Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.6072Keywords:
Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana, Perkosaan, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum korban dalam tindak pidana perkosaan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta ditunjang oleh analisis literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban perkosaan seringkali mengalami reviktimisasi baik dalam proses hukum maupun dalam kehidupan sosial. Perlindungan hukum terhadap korban tidak hanya mencakup aspek hukum formal, tetapi juga perlindungan psikis, medis, dan sosial. Pembahasan menegaskan pentingnya penerapan undang-undang yang responsif serta peran aparat penegak hukum dalam memberikan jaminan keadilan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
References
Buku
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2010).
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
J.B.Daliyo ,Pengantar Hukum Indonesia, PT. Prenhallindo, Jakarta, 2001.
Suparman Marzuki (et.al), Pelecehan Seksual, Yogyakarta, Fakultas HukumUniversitas Islam Indonesia, Jakarta, 1997.
R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1980.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Kesusilaan: Perspektif, Teori, dan Praktik Peradilan (Bandung: Alumni, 2015).
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2010).
Jurnal, Artikel
Achmad Irwan Hamzani, Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Jurnal Yustisia 3 (3), 137-142, 2024.
Ricky Septian Fernando, Analisis Yuridis Peran dan Fungsi Polri Dalam Hal Penanggulangan Tindak Pidana Pencabulan Untuk Mewujudkan Penegakan HAM, Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary 1 (2), 301-314, 2023.
Salam Amrullah, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan, Jurnal Andi Djemma| Jurnal Pendidikan 3 (1), 59-65, 2020.
Sa'diyah, M. H. (2021). Penegakan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Percobaan Perkosaan. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 2(2), 78-91.
Salsabilla, K. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Perspektif Viktimologi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1).
Asafari, B., & Hakim, F. (2023). Hak Restitusi Sebagai Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(1),
Sitasi Dosen
Delbert Momongan (2023), Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 12(2).
Yoan B. Runtuwene ,(2024),Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 12(2).
Peraturan perundang undangan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : Indonesia adalah negara hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 285
Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





