Analisis Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Anastasya Rondonuwu Universitas Negeri Manado
  • Yoan B. Runtunuwu Universitas Negeri Manado
  • Marven A. Kasenda Universitas Negeri Manado
  • Hendrasari B. R. Rawung Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5900

Keywords:

Korban Salah Tangkap, Perlindungan Hukum, HAM, KUHAP, Praperadilan

Abstract

Penangkapan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau karena kekeliruan identitas masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Kasus salah tangkap tidak hanya mencerminkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM), tetapi juga menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak korban salah tangkap dalam peraturan perundang-undangan nasional, serta menganalisis mekanisme penyelesaian hukum yang tersedia bagi para korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional, seperti UUD NRI 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan KUHAP, serta diperkuat oleh komitmen terhadap instrumen HAM internasional seperti ICCPR dan UNCAT. Meski secara normatif telah ada jaminan hak atas ganti rugi dan rehabilitasi melalui mekanisme praperadilan maupun putusan pengadilan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, antara lain birokrasi yang berbelit, minimnya kesadaran aparat, dan belum optimalnya perlindungan yang bersifat otomatis terhadap korban. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan sistemik agar prinsip keadilan substantif benar-benar dapat diwujudkan bagi korban salah tangkap.

References

Abdullah Fikri Ashri, Kasus Salah Tangkap oleh Polisi Terus Berulang,

Adnan Buyung Nasution, Hukum dan Keadilan, Jurnal Hukum No 1, 1996

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RadjaGrafindo Persada, Jakarta, 2004

Annisa Fianni Sisma, Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum,

Annisa, Sistem Peradilan Pidana: Pengertian, Tujuan, Asas dan Komponen, 16 Oktober 2023, https://fahum.umsu.ac.id/sistem-peradilan-pidanapengertian-tujuan-asas-dan-komponen/

Arif Gosita, Kumpulan Makalah Masalah Korban Kejahatan, Utama Ilmu Populer, Jakarta, 2004.

Bagaimana dengan Pegi Setiawan?, 7 Juli 2024,

Bunyana Sholihin, Supremasi Hukum Pidana di Indonesia, Journal UII, Vol. 31, No. 69, 2008, https://journal.uii.ac.id/Unisia/article/view/2694/2481 dalam Setahun Terakhir, Korbannya 23 Orang, 1 Juli 2024, https://nasional.kompas.com/read/2024/07/01/19001741/kontras-polisi-15kali-salah-tangkap-dalam-setahun-terakhir-korbannya-23

Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia 1948 Desember 2014, https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/jch/article/view/699

Detiknews, Kisah Oman Korban Salah Tangkap Polisi, 12 Januari 2024, https://news.detik.com/x/detail/crimestory/20240112/Kisah-OmanKorban-Salah-Tangkap-Polisi/

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, RajaGrafindro Persada, Depok, 2018

Erisamdy Prayatna, Pengertian Korban, https://www.erisamdyprayatna.com/2020/02/pengertian-korban.html

Erizka Permatasari, Syarat dan Prosedur Rehabilitasi bagi Tersangka dan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap (Error In Persona), https://fh.esaunggul.ac.id/hukum-terhadapkorban-salah-tangkap-error-in-persona/

Franz Magnis Suseno, Filsafat Kebudayaan Politik: Butir-Butir Pemikiran Kritis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992

H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung, 2017

Hadri, dkk, Implementasi Hukum Terhadap Pemulihan Hak Terdakwa Korban Salah Tangkap Atau Diputus Bebas (Vrijspraak) Oleh Pengadilan, Jurnal Pro Justitia (JPJ), Vol. 1, No. 2, Agustus 2020.

Harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008

J.E. Sahetapy, Victimologi: Sebuah Bunga Rampai, Sinar Harapan, Jakarta, 1987

Jangan Remehkan Data Ini ..., 18 Juli 2024,

Joko Sriwidodo, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Kepel Press, Yogyakarta, 2020

Komnas HAM RI, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, Komnas HAM RI, Jakarta, 2022

Koran Tempo, Pegi Setiawan dan Kasus Slah Tangkap yang Berulang, 13 Juli 2024, https://koran.tempo.co/read/hukum/489174/pegi-setiawan-jadikorban-salah-tangkap LBH Jakarta, Anak-Anak Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Dan Penyiksaan Polisi Tuntut Ganti Rugi Ke Negara, 22 Juli 2019, http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2015/10/anotasi_cipulir_daw.pdf

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Sofmedia, Jakarta, 2012.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Anastasya Rondonuwu, Yoan B. Runtunuwu, Marven A. Kasenda, & Hendrasari B. R. Rawung. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 252–262. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5900

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>