PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGIRIMAN ANAK YANG DI EKSPLOITASI KE LUAR NEGERI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 548/K/PID.SUS/2013)

Authors

  • Jantje Danny Djono Universitas Negeri Manado
  • Reynold Simandjuntak Universitas Negeri Manado
  • Henry N. Lumenta Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5709

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Eksploitasi Anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pengiriman anak yang dieksploitasi ke luar negeri, khususnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 548/K/Pid.Sus/2013. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji ratio decidendi (pertimbangan hukum) hakim dalam menjatuhkan putusan serta kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier berupa kamus dan ensiklopedia. Analisis dilakukan secara preskriptif analitis untuk menilai penerapan hukum terhadap fakta hukum dalam putusan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku pengiriman anak ke luar negeri yang menyebabkan anak tereksploitasi telah memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007. Mahkamah Agung menilai bahwa perbuatan terdakwa yang mengirim anak berusia 16 tahun ke luar negeri dengan dokumen palsu merupakan bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran terhadap hukum. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp120.000.000,00. Hasil penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan hukum secara konsisten dan berkeadilan dalam melindungi anak dari kejahatan perdagangan orang.

References

Alfan Alfian, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Legal Protection Against Crime Victims of Human Trading), Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015, p 331-339

Andi Jefri Ardin, Beniharmoni Harefa,Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurna Suara Hukum Vol 3 No 1, March 2021, p 174-196

Andi Suherman, Implementasi Independensi Hakim Dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Hukum 1 , no.1 (2019) : 42–51

Andi Zainal Abidin, 1983, Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika.

Arif Maulana, S. M. Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya, 2020.

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta, Kencana, 2006

Dewi Ayu Hidayati, Siti Kesuma Ningrum Alam, Usman Raidar, EKSPLOITASI ANAK JALANAN OLEH KELUARGA (Studi Kasus Pada Anak Jalanan di Lampu Merah Way Halim Bandar Lampung), SOCIOLOGIE:Jurnal Ilmiah Mahasiswa Sosiologi,Vol. 1, No. 1,Januari 2022: 104-113

Fajar Nurhadianto, Sistem Hukum Dan Posisi Hukum Indonesia,Jurnal Teropong Aspirasi Islam 11, no. 1 (2015): 1–12,

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, (Sinar Grafika: Jakarta, 2010), hlm. 145.

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015

Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 11 No. 1, September 2020, p 53-70

Kanter dan Sianturi. “Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya”. Storia Grafika. Jakarta. 2002.

Kornelia Melansari D. Lewokeda, Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Terkait Pemberian Delegasi Kewenangan, Mimbar Keadilan : Volume 14 Nomor 28, Agustus 2018 – Januari 2019, p 183-196

Moeljatna 2007 “Asas-Asas Hukum Pidana”, Bina Aksara. Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta; Pranada Media, 2005),

Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia,

Siti Rochmah, Frans Simangunsong, Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bureaucracy Journal :Indonesia Journal of Law and Social-Political Governancep Vol. 3 No. 1 Januari -April 2023, p 231-243

Tri Wahyu Widiastuti, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), Wacana Hukum VOL. IX, 1 APRIL 2010, p 107-120

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Jantje Danny Djono, Reynold Simandjuntak, & Henry N. Lumenta. (2026). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGIRIMAN ANAK YANG DI EKSPLOITASI KE LUAR NEGERI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 548/K/PID.SUS/2013). Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 77–84. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5709