PENCURIAN DATA BERBENTUK DIGITAL MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5671Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Pencurian Data Digital, Hukum Siber, Undang-Undang ITEAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian data digital di Indonesia, serta menelaah efektivitas perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi dalam era digital. Penelitian menggunakan metode hukum normatif atau penelitian kepustakaan (library research), dengan pendekatan yuridis normatif yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta dokumen pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif, dengan menguraikan dan menafsirkan data secara logis dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai perlindungan data pribadi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya penegak hukum, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan data pribadi. Dalam kasus pencurian data elektronik (phishing), meskipun telah tersedia landasan hukum, proses pelacakan pelaku dan penindakan hukum masih belum optimal karena sifat kejahatan siber yang lintas batas. Pembahasan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi membutuhkan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri digital, dan masyarakat untuk menciptakan keamanan siber yang komprehensif.
References
Badan Pusat Statistik, Statistik Kriminal 2023, Badan Pusat Statistik, Jakarta, 2024
Effendi Maruf, “Fenomena Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan Aplikasi Hukumannya Menuju Ketertiban Masyarakat Online”. Tersedia di http://teknologi.kompasiana.com/internet, diakses pada Hari Rabu, Tanggal 27 Agustus 2018.
Hadikusuma, Hilman, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Hukum. Cet 1 ,Bandung : Mandar Maju 1995.
Hamzah, Andi, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1994.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana I Kumpulan Kuliah, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta, Tanpa Tahun, hal. 74.
Marpaung,Laden, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Moeljatno, (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1996
Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, cet 1. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Baru, Bandung, .
Poernomo, Bambang, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta-Surabaya-Semarang-Yogya-Bandung, 1978
Prakoso, Djoko,, Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Prodjodikoro,Wiryono, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta-Bandung, 1981,
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1988
R. Tresna., Azas-Azas Hukum Pidana, PT. Tiara Jakarta, 1959, .
Rahardjo, Agus, Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. PT. Citra Aditya Bakit, Bandung, 2002.
Rahardjo, Satjipto,Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)
Salman,Otje, dan Anton F. Susanto, Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, PT Refika Aditama, Bandung, 2004
Soekanto dan Mamuji, Peneliian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet 4 ,Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





