PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PENCURIAN
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5771Keywords:
Keadilan Restoratif, Pertanggungjawaban Pidana, Anak, PencurianAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan prinsip keadilan restoratif dalam pertanggungjawaban pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya dalam kasus pencurian, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Latar belakang penelitian ini adalah belum optimalnya implementasi pendekatan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anak sebagai pelaku seringkali masih diperlakukan dengan pendekatan retributif layaknya orang dewasa, sehingga mengabaikan prinsip perlindungan khusus dan kepentingan terbaik bagi anak. Permasalahan yang diangkat adalah (1) Bagaimana penerapan prinsip keadilan restoratif dalam pertanggungjawaban pidana anak pelaku pencurian? dan (2) Apa saja kendala yuridis yang menghambat pelaksanaan keadilan restoratif bagi anak di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara mendalam implementasi dan hambatan tersebut guna memberikan rekomendasi bagi penguatan sistem peradilan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif terhadap bahan hukum primer seperti UU SPPA dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta bahan hukum sekunder yang relevan (Wiyono, 2009). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif diimplementasikan melalui mekanisme diversi yang wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan. Fokus utamanya adalah pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan pada pembalasan (Zehr, 2002). Namun, pelaksanaannya masih terkendala oleh beberapa faktor hukum, seperti: batasan ancaman pidana untuk diversi, problematika status residivis pada anak, ketidakharmonisan pedoman teknis antar lembaga penegak hukum, keterbatasan kapasitas dan kuantitas fasilitator, serta budaya hukum masyarakat yang masih cenderung punitif. Disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak secara restoratif memerlukan penguatan regulasi turunan yang harmonis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di seluruh lini sistem peradilan pidana.
References
Adami, Chazawi. (2007). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ali, Mahrus. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gosita, Arif. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.
Hamzah, Andi. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Marlina. (2009). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Keadilan Restoratif. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, Soerjono. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Wiyono, R. (2009). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Zehr, Howard. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





