

Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan
Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan berkomitmen menerapkan prinsip integritas, kejujuran, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerbitan ilmiah.
Kebijakan ini berlaku bagi penulis, editor, mitra bestari, pengelola jurnal, dan pihak lain yang terlibat dalam publikasi ilmiah.
JURRIBAH menjadikan prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) sebagai rujukan dalam menangani persoalan etika publikasi, dugaan pelanggaran penelitian, konflik kepentingan, serta permasalahan integritas karya ilmiah.
Pelanggaran penelitian dan publikasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip integritas akademik dan berpotensi memengaruhi keabsahan temuan ilmiah.
Bentuk dugaan pelanggaran meliputi:
Fabrication: pembuatan data, hasil, atau informasi penelitian yang sebenarnya tidak pernah diperoleh.
Falsification: perubahan, manipulasi, atau penghilangan data dan hasil penelitian sehingga tidak lagi merepresentasikan kondisi yang sebenarnya.
Plagiarism: penggunaan karya, gagasan, atau hasil penelitian pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
Duplicate publication: penerbitan ulang karya yang sama atau sangat tumpang tindih tanpa pengungkapan dan justifikasi yang memadai.
Citation manipulation: penggunaan sitasi secara tidak wajar untuk memengaruhi indikator sitasi atau keuntungan tertentu.
Peer review manipulation: tindakan memengaruhi proses penelaahan melalui identitas palsu, penunjukan reviewer tidak sah, atau praktik manipulatif lainnya.
Authorship misconduct: pencantuman, penghilangan, atau perubahan kepengarangan secara tidak sah.
Penyembunyian konflik kepentingan material, penggunaan data tanpa izin, pelanggaran kerahasiaan, atau tindakan tidak etis lainnya yang dapat memengaruhi integritas penelitian.
Setiap individu yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi dapat menyampaikan laporan kepada Editor-in-Chief melalui saluran komunikasi resmi yang tercantum pada halaman kontak jurnal.
Laporan diharapkan memuat identitas artikel atau naskah, uraian dugaan pelanggaran, serta bukti yang mendukung.
Jurnal juga dapat mempertimbangkan laporan anonim apabila disertai informasi yang cukup untuk pemeriksaan.
Identitas pelapor dan informasi sensitif ditangani secara rahasia sejauh dimungkinkan oleh proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap laporan yang diterima akan ditangani melalui tahapan berikut:
Penerimaan dan pencatatan laporan. Editor mendokumentasikan informasi serta bukti awal yang disampaikan.
Penilaian awal. Editor mengevaluasi relevansi laporan, kecukupan informasi, dan potensi dampaknya terhadap integritas artikel.
Klarifikasi. Pihak yang terkait diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan atau bukti pendukung.
Pemeriksaan lanjutan. Apabila diperlukan, editor meminta pendapat ahli independen, penerbit, atau institusi tempat penelitian dilakukan.
Penetapan tindakan. Editor atau pihak berwenang menentukan langkah editorial berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dokumentasi dan tindak lanjut. Proses, bukti, komunikasi, dan keputusan dicatat untuk menjamin akuntabilitas.
Penanganan laporan dilakukan secara proporsional dan tidak didasarkan semata-mata pada tuduhan yang belum diverifikasi.
Tindakan editorial dapat berupa permintaan klarifikasi, revisi naskah, penghentian sementara proses editorial, penolakan naskah, koreksi artikel, penerbitan pernyataan keprihatinan (expression of concern), atau penarikan artikel (retraction).
Pemilihan tindakan mempertimbangkan tingkat keseriusan masalah, kualitas bukti, dampak terhadap validitas penelitian, serta pedoman etika publikasi yang berlaku.
Penarikan artikel tidak otomatis diterapkan terhadap setiap pelanggaran. Keputusan dilakukan berdasarkan penilaian terhadap substansi, keandalan, dan integritas catatan ilmiah.
Konflik kepentingan merupakan keadaan ketika kepentingan pribadi, finansial, profesional, kelembagaan, atau hubungan lainnya berpotensi memengaruhi atau dipersepsikan memengaruhi objektivitas penelitian, penelaahan, dan keputusan editorial.
Konflik kepentingan dapat bersifat aktual, potensial, atau dipersepsikan oleh pihak lain.
Seluruh pihak yang terlibat dalam publikasi wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan secara transparan.
Penulis wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan, analisis, pelaporan, atau interpretasi penelitian.
Pengungkapan dapat mencakup sumber pendanaan, hubungan dengan sponsor, pekerjaan atau konsultasi berbayar, kepentingan komersial, serta hubungan pribadi atau profesional yang relevan.
Apabila tidak terdapat konflik kepentingan yang perlu diungkapkan, penulis dapat menggunakan pernyataan:
"The authors declare that they have no conflicts of interest related to this research and publication."
Pernyataan tersebut harus benar dan disepakati seluruh penulis.
Editor wajib menjaga independensi keputusan editorial dan menghindari penanganan naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas.
Apabila editor memiliki hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik, penanganan artikel dialihkan kepada editor lain yang independen.
Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan pribadi, tekanan kelembagaan, kepentingan keuangan, atau biaya publikasi.
Mitra bestari wajib memberikan penilaian yang objektif, profesional, dan berdasarkan substansi ilmiah.
Reviewer harus mengungkapkan potensi konflik kepentingan sebelum menerima penugasan. Apabila terdapat konflik yang dapat memengaruhi independensi penilaian, reviewer wajib menyampaikan kondisi tersebut kepada editor dan dapat diminta menolak penugasan.
Reviewer dilarang menggunakan informasi dalam naskah yang belum diterbitkan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain.
Pengungkapan konflik kepentingan tidak secara otomatis mengakibatkan penolakan artikel atau penghentian penelaahan.
Editor akan menilai sifat dan tingkat pengaruh konflik kepentingan serta menentukan tindakan yang sesuai, termasuk pengalihan penanganan naskah, penunjukan reviewer independen, atau permintaan pengungkapan tambahan.
Apabila konflik kepentingan yang signifikan baru diketahui setelah publikasi, jurnal akan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan pemberitahuan atau tindakan editorial yang diperlukan.
Penelitian yang melibatkan partisipan manusia, termasuk wawancara, observasi, survei, eksperimen bahasa, atau pengumpulan data pribadi, wajib memperhatikan prinsip persetujuan berdasarkan informasi, kerahasiaan, privasi, perlindungan kelompok rentan, dan kepatuhan terhadap ketentuan etik yang berlaku.
Apabila penelitian mensyaratkan persetujuan komite etik, penulis wajib menyediakan informasi atau dokumen pendukung yang relevan.
Identitas dan data sensitif partisipan tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar persetujuan atau dasar hukum yang sesuai.
Penulis atau pihak terkait dapat menyampaikan keberatan terhadap keputusan penanganan pelanggaran dengan menyertakan alasan serta bukti yang relevan.
Keberatan akan diperiksa oleh pihak editorial yang tidak memiliki konflik kepentingan. Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat melibatkan penerbit atau pihak independen.
Keputusan akhir didasarkan pada hasil pemeriksaan, integritas catatan ilmiah, dan ketentuan etika publikasi yang berlaku.
Jurnal Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan berkomitmen menangani persoalan etika publikasi secara adil, objektif, rahasia, dan dapat dipertanggungjawabkan.