Kepastian Hukum Terhadap Perbuatan Tercela Menurut Pasal 7A UUD 1945 Terhadap Pemberhentian Kepala Negara
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.7045Kata Kunci:
kepastian hukum, perbuatan tercela, Pasal 7A UUD 1945, pemberhentian Kepala NegaraAbstrak
Pasal 7A UUD 1945 menyatakan Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan atas usul DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela dan Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden. Namun ketidakpastian hukum dalam definisi "perbuatan tercela" menimbulkan perdebatan dalam praktik konstitusional Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum terhadap perbuatan tercela berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 dan implikasinya terhadap mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum, penelitian menemukan bahwa ketidakjelasan definisi perbuatan tercela menyebabkan subjektivitas dalam proses impeachment, sebagaimana terlihat pada studi kasus upaya pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid (2001). Kesimpulannya, diperlukan amandemen Pasal 7A atau pengaturan turunannya untuk menciptakan kepastian hukum, dengan merekomendasikan kriteria objektif seperti korupsi, pengkhianatan negara, dan pelanggaran etika berat. Penelitian ini berkontribusi pada penguatan checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.
Referensi
Buku
Arend Lijphart, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994, hlm. 5.
Arikunto, S., Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2002, hlm. 23.
Chainur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, cet. ke-6, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hlm. 15.
Friedman, Lawrence M., American Law: An Introduction, Second Edition, terj. Wishnu Basuki, Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Jakarta: PT Tatanusa, 2001, hlm. 215.
Hamdan Zoelva, Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2014, hlm. 97.
Hamdan Zoelva, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hlm. 58.
Inosentius Samsul, “Memorandum DPR-RI dalam Ketatanegaraan RI,” dalam Didit Haryadi Estiko dan Prayudi (Ed.), Berbagai Perspektif Memorandum Kepada Presiden, Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR-RI bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung, 2002, hlm. 81.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005, hlm. 123–130.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Rajawali Pers, 2008, hlm. 205.
Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD NRI 1945, Yogyakarta: UII Press, 2004, hlm. 107.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali, 2010, hlm. 94.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, 2020, hlm. 125.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Raja Grafindo Persada, 2005, hlm. 60.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007, hlm. 21–22.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008, hlm. 137.
Ridwan H.R., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2014, hlm. 5.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Soekanto, S., dan Mamudji, S., Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, cet. ke-4, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962, hlm. 9.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A dan Pasal 7B.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang No. 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket (Lembaran Negara No. 19 Tahun 1954).
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011.
Jurnal dan Artikel
Andi Anwar, “Pemakzulan: Sejarah Proses dan Tata Caranya di Indonesia,” Advocate & Legal Consultant, 2 Februari 2024.
Jimly Asshiddiqie, “Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer,” Orasi Ilmiah pada Wisuda Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 23 Maret 2004.
Janedri M. Goffar, Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, 2012, hlm. 121.
Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tanggal 23 Juli 2001.
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002, hlm. 42–43.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi HTN FH UI dan Sinar Bakti, hlm. 153–154.
M. Tahir Azhari, Negara Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 2005, hlm. 83–84.
Ni’matul Huda, “Perkembangan Hukum Tata Negara,” Yogyakarta: FH UII Press, 2014, hlm. 175.
Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, 2004, hlm. 12.
Soetanto Soepiandhy, Meredesain Konstitusi, Kepel Press, 2004, hlm. 26.
Suyatna, A. (2017). Uji Statistik Berbantuan SPSS untuk Penelitian Pendidikan.
Zulamri, Z. (2019). “Pengaruh Layanan Konseling Individual terhadap Keterbukaan Diri Remaja,” At-Taujih, hlm. 19–36.
Hufron (2016). “Perbuatan Tercela sebagai Alasan Pemakzulan Presiden,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12 No. 23, hlm. 65–66.
Jan Michiel Otto (2009). “Rule of Law Promotion...,” Hague Journal of Rule of Law, hlm. 173.
Muni’ Datun Ni’mah (2012). “Analisis Yuridis Impeachment Presiden,” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 15, hlm. 52.
Reynold Simandjuntak, “Dampak Politik dan Sosial Pemberhentian Presiden,” Retorika, hlm. 58–59.
Vinsensius Tamelab (2023). “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah...,” Student Scientific Creativity Journal, hlm. 115.
Artikel: “AS Juga Masih Berdebat Tafsir ‘Perbuatan Tercela’ untuk Memakzulkan Presiden,” Detik News.
Konstitusi Amerika Serikat, Article 3 Section 3.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






