Kajian Yuridis Terhadap Kewenangan Hakim Pengawas dalam Pengawasan Kepailitan
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5968Keywords:
Hakim Pengawas, Kepailitan, Kewenangan, Pengawasan, HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan kewenangan hakim pengawas dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim pengawas memiliki kewenangan strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam mengawasi kurator dan proses kepailitan secara keseluruhan. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi tantangan, seperti kurangnya standarisasi peran dan potensi intervensi eksternal. Pembahasan difokuskan pada perlunya penguatan regulasi dan peningkatan kapasitas hakim pengawas demi mendukung sistem kepailitan yang adil dan profesional.
References
Peter Mahmud Marzuki, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Jakarta: Kencana, 2020), hlm. 85-92.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Jimly Asshiddiqie, Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2018), hlm. 120-125.
Eddy O.S. Hiariej, Hukum Kepailitan dalam Perspektif Global (Yogyakarta: FH UGM Press, 2019), hlm. 45-53.
Sohilait, R., Hehanussa, D. J. A., & Titahelu, J. A. S. (2023). Implementasi Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. LUTUR Law Journal, 4(1), 27-52.
Sutan Remy Sjahdeini, Etika dan Profesionalisme Hakim di Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016), hlm. 75-82
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2002), hlm. 126–129.
Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192-206.
Ramadan, W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 21-43.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm. 122.
Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192-206.
Ramadan, W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 21-43.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2018), hlm. 122.
Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192-206.
Handoyo, B. (2023). Kewenangan dan Pengawasan Mahkamah Agung Atas Kode Etik Moral Hakim (Studi Kasus Pengadilan Negeri Meulaboh). CONSTITUO: Journal of State and Political Law Research, 2(2), 124-140.
Anita, A., & Wiraguna, S. A. (2025). Etika Hakim dalam Mahkamah Konstitusi: Tantangan, Pelanggaran, dan Strategi Reformasi Pengawasan Etik. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, Sohilait, R., Hehanussa, D. J. A., & Titahelu, J. A. S. (2023). Implementasi Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. LUTUR Law Journal, 4(1), 27-52.
Hormati, D. S. (2017). Kajian Yuridis Tentang Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakkan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim. Jurnal Lex Privatum, 5(8).
Sarwati, I. (2024). Pengaruh Independensi Kekuasaan Kehakiman terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(1), 55-62.
Jabbar, T. M. Q., Harahap, P., & Aqil, N. A. (2022). Urgensi penguatan wewenang Komisi Yudisial sebagai upaya menegakkan kehormatan, keluhuran martabat hakim dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Recht Studiosum Law Review, 1(1), 13-25.
Bahrun, B., Nggeboe, F., & Nuraini, N. (2019). Implementasi Tugas Hakim Pengawas Dan Pengamat Terhadap Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Ii A Jambi. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(2), 258-287.
4(4), 5894-5900.
Aprita, S., & Qosim, S. (2022). Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 192-206.
Sidauruk, S., Widiarty, W. S., & Saragi, P. (2025). Tinjauan Yuridis Pembayaran Imbalan Jasa Kurator atas Suatu Kepailitan yang Telah Dibatalkan. Jurnal Sosial Teknologi, 5(5), 1365-1382.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





