Tinjauan Hukum Tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN CIREBON 4/Pid.B/2017/PN CBN)

Penulis

  • Irma Hataul Universitas Negeri Manado
  • Wenly R. J. Lolong Universitas Negeri Manado
  • Marven A. Kasenda Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5618

Kata Kunci:

Pembunuhan Berencana, Rencana Terlebih Dahulu, Penyertaan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penerapan unsur-unsur pembunuhan berencana menurut Pasal 340 KUHP bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dalam perkara Pengadilan Negeri Cirebon No. 4/Pid.B/2017/PN CBN. Dengan pendekatan yuridis normatif (peraturan perundang-undangan, doktrin, dan studi putusan), temuan menunjukkan bahwa pembuktian dilakukan berjenjang: akibat, hubungan sebab-akibat, kesengajaan, rencana terlebih dahulu. Unsur “rencana terlebih dahulu” ditarik dari adanya jeda untuk berpikir tenang dan tindakan persiapan (pemilihan waktu/lokasi, penggunaan alat, hingga rekayasa setelah kejadian). Unsur kesengajaan disimpulkan dari pola serangan, sasaran yang vital, koordinasi, dan komunikasi para pelaku. Dalam kerangka penyertaan, kualitas rencana melekat pada pelaku yang mengetahui, menyetujui, dan berkontribusi nyata (pelaku secara bersama-sama), sehingga pidana berat dipandang sebagai suatu hal yang wajar dan pantas dikenakan bagi para pelaku. Pertimbangan hakim dinilai selaras dengan hukum pidana materiil dan formil serta standar pembuktian KUHAP. Meski demikian, penelitian menandai perlunya penguatan ukuran operasional pembuktian rencana terlebih dahulu dan klasifikasi peran penyertaan untuk menekan disparitas dan memperkuat kepastian hukum. Rekomendasi diarahkan pada penyusunan pedoman pemidanaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan edukasi masyarakat guna memperkuat pencegahan serta pelaporan.

Referensi

A. Z. Abidin dan Andi Hamzah, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: PT. Yarsif Watampone, 2010)

Achmad Budi Waskito et al., "Kajian Kriminologi Terhadap Pembunuhan Berencana Dengan Latar Belakang Poliandri," Clavia: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2025): 234, https://journal.unibos.ac.id/clavia/article/view/5619.

Adami Chazawi, "Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas," (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002)

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002)

Adami Chazawi. 2014. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajawali Pers.

Analisis Yuridis Pertimbangan Hukum Dalam Putusan Perkara Pembunuhan Berencana Berdasarkan Perspektif Keadilan (Studi Kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel.)," Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 14, no. 1 (2023).

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2005)

Andi Sofyan dan Abd. Asis, "Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar," (Yogyakarta: Rangkang Education, 2014)

Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985)

Barda Nawawi Arief, "Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan," (Jakarta: Kencana, 2007)

Budi Suhariyanto, "Faktor Penyebab dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Pembunuhan Berencana," Jurnal Hukum Morality 9, no. 1 (2023): 78, https://journal.umpr.ac.id/index.php/jhm/article/view/5402.

Chairul Huda, "Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan," (Jakarta: Kencana, 2006)

Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Pembantuan Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 41/Pid.B/2021/Pn Bil)," Verstek: Jurnal Hukum Acara 10, no. 2 (2022)

Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn)," Jurnal Publika 8, no. 2 (2022)

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, "Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita," (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007)

Dwidja Priyatno, "Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia," (Bandung: Refika Aditama, 2006)

Eddy O.S. Hiariej, "Prinsip-prinsip Hukum Pidana," (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)

Fadli Andi Natsif, "Teori Hukum Pidana: Pemidanaan, Korupsi, dan Perlindungan Anak di Indonesia," Al-Risalah Law Review 8, no. 1 (2025): 1, https://arl.ridwaninstitute.co.id/index.php/arl/article/view/2602

Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana," Verstek: Jurnal Hukum Acara 10, no. 2 (2022)

Goodstats, 2023, 10 Provinsi dengan Kasus Pembunuhan Terbanyak di Indonesia," Goodstats, 20 Desember 2023, https://data.goodstats.id/statistic/10-provinsi-dengan-kasus-pembunuhan-terbanyak-di-indonesia-6araA

Herman Wicaksono, "Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Terhadap Putusan Pidana Pada Perkara Narkotika," Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 4, no. 1 (2022): 3, https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/597/339/4233.

Hermien Hadiati Koeswadji, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995)

Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles of Morals and Legislation (London: T. Payne, 1789).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayumedia, Cetakan ke-4, Malang, 2008

Lamintang dan Theo Lamintang, "Delik-delik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh & Kesehatan," (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Leden Marpaung, "Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh," (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

Lilik Mulyadi, "Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya," (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007)

M. Sholehuddin, "Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya," (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003)

M. Yahya Harahap, "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali," (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Muhammad Ainul Syamsu, "Penjatuhan Pidana & Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana," (Jakarta: Kencana, 2016)

Muhammad Arfin Hamid dan Muhammad Fajrul Falakh, "Pengaruh Teori Rehabilitasi Terhadap Kebijakan Pemidanaan di Indonesia: Tinjauan Pustaka," Jurnal Ilmu Multidisiplin 1, no. 2 (2024): 1, https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/view/135.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, "Teori-teori dan Kebijakan Pidana," (Bandung: Alumni, 2005)

Muladi, "Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana," (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002)

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2008

P.A.F. Lamintang, "Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia," (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997)

Peter Mahmud Marzuki, "Penelitian Hukum," (Jakarta: Kencana, 2010)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana, Cetakan Ke-9, Jakarta, 2014

Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013

Pusiknas Polri, 2023 Lebih 3.000 Orang Tewas Dibunuh dalam 4 Tahun," Pusiknas Polri, 1 Februari 2023, https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/lebih_3.000_orang_tewas_dibunuh_dalam_4_tahun

Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN

Romli Atmasasmita, "Sistem Peradilan Pidana Kontemporer," (Jakarta: Kencana, 2010)

Ruslan Renggong, "Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM dalam Proses Penahanan di Indonesia," (Jakarta: Kencana, 2014)

Rusli Muhammad, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2011)

Syarif Saddam Rivanie et al., "Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan," Halu Oleo Law Review 6, no. 2 (2022): 177, https://holrev.uho.ac.id/index.php/journal/article/download/4/4/55.

Teguh Prasetyo, "Hukum Pidana," (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, "Kriminologi," (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Wagiati Soetodjo, "Hukum Pidana Anak," (Bandung: Refika Aditama, 2010)

Yahya Harahap, "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan," (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

Diterbitkan

2025-11-28

Cara Mengutip

Irma Hataul, Wenly R. J. Lolong, & Marven A. Kasenda. (2025). Tinjauan Hukum Tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan Secara Bersama-Sama (Studi Putusan PN CIREBON 4/Pid.B/2017/PN CBN). Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(1), 831–846. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5618