Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa Harta Warisan Yang Belum Terbagi Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i3.7410Keywords:
Harta Warisan yang Belum Terbagi, Boedel Waris, Sengketa Waris, Penyelesaian Sengketa, Hukum Positif IndonesiaAbstract
Harta warisan yang belum terbagi (boedel waris) merupakan salah satu persoalan yang sering menimbulkan sengketa dalam praktik hukum kewarisan di Indonesia. Sengketa tersebut muncul karena harta peninggalan masih berada dalam kepemilikan bersama para ahli waris, sehingga setiap tindakan terhadap objek warisan harus mendapat persetujuan seluruh ahli waris. Dalam praktiknya, sering terjadi penguasaan sepihak, penjualan tanpa persetujuan, maupun perbedaan penggunaan sistem hukum akibat pluralisme hukum kewarisan di Indonesia, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap harta warisan yang belum terbagi serta mekanisme penyelesaian sengketanya dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi pustaka serta dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai harta warisan yang belum terbagi dalam hukum positif Indonesia masih dipengaruhi oleh pluralisme sistem hukum kewarisan, yaitu KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Ketiga sistem hukum tersebut pada dasarnya mengakui keberadaan harta warisan yang belum terbagi sebagai harta bersama para ahli waris sebelum dilakukan pembagian secara sah. Selain itu, penyelesaian sengketa harta warisan yang belum terbagi dapat ditempuh melalui mekanisme non-litigasi berupa musyawarah kekeluargaan dan mediasi, maupun melalui jalur litigasi di pengadilan. Penyelesaian secara non-litigasi lebih mengedepankan asas kekeluargaan dan perdamaian, sedangkan penyelesaian melalui pengadilan memberikan kepastian hukum melalui putusan yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan pelaksanaannya.
References
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta Perubahannya.
Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Buku
Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Cet. ke-2. Jakarta: Kencana, 2009.
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Amriani, Nurnaningsih. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Astawa, I. Gede Pantja. Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia. Bandung: Alumni, 2008.
Fajar, Mukti, & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Haar, B. ter. Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Nuansa Cendekia, 2024.
Hadikusuma, Hilman. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2003.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Waris Adat. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
HS, Salim, & Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Mahdi, Sri Soesilowati. Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Cet. 1. Jakarta: Gitama Jaya, 2005.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana, 2016.
Manan, Bagir. Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoritik. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2004.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 2005.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhammad, Bushar. Pokok-Pokok Hukum Adat. Ed. 1, Cet. ke-1. Jakarta: Pradnya Paramita, 2000.
Munir, Zainal Arifin Haji. Kewarisan dan Problematikanya di Indonesia. Tangerang Selatan: Lembaga Kajian Dialektika, 2023.
Nugroho, Sigit Sapto, dkk. Metodologi Riset Hukum. Surakarta: Oase Pustaka, 2020.
Perangin, Effendi. Hukum Waris. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Warisan di Indonesia. Bandung: Sumur, 1983.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Rahmadi, Takdir. Mediasi: Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia Eksistensi Dalam Dinamika Perkembangan Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2013.
Satrio, J. Hukum Waris. Cet. 2. Bandung: Alumni, 1992.
Sembiring, Rosnidar. Hukum Waris Adat. Edisi 1. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Sjarif, Surini Ahlan, dkk. Hukum Kewarisan Perdata Barat: Pewarisan Menurut Undang-Undang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Soekanto, Soerjono. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soekanto, Soerjono, & Purnadi Purbacaraka. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.
Soepomo, R. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Cetakan ke-18. Jakarta: Balai Pustaka, 2013.
Subekti, R. Hukum Waris Indonesia. Jakarta: Intermasa, 2004.
Subekti, R. Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Cet. 4. Jakarta: Intermasa, 2004.
Subekti, Wienarsih Imam, & Sri Soesilowati Mahdi. Hukum Perorangan dan Kekeluargaan Perdata Barat. Jakarta: Gitama Jaya, 2005.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas Gramedia, 2009.
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Surjanti. Hukum Waris Adat. Cet. I. Medan: Media Penerbit Indonesia, 2025.
Sutantio, Retnowulan, & Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2009.
Syarifuddin, Amir. Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Jakarta: Gunung Agung, 1984.
Timomor, Adensi, & Theodorus Pangalila. Filsafat Hukum. Cetakan Pertama. Purbalingga: Eureka Media Aksara, 2004.
Jurnal, Tesis, dan Makalah Ilmiah
Ambarini, Shera Tri, dkk. "Sistem Hukum Waris Adat di Minangkabau," Jurnal Kultura, Vol. 1, No. 4, 2023.
Armia, Muhammad Siddiq. Penentuan Metode & Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh: LKKI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2022.
Camalia, Tamarine, dkk. "Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi Adat Dalihan Natolu," PAMALI: Pattimura Magister Law Review, Vol. 4, No. 3, 2024.
Deyan, Rama, dkk. "Penyelesaian Sengketa Waris: Menurut Hukum Adat Minangkabau dan Hukum Islam," Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. IV, No. 3, 2021.
Ernawati, & Erwan Baharudin. "Penyelesaian Sengketa Pusaka Kewarisan Masyarakat Minangkabau di Nagari Tapakis Padang Pariaman," Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu, 2017.
Fauzi, Muhammad Amin, dkk. "Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris terhadap Pembebanan Hak Tanggungan terkait Boedel Warisan atas Harta Bersama yang Belum Dibagi," Journal of Legal Research, Vol. 5, No. 2, 2023.
Febria, Thomas, dkk. "Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia," Jurnal Legalitas, Vol. 3, No. 2, 2025.
Haris, Abdul, & Nuresa Divani Amanda. "Sistem Pewarisan Adat Lampung Pepadun Ditinjau dari Perspektif Keadilan dalam Tafsir Al Mishbah," Berasan Journal of Islamic Civil Law, Vol. 3, No. 1, 2024.
Haryanto, Satria Tri. Proses Pewarisan Hak Komunal berupa Harta Material dan Immaterial Bukan Tanah Berkaitan dengan Jabatan Kepala Adat pada Masyarakat Cigugur. Skripsi. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 2022.
Kalsum, Umi, dkk. "Kearifan Lokal dalam Sistem Waris Mayoret di Indonesia," Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, Vol. 8, No. 2, 2025.
Mabrukah, Azizah Kaltsum. "Analisis Kedudukan Hukum Waris Adat dalam Pembagian Sengketa Waris Tanah di Pengadilan Agama: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor 0147/Pdt.G/2014/PA.Pdg," Jurnal Kultura, Vol. 1, No. 6, 2023.
Meutia, Farah. "Pembatalan Akta Hibah Wasiat dan Akibatnya terhadap Pembagian Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2665 K/PDT/2019)," Indonesian Notary, Vol. 4, No. 2, 2022.
Mezak, Meruy Hendrik. "Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum," Law Review Universitas Pelita Harapan, Vol. V, No. 3, 2006.
Nariswari, Nabila, dkk. "Penyelesaian Sengketa Harta Warisan yang Belum Terbagi antara Para Ahli Waris Terkait dengan Pilihan Hukum pada Masyarakat Adat Patrilineal," Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 1, No. 3, 2023.
Nurdin, Nur Khalish, dkk. "Efektivitas Mediasi dalam Perkara Kewarisan," Jurnal Ukhuwah, Vol. 1, No. 1, 2005.
Runtunuwu, Yoan Barbara. "Karakteristik Penelitian Hukum." Dalam Budi Juliardi, dkk. Metode Penelitian Hukum, Padang: Gita Lentera, 2023.
Sartika, Maya. "Kedudukan Putusan Pengadilan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah," Jurnal Sosial Humaniora (JSH), Vol. 2, No. 1, 2019.
Setiono. Rule of Law: Supremasi Hukum. Tesis. Surakarta: Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.
Tanjung, Asma Fitriani. Penyelesaian Sengketa Waris Secara Non-Litigasi pada Masyarakat Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan. Skripsi. Padangsidimpuan: UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary, 2025.
Taufiq, M. "Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif," Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 5, No. 2, 2021.
Wahyudi, Sugeng. "Lelang Harta Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama," Hakam, Vol. 1, No. 2, 2017.
Yanti, Rika Afrida, & Irwansyah. "Pluralisme Hukum di Indonesia," Jurnal Cerdas Hukum, Vol. 2, No. 1, 2023.
Yunarko, Bambang. Kopetensi Penyelesaian Sengketa Pilihan Hukum Di Bidang Hukum Waris. Tesis. Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga, 2007.
Yuningsih, Deity, dkk. "Keadilan Hukum terhadap Legitieme Portie Ahli Waris Legitimaris terhadap Pembatalan Hibah," Halu Oleo Legal Research, Vol. 6, Issue 3, 2024.
Yusuf, Muh., dkk. "Analisis Hukum Hak Legitieme Portie dalam Sistem Hukum Waris Perdata Indonesia," Legal Dialogica, Vol. 1, Issue 1, 2024.
Yusrizal, Syamsi. Hukum Keluarga Matrilineal Minangkabau dalam Perspektif Maqashid Syari’ah. Disertasi. Riau: Program Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim, 2019.
Internet dan Sumber Lainnya
Alfaqiih, Abdurrahman. "Hukumnya Menjaminkan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris." Hukumonline, 14 Januari 2021.
Analisa Hukum. "Upaya Hukum Jika Harta Warisan Dijual Pihak Ketiga." Analisahukum.com.
Cakra Adhyaksa Law. "Bisakah Menguasai Warisan Tanpa Surat Wasiat?." Hukumonline, 21 November 2025.
Damsyi, H. "Eksekusi Perkara Perdata Agama dan Permasalahannya." PTA Jakarta, Artikel tanpa tahun.
DJKN Kementerian Keuangan RI. "Putusan Hakim dalam Acara Perdata." 13 April 2011.
DNT Lawyers. "Hak-Hak yang Dimiliki Ahli Waris terhadap Warisan Berdasarkan KUH Perdata." 2 April 2024.
Ercolaw. "Mengupas Doktrin Pembeli Beritikad Baik dan Menyusun Protokol Akuisisi Aset dan Properti." Ercolaw.com.
Febrianto, Diki, & Reni Susanti. "Mediasi Gugatan Warisan WN China Rp 15,5 Miliar di PN Surabaya Ditunda, Ini Penyebabnya." Kompas.com, 28 April 2026.
Harjanto, Endra J. P. "Arti Sita Revindikasi dalam Hukum Perdata." Hukumonline, 11 Maret 2026.
Hendrawan, Muhammad Ary. "Eksepsi, Alat Bantu Penanganan Perkara dalam Menangkis Gugatan Cacat Formil." KPKNL Singaraja, 3 Oktober 2022.
Heriani, Fitri Novia. "Mengenal 6 Jenis Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi." Hukumonline, 28 April 2024.
Hermaya, Afiyah Salma. "Memahami Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif." Hukumku, 29 September 2025.
Himawan, M. Ramli. "Sambang Desa Ala Komunitas Peradilan Semu: Pentingnya Edukasi kepada Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Waris yang Berlandaskan Hukum." Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 21 Juli 2021.
Hukumonline. "3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif, dan Mayorat." 24 Februari 2024.
Hukumonline. "Tahap Penyampaian Replik dan Duplik." 10 Maret 2023.
Huri, Nur Muhammad. "Jangan Serakah atas Harta Warisan." PA Jayapura, 9 Maret 2021.
Isad, Emir Dhia. "Penyelesaian Sengketa Pembagian Warisan: Panduan Lengkap." ILS Law Firm, 5 Juni 2025.
JDIH Kabupaten Banyuwangi. "Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum." 5 Januari 2023.
Junjungan, Marsaut. "Kadaluarsa Gugatan Waris." Solusikasus.com, 24 Maret 2023.
KBBI Daring. "Harta," "Hukum Positif," "Penyelesaian," "Sengketa," "Warisan." Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Marinews. "Melawan Jam Pasir Hukum: Ketika Kadaluwarsa Tumbang di Hadapan Hak Waris." 7 Oktober 2025.
Marinews. "Yurisprudensi Diamnya Ahli Waris Menjadi Sahnya Pembagian Harta Warisan." 3 September 2025.
Munawaroh, Nafiatul. "Mengenal Aul dan Rad dalam Hukum Waris Islam." Hukumonline, 3 Juli 2025.
Panjaitan, German. "Panduan Lengkap Cara Mengajukan Gugatan Waris Secara Hukum." Pengacara-surabaya.com, 3 Oktober 2025.
Pengadilan Agama Martapura. "Pastikan Kondisi Objek Sengketa Secara Faktual, Majelis Hakim Lakukan Descente." 22 Januari 2025.
Pengadilan Agama Selong. "Di Sepapan, Majelis Hakim PA Selong Periksa Objek Sengketa Waris." 19 Januari 2022.
Pengadilan Agama Sumbawa Besar. "Prosedur Berperkara Tingkat Pertama."
Pengadilan Agama Tarakan. "Prosedur Beracara."
Pengadilan Negeri Karanganyar. "Upaya Hukum Perdata."
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. "Prosedur Berperkara."
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. "Peran Pengadilan Agama dalam Penetapan Ahli Waris." 9 September 2025.
Prayogo Advocaten. "Apa Perbedaan Litigasi dan Non Litigasi dalam Penyelesaian Perkara Hukum?"
Q, Alisa. "Hukum Positif Merupakan Sederet Asas dan Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Ini." Gramedia Blog.
Simanjuntak, Supriardoyo. "Bisakah Jual Rumah Warisan Jika Ada Ahli Waris yang Tidak Setuju?" Hukumonline, 12 Februari 2025.
Topan, Rendra. "Apa Itu Hukum Positif Indonesia?" 28 November 2025.
Toreh, Rolly. "Siapa yang Berhak atas Warisan yang Belum Dibagi?" Legalfinansial.id, 18 Februari 2026.
Universitas Medan Area. "Pengertian Penyelesaian Sengketa Non Litigasi." 4 September 2023.
Wahyuni, Willa. "Objek Penelitian Hukum Normatif untuk Tugas Akhir." Hukumonline, 22 Desember 2022.
Wahyuni, Willa. "Perbedaan Posita dan Petitum dalam Isi Gugatan." Hukumonline, 3 Agustus 2022.
Wirjono Prodjodikoro. "Pengertian dan Istilah dalam Hukum Waris." Kelurahan Bandungrejosari, 11 Mei 2024.
Yogyakarta Law House. "Tiga Hak Fundamental dalam Hukum Waris Perdata Indonesia." 22 Juli 2025.
Yonatan. "Wasiat Tertutup Melanggar Legitieme Portie, Otomatis Batal?." Hukumonline, 13 Maret 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






