Analisis Hukum Pidana Terhadap Kasus Penipuan Investasi Bodong
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5580Keywords:
Penipuan, Investasi BodongAbstract
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan serta keterbatasan informasi mengenai keaslian suatu produk investasi menjadi faktor utama maraknya kasus penipuan di sektor ini. Tidak hanya masyarakat awam, bahkan individu yang tergolong terpelajar maupun profesional pun kerap menjadi korban, yang mengindikasikan bahwa janji keuntungan instan mampu menarik perhatian seluruh lapisan masyarakat. Kondisi ini diperparah oleh kemudahan akses terhadap informasi dan promosi melalui media sosial, yang sayangnya tidak diimbangi dengan edukasi serta pengawasan yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia investasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menegaskan perlunya pemberian sanksi hukum terhadap pelaku penipuan investasi, sekaligus menjamin adanya perlindungan hukum bagi para korban.
References
Anggriawan, R., Susila, M., Sung, M., & Irrynta, D. (2023). The Rising Tide of Financial Crime: A Ponzi Scheme Case Analysis. Lex Scientia Law Review. https://doi.org/10.15294/lesrev.v7i1.60004.
Assad, A. Z. (2017). PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI RESIKO PEMBIAYAAN DALAM INVESTASI †œBODONGâ€. Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law, 2(1), 85-95.
Budiastanti, D. E. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Internet. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(1), 22-32.
Dimyati, H. H. (2014). Perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. Jurnal Cita Hukum, 2(2).
Fadhila Priscilia Maharani & Hironimus Taroreh & Boby Pinasang), Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penipuan Online Investasi Ilegal Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hukum Pidana
Firmansyah, R. (2024). Perampasan Aset Pelaku Penipuan di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban. Jurist-Diction. https://doi.org/10.20473/jd.v7i2.56408. Firmansyah, R. (2024). Perampasan Aset Pelaku Penipuan di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban. Jurist-Diction. https://doi.org/10.20473/jd.v7i2.56408.
Fitriyani et al., 2023)
Hermawanti, K., Sopiyanti, I., Nufus, H., & Kuswandi, K. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Investor pada Investasi Illegal Secara Online dalam Perspektif Viktimologi. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v6i2.4687
Heru Suyanto | Andriyanto Adhi Nugroho | Surahmad, N.D.), TANGGUNG JAWAB OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENANGGULANGAN PENIPUAN INVESTASI
Hs_administratum,+13.+Nando+Mantulangi (1), n.d., KAJIAN HUKUM INVESTASI DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN INVESTASI BODONG
Husen, H. M. (1990). Kejahatan dan penegakan Hukum di Indonesia. Rineka Cipta, Jakarta.
Indonesia, R. (1999). Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Lembaran Negara RI Tahun, 8, 36-37.
Irnawati, R., Alghani, I. B., Salsabila, D. S., & Panggiarti, E. K. (2023). Perlindungan Hukum Dan Peran Ojk Dalam Mengawasi Pembiayaan Terhadap Investasi Bodong. Jurnal Manajemen dan Ekonomi Kreatif,
Karu, P., Febriansyah, F., & Musriko, M. (2024). RESTITUTIO IN INTEGRUM: BETWEEN STATE INTERESTS VS VICTIMS IN FRAUDULENT INVESTMENT CASES (Study of Binomo Fraudulent Investment Decision). Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum. https://doi.org/10.31941/pj.v22i3.4853
Kurniasih, E., Admiral, A., & Fudika, M. D. (2024). Kehadiran Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 462-474.
Lestari, D. N. A. M., Dewi, A. A. S. L., & Mahaputra, I. G. A. (2023). Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dalam Tindak Pidana Penipuan Love Scam. Jurnal Analogi Hukum
Lorien, (2022), Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia, Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajianhukum Pidana
Lorien, N., & Tantimin, T. (2022). Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(1), 356-366.
Marshanda, S. (2024). Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku dan Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities. https://doi.org/10.30595/pssh.v17i.1181.
Marzuki, M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Prenada Media.
Mutiah et al., 2022, Penegakan Hukum Terhadap Investasi Ilegal, JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
Muyasaroh, N. (2022). Eksistensi Bank Syariah dalam Persfektif Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 12-31.
Natalia Lorien, Tantimin (2022), Investasi Bodong Dengan Sistem Skema Ponzi: Kajian Hukum Pidana
Pande et al., (2024) UPAYA TINDAK PIDANA PELAKU PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI di BANDA ACEHFitriyani H, Rizqy Syailendra M, Author CJurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora. (Marshanda, 2024)Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku dan Perlindungan Hukum bagi Korban Investasi Bodong, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Proceedings Series on Social Sciences & Humanities
Pande Y, Mardiansyah Het al., (2024), Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Modus Investasi Bodong Juridical Analysis of Perpetrators of Fraudulent Investment Modes Artikel Penelitian
Piramida Ni Putu Rai Santi Pradnyani, I Nyoman Putu Budiartha, I Made Minggu Tindak Pidana Penipuan Investasi Fiktif di Pasar Modal Menggunakan Skema WidyantaraJurnal Preferensi Hukum (2022) 3(2) 443- 2022)
Primantari, A. A., & Sarna, K. (2020). Upaya Menanggulangi Investasi Bodong di Internet. Jurnal Fakultas Hukum Udayana.
Purwanda et al., n.d., Dinamika Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Perspektif Yuridis, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
Putri, R., Surono, A., & Bakhtiar, H. (2024). Legal Protection for Victims of Illegal Investment Fraud Using the Ponzi Scheme in Indonesia. International Journal of Social Science and Human Research. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i05-31
Rahmadani Et Al., (2016), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM HAL TERJADI INVESTASI ILEGAL (STUDI KASUS PT GOLDEN TRADERS INDONESIA SYARIAH)
Rahman, A. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan dalam Pelindungan Konsumen pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia (Doctoral dissertation, Pascasarjana).
Ramadhani, R., Aini, A. F., & Hidayah, N. (2022). Perlindungan Trader Dalam Platform Investasi Online di Indonesia: Studi Kasus Platform Binomo. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(3), 87-93.
Rizki, F., & Suryokencono, P. (2023). Pertanggungjawaban Penyelenggara Investasi Bodong yang Memakai Skema Ponzi dengan Modus Investasi Cryptocurrency. Indonesian Journal of Law and Justice. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i2.2013.
Setiawan, P., & Ardison, H. (2021). CRIMINAL VICTIMIZATION ON LARGE-SCALE INVESTMENT SCAM IN INDONESIA. Veritas et Justitia. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.3917.
Simatupang B, Januardi Tua Panjaitan T, […] Novi Ade Kristiani Zebua Ammiruddini & i Zainali Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta; Rajai Grafindoi Persada, 2004)
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Suseno, S. (2012). Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Refika Aditama
Syariah et al., n.d., PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENIPUANBERKEDOK INVESTASI(Study Penipuan Investasi Oleh Yalsa Boutique Muslimah Banda Aceh),(Simatupang et al., n.d.)2023, TINJAUAN YURIDIS PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP INVESTASI ILEGAL HUKUM DI INDONESIA.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




