PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Authors

  • Jaqlin B. Manoppo Universitas Negeri Manado
  • Wenly R. J. Lolong Universitas Negeri Manado
  • Delbert Ch. Mongan Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5662

Keywords:

Perlindungan Hukum, Asuransi, hukum pidana

Abstract

Perusahaan asuransi sebagai pihak yang menanggung risiko memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian jika terjadi kerugian tak terduga pada tertanggung. Sebaliknya, kewajiban tertanggung ialah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu, bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kendaraan bermotor? dan bagaimana penyelesaian klaim asuransi kendaraan bermotor atas penolakan klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi? Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan klaim asuransi oleh perusahaan asuransi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan perlindungan hukum terhadap polis asuransi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan juga diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen namun sebagai pemegang polis harus cermat sebelum melakukan perjanjian asuransi untuk mengetahui apa saja yang dapat diklaim oleh perusahaan asuransi.

References

A. BUKU

Poedjosoebroto. Santoso. 1969. “Beberapa Aspek Tentang Hukum Pertanggungan Jiwa di Indonesia”. Jakarta: Bharata

Peter Mahmud Marzuki. 2017. “Penelitian Hukum”. Jakarta: Prenada Media Group

Zulham. 2017. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta: Prenada Media

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2004. “Hukum Perlindungan Konsumen”. Jakarta : Rajagrafindo Persada

Hutagalung, S. M. 2019. “Praktik Peradilan Perdata Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”. Jakarta: Sinar Grafika

B. Jurnal

Rezha. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pemilik Polis Asuransi Dalam Penyelesaian Sengketa Pencairan Polis Asuransi. Jurnal Hukum dan Sosial Politik” Vol.1, No.3 Agustus 2023: 203-213 DOI : https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1

Elisatris Gultom. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Asuransi Yang Disebabkan Oleh Pihak Ke Tiga”. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia. Vol. 7. No. 10. Oktober 2022: 22-35. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/12513/7773

C. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Jaqlin B. Manoppo, Wenly R. J. Lolong, & Delbert Ch. Mongan. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP POLIS ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 33–38. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5662

Most read articles by the same author(s)