rita Kartina, S.H., M.H., M.AP., and M.S. Dr. Atik Krustiyati, S.H. Kepegawaian Dalam Pemerintah Di Indonesia. Sustainability (Switzerland). Vol. 11, 2023.

Faisal. “Politisasi Birokrasi Dan Netralitas Aparatur Sipil Negara”. 2024

Farida, Elfia. “‘Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Ditinjau Dari Hak Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Dan Menyatakan Pendapat’” 14, no. 4 (2024): 1–17.

FHUI, Humas. “Ketidaknetralan ASN Dalam Pilkada_ Analisis Regulasi, Praktik, Dan Solusi Sistemik - FOKUS,” 2025.

Hanna Marice Bleskadit, Johannis Kaawoan, “Kinerja Apratur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Papua Barat.” Vol 1 No.4 Tahun 2020.

Hanna Marice Bleskadit, Johannis Kaawoan, “Kinerja Apratur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Papua Barat.” Vol 1 No.4 Tahun 2020.

Humairah Almahdali, Helsi Zulfan Ramadani, Agustinus F. Paskalino Dadi, Deki Wibowo, La Januru, Susi Anita Patmawati, Khairul Hasni, Ratna Puspitasari, Surahman Cinu, Sari Dahliani. Sosiologi Politik, 2025.

Kaltimkece.id. “Dilema ASN Dalam Pusaran Politik,” 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi “Menteri PANRB Netralitas ASN Mendukung Prinsip Demokrasi Dan Good Governance”2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi “ Menteri PANRB Tegaskan ASN Harus Netral Pada Pilkada 2024,” 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi “Rilis SKB Netralitas, Menteri Azwar Anas_ ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024,” 2022.

Kepegawaian, Pejabat Pembina. “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”

Klinik Hukumonline “Kedudukan SKB Menteri Dalam Peraturan Perundang-Undangan”

Khairudin, Soewito, and Aminah. Potret Kepercayaan Publik, Good Governance Dan E-Government Di Indonesia. Vol. 1, 2021.

KPU KAB-TOLIKARA - Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pemilu_ Menjaga Integritas Dan Kepercayaan Publik,” 2025.

Larangan ASN Pemilu 2024 - Kabupaten Lamandau,2024.

Mengenal Konflik Kepentingan Di Sekretariat Jenderal DPR RI, 2025.

Mokhsen, Nuraida, Septiana Dwiputrianti, Syaugi Muhammad, and Nandra Hutomo. Pengawasan Aparatur Sipil Negara. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2014.

Montheza, Rizki, and Ahsani Taqwim. “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA ( ASN ) PADA KONTESTASI PEMILU 2024,” 2024, 247–66.

MUHAMMAD, RIF’AN ZIDNY. “Kepastian Hukum Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 Mengenai Mekanisme Penanganan Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu,” 2025

Montheza and Taqwim, “NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA ( ASN ) PADA KONTESTASI PEMILU 2024.”

Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pada Masa Pilkada 2024 Di Provinsi Sumatera Barat Universitas Negeri Padang , Indonesia,” no. 4 (2024).

Munakit, Dafi Ardiyansah. “ANALISIS AKIBAT HUKUM PELANGGARAN NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILU” 3, no. 2337 (2025): 1120–31.

Netralisasi ASN: Pilar Penting Dalam Menjaga Integritas Demokrasi Indonesia, 2025.

Netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pada Masa Pilkada 2024 Di Provinsi Sumatera Barat Universitas Negeri Padang , Indonesia.” Vol.1 No.4 ,tahun 2024

Netralisasi ASN Kunci Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu, 2025.

Nurhidayat, Ipan. “PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA” 1 (2023): 40–52.

Pengertian Bansos, Definisi, Dasar Hukum, Jenis, Hingga Syaratnya Lengkap,” 2025.

Penghapusan KASN Digugat Ke MK, DPR Jamin Pengawasan Masih Ada,” 2024.

Prasetyo, A. Kesadaran Hukum ASN Dalam Menjaga Netralitas Pada Pemilu, 2021.

Puskesmasdasantobar, “ASN Harus Tahu Menggunakan Hak Politiknya Dengan Benar.” 2024 “Aturan-Larangan-Asn-Berpolitik-Dan-Asas-Netralitas.”

Putra, Jamiluddin A M, Dewi Permata, Anjelina I P Djani, Debora L Sabetu, Yunita N Finit, Fadil Mas, Program Studi, Pendidikan Pancasila, and Universitas Nusa Cendana. “Evaluasi Penerapan Prinsip Good Governance Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia : Tantangan Dan Peluang Dalam Mengatasi Kesewenang-Wenangan” 03, no. 02 (2025): 1339–51.

Rahmadani Rahmadani, Muthia Fadhilla, and Randi Kurniawan. “Strategi Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ) Dan Badan Pengawas Pemilu Dalam.

Raden, Sahran, Anggota Kpu, Provinsi Sulawesi, and Tengah Periode. “Politik Hukum Dan Disharmoni Netralitas ASN,” 2023.

Sari and Juniar, “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.” Vol1 No. 1 Tahun 2024

Setkab-Go “Pemerintah Terbitkan Skb Netralitas Asn Dalam Pemilu 2024” ,2022

Saleh, Andi Muhammad, Suryaningsi Suryaningsi, and Rosmini Rosmini. “Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah : Perspektif Good Governance,” 2025, 410–19.

SALINAN Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025,” 2025.

SALINAN PUTUAN NOMOR 7/G/2024/PT.TUN.MKS,” no. 4 (2024): 1–27.

Santo. “Konsep Dan Prinsip Good Governance,” 2023.

Sari, Nizza Kartika, and Adelia Trisna Juniar. “Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu.” Jurnal Hukum Kebijakan Reformasi Regulasi 1, no. 1 (2024): 23.

Sarnawa, Bagus. “Pengaturan Dan Implementasi Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Indonesia” 24, no. 1 (2021): 42–51.

Sebanyak 2.073 ASN Langgar Netralitas Sepanjang 2 Tahun Terakhir, 2023.

Sumarlin, Willi, Reni Rentika, and Siska Andrianika. “DINAMIKA NETRALITAS ASN DALAM PARTISIPASI DAN DUKUNGAN POLITIK MENUJU PILKADA SERENTAK 2024,” 2024, 223–46.

Setkab-Go“Inilah-Sanksi-Bagi-Pns-Yang-Tidak-Menjaga-Netralitas-Dalam-Pilkada-Pileg-Dan-Pilpres”

Tempo. “Perludem Sebut Pelanggaran Netralitas ASN Dalam Pilkada Juga Disebabkan Tekanan Struktural,” 2024.

Wulandari, Novrida, and Adianto. “Kinerja Komisi Aparatur Sipil Negara Sebagai Lembaga Pengawas Netralitas Aparatur Sipil Negara” 4, no. 1 (2024): 166–71.

Downloads

Published

2026-05-15

How to Cite

Herayanti Patandean, Agustien C. Wereh, & Delbert Ch. Mongan. (2026). Kajian Yuridis Terhadap Batasan Partisipasi ASN Dalam Politik Untuk Menjaga Nertralisasi. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 545–560. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6968

Most read articles by the same author(s)