PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENIPUAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5661Keywords:
Penipuan, Jual Beli Tanah, Sanksi Pidana, Penegakan Hukum, KUHPAbstract
Penipuan dalam transaksi jual beli tanah merupakan kejahatan yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah serta untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap pelakunya berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala utama terletak pada lemahnya pembuktian, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, serta belum optimalnya koordinasi antarinstansi. Adapun penerapan sanksi pidana telah diatur dalam KUHP dan peraturan terkait, namun implementasinya masih belum maksimal. Oleh karena itu, reformasi sistem hukum dan administrasi pertanahan sangat diperlukan.
References
BUKU
Agung S. Pranoto, Keseimbangan Hukum Pidana: Prinsip Proporsionalitas dalam Pemidanaan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019).
Agus Suryanto, Hukum Pertanahan di Indonesia: Teori dan Praktik Transaksi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).
B. Prasetyo, Hukum Pidana Indonesia: Landasan Teori dan Aplikasi Praktis, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2021).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
Kaelan, Negara Hukum dan Demokrasi, (Yogyakarta: Paradigma, 2013).
Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, (Jakarta: Rajawali Pers, 2017).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).
Muchsan, Perlindungan Hukum bagi Warga Negara Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 2002).
Muhammad Iqbal Zainuddin, Analisis Penipuan dalam Hukum Pidana: Teori dan Implementasinya di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2021).
Muladi & Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010).
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum: Sebuah Studi tentang Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Rizki Setiawan, Fungsi Sosial dan Rehabilitasi dalam Sistem Pemidanaan, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Sudarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, (Bandung: Sinar Baru, 1983).
Sudikno Mertokusumo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis dan Yuridis, (Yogyakarta: Liberty, 2010).
Tarigan, Pemidanaan dan Penerapan Hukuman dalam Hukum Pidana Indonesia, (Medan: Paramadina, 2017).
Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, (Bandung: Nusa Media, 2015).
UNDANG -UNDANG
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
JURNAL
Al Farabi, M. A., & Lyanthi, M. E. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2).
Alfalachu Indiantoro,Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Traksaksi Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum 8 (1), 202-214, 2024.
Amiludin, A., Ahmad, D. N., Razif, I. B., & Albab, U. (2023). Transaksi jual beli tanah girik dan kekuatan hukumnya. Jurnal Dinamika UMT, 8(1).
Andhika Trisno, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Wanea Kota Manado, Jurnal Eksekutif 1 (1), 2017.
Andi Ahmad Munajat, ANALISIS TINDAK PIDANA EKONOMI DALAM SEKTOR PERBANKAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN: TUGAS DAN FUNGSI BARESKRIM POLRI, Jurnal Intelek Insan Cendikia 2 (1), 1082-1092, 2025.
Andien Hasea Sihotang, Kedudukan Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang Menggunakan Identitas Palsu dalam Pembuktian Tindak pidana, Jurnal Karimah Tauhid 3 (10), 11657-11665, 2024.
Arina Siviana, Praktik Penyidikan oleh Polisi dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Polres Palu, No: BP-130/2010/RESKRIM), Jurnal Penelitian 7 (1), 16-23, 2025.
Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif. Amanna Gappa, 67-87.
Arsiendy Aulia, Prinsip Kehati-hatian PPAT Dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum, Jurnal Recital Review 4 (1), 244-278, 2022.
Dhany Marlen,, TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI PROPERTI (CONDOTEL)(STUDI KASUS: PUTUSAN. NOMOR 74/PID. B/2023/PN JKT. SEL), Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP) 7 (3), 11536-11540, 2024,.
Diputra, N. M. W., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Kasus: Putusan No. 74/Pid. B/2017/Pn Gin). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 651-655.
Diputra, N. M. W., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Tanah (Studi Kasus: Putusan No. 74/Pid. B/2017/Pn Gin). Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 651-655.
Dudung Mulyadi, Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5 (2), 206-223, 2024.
Gaurifa, B. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah. Jurnal Panah Hukum, 1(1), 12-25.
Gunawan Widjaja,Analisis Ketentuan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Perspektif Hukum Perdata: Tinjauan Terhadap Aspek Keabsahan Dan Penyelesaian Sengketa, Jurnal Riset Ilmiah 1 (4), 252-260, 2024.
Harefa, F. M. H., Yamin, M., Ginting, B., & Harris, A. (2024). Tata Kelola Pertanahan dalam Memenuhi Asas Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penerbitan Sertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(3).
Hartati, H. (2018). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Notaris Pelaku Penggelapan Pajak Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 300/Pid. B/2015/PN. Dps.). Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 1-27.
Hosnah, A. U., Ramadhoni, R., & Raihan, I. A. (2024). Penerapan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat: Antara Kepentingan Umum Dan Hak Individu. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(4).
Idrus, M. B., Thalib, M. C., & Muhtar, M. H. (2025). Kesenjangan Hukum Dan Realitas Sosial Dalam Transaksi Tanah Tanpa Sertifikat. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 3(2), 84-91.
Ihsan, S., Harun, R. R., & Erwin, Y. (2025). Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan. Jurnal Kompilasi Hukum, 10(1), 1-11.
July Esther, Peran Advokat dalam Menangani Kasus Perlindungan Konsumen dalam Pengajuan Asuransi yang Mengandung Unsur Penipuan, Jurnal Bulletin of Community Engagement 4 (3), 805-811, 2024.
Lobot, S. A., Rumimpunu, D., & Assa, W. (2022). Kebijakan Hukum Bagi Yang Menjaminkan Tanah Orang Lain Tanpa Izin. LEX CRIMEN, 11(4).
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206-223.
Putih Nurfitriani Triwahyuni, Dampak Hukum Terhadap Wasiat Tanpa Akta Notaris, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] 2 (3), 2022.
Putra, I. M. H., Sukadana, I. K., & Suryani, L. P. (2019). Jual beli hak milik atas tanah yang belum bersertifikat. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 372-376.
Rohman, H., & Tondi, C. J. (2025). Perlindungan Hukum Perdata Pemilik Tanah Atas Dasar Adanya Unsur Penipuan dalam Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat oleh PPAT. CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, 2(3), 460-475.
Saputra, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Perspektif Hukum Positif. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(6), 918-928.
Setiawan, F. P. N., Armando, V., & Retaly, A. T. (2023). Aspek Hukum Perlindungan Pembeli Pada Transaksi Jual Beli Hak Atas Tanah di Bawah Tangan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2998-3011.
Sinurat, D. F., & Silviana, A. (2025). Analisis Yuridis Peran dan Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Adat Tanpa Ada Sertifikat Hak Milik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3).
Sungguh Ponten, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Sosial Media, Jurnal Realism: Law Review 1 (3), 79-90, 2023.
Suta Ramadan, Efektivitas Penerapan Sanksi Pidana Bagi Mafia Tanah di Provinsi Lampung, Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial 2 (1), 336-344, 2024.
Tjandra, S. M., Nabila, I. R., & Ely, C. A. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Kasus Mafia Tanah di Dago Elos. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 1263-1278.
Tony Yuri Rahmanto, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19 (1), 31, 2019.
Utami, N. P. M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Bidang Properti. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(11), 2610-2619.
Utami, N. P. M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Penipuan di Bidang Properti. COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development, 2(11), 2610-2619.
Vallensia Mizatul Khair,Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia: Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum, Journal of Public Administration and Management Studies 2 (2), 55-62, 2024.
Yatno Krisando Teikuar,Kedudukan Hukum Transaksi Jual Beli Tanah Bersertifikat Hak Milik Yang Diblokir Oleh Badan Pertanahan Nasional, Jurnal BAMETI Customary Law Review 2 (2), 72-83, 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





