Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Admin Judi Online

Authors

  • Yosia Arga Sihotang Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado
  • Leidy Wendy Palempung Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5583

Keywords:

Perlindungan Hukum, TPPO, Pekerja Migran

Abstract

Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi  Perlindungan hukum bagi korban Tindak Pidana Perdagangan orang bagi Pekerja Migran Indonesia yang dijadikan scamer judi online menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan apa saja kendala yang dihadapi dalam penerapan perlindungan hukum bagi pekerja migran indonesia yang menjadi korban TPPO sebagai admin judi online. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijadikan scammer judi online menegaskan bahwa mereka adalah korban, bukan pelaku, sesuai UU No. 21 Tahun 2007. Namun, pelaksanaannya masih terkendala salah identifikasi, lemahnya koordinasi lintas negara, dan minimnya edukasi. Karena itu, diperlukan penerapan prinsip non-penalization, penguatan kerja sama internasional, peningkatan kapasitas aparat, serta program pemulihan dan reintegrasi yang lebih holistik agar korban benar-benar terlindungi.

References

A. Buku-Buku

Agus Setiawan, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kebijakan Hukum Pidana, Semarang: Pelangi, 2015.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Dian Lestari, Perdagangan Orang: Perspektif Hukum Pidana, Yogyakarta: Andi Publisher, 2020.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Edisi 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2023.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Laporan Tahunan Perlindungan WNI 2023, Jakarta: Kementerian Luar Negeri, 2023.

Rahman Astriani, “Eksploitasi Orang Tua Terhadap Anak Dengan Mempekerjakan Sebagai Buruh,” Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Vol. 2, 2011.

R. Wiyono, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Aspek Hukum dan Mekanisme Penanganan, Bandung: Alumni, 2020.

Siti Musdah Mulia, Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Korban Perdagangan Orang, Jakarta: Kompas.

Sulistyowati Irianto, Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran Perempuan, Jakarta: Yayasan Obor, 2018.

Wijaya, A., Human Trafficking Networks in Southeast Asia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2021.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime.

Downloads

Published

2025-11-27

How to Cite

Yosia Arga Sihotang, Yoan B. Runtunuwu, & Leidy Wendy Palempung. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagai Admin Judi Online. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 809–817. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5583