PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5662Keywords:
Perlindungan Hukum, Asuransi, hukum pidanaAbstract
Perusahaan asuransi sebagai pihak yang menanggung risiko memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian jika terjadi kerugian tak terduga pada tertanggung. Sebaliknya, kewajiban tertanggung ialah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kendaraan bermotor? dan bagaimana penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor atas penolakan klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi? Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan klaim asuransi oleh perusahaan asuransi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan perlindungan hukum terhadap polis asuransi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun sebagai pemegang polis harus cermat sebelum melakukan perjanjian asuransi untuk mengetahui apa saja yang dapat diklaim oleh perusahaan asuransi.
References
A. BUKU
Poedjosoebroto. Santoso. 1969. “Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia”. Jakarta: Bharata
Peter Mahmud Marzuki. 2017. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Prenada Media Group
Zulham. 2017. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta: Prenada Media
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta : Rajagrafindo Persada
Hutagalung, S. M. 2019. “Praktik Peradilan Perdata Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Jakarta: Sinar Grafika
B. Jurnal
Rezha. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemilik Polis Asuransi Dalam Penyelesaian Sengketa Pencairan Polis Asuransi. Jurnal Hukum dan Sosial Politik” Vol.1, No.3 Agustus 2023: 203-213 DOI : https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1
Elisatris Gultom. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Asuransi Yang Disebabkan Oleh Pihak Ke Tiga”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 7. No. 10. Oktober 2022: 22-35. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/12513/7773
C. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





