KAJIAN HUKUM TENTANG SAKSI A DE CHARGE MENURUT KUHAP

Authors

  • Novianus Naftali Katamona Universitas Negeri Manado
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado
  • Hendrasari B. R. Rawung Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5663

Keywords:

Saksi A De Charge, KUHAP, Pembuktian Pidana

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ketentuan mengenai keterangan saksi sebagai alat bukti diatur dalam Hukum Acara Pidana Indonesia serta untuk menelaah sejauh mana saksi A De Charge memiliki kekuatan pembuktian meskipun tidak menyaksikan, mendengar, atau mengalami langsung suatu peristiwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saksi A De Charge memiliki kedudukan yang sejajar dengan saksi a charge sebagai alat bukti yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Keberadaan saksi A De Charge berfungsi menjaga keseimbangan dalam proses pembuktian antara pihak penuntut umum dan pihak terdakwa. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 turut memperluas makna dari keterangan saksi, di mana keterangan tersebut tidak harus didasarkan pada pengalaman langsung, selama pernyataannya relevan serta memiliki dasar pengetahuan yang logis. Oleh karena itu, diperlukan penegasan lebih lanjut dalam KUHAP terkait pengaturan saksi A De Charge dan penilaian keterangan saksi yang menitikberatkan pada relevansi serta rasionalitas sumber pengetahuannya.

References

Barunggam Siregar, “Nilai Kebenaran Dalam Keterangan Saksi ‘Meringankan’ Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor: 696/Pid.B/2015/PN.PLG)”, Jurnal Lex Lata, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Palembang, hlm. 236.

Hary Sasangka dan Lili Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 24.

Laras Iga Mawarni, Pertimbangan Hakim Terhadap Keterangan Saksi A De Charge dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2018/PN Png), Skripsi Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2020, hlm. 32.

Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2014, hlm. 69.

Tiovany A. Kawengian, “Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 4, Manado, 2016, hlm. 36.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2003, hlm. 144.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001, hlm. 1.

Downloads

Published

2026-04-18

How to Cite

Novianus Naftali Katamona, Adensi Timomor, & Hendrasari B. R. Rawung. (2026). KAJIAN HUKUM TENTANG SAKSI A DE CHARGE MENURUT KUHAP. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 39–45. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5663

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>