Tinjauan Terhadap Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat sebagai Dasar Pemidanaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i1.5411Kata Kunci:
UU No. 1/2023, Asas Legalitas, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, Pemidanaan, HAMAbstrak
UU No. 1/2023 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan. Pengakuan ini memperkuat pluralisme hukum, tetapi menimbulkan dilema yuridis karena berpotensi bertentangan dengan asas legalitas yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan HAM. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan menurut UU No. 1/2023, mengkaji bentuk ketidaksesuaian pengakuan hukum adat dengan asas legalitas dalam hukum pidana, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan HAM. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif analitis dan kualitatif, dengan penarikan kesimpulan secara deduktif untuk menilai konsistensi norma dan implikasi yuridis dari pengaturan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam UU No. 1/2023 menegaskan upaya negara mengakui pluralisme hukum, tetapi menimbulkan potensi ketidaksesuaian dengan asas legalitas karena perbedaan karakteristik antara hukum adat yang tidak tertulis, dinamis, dan partikular dengan hukum pidana modern yang menuntut kepastian, universalitas, dan tertulis. Penerapan norma adat sebagai dasar pemidanaan juga berimplikasi pada kepastian hukum dan HAM, karena dapat menimbulkan multitafsir, risiko diskriminasi dan pelanggaran hak konstitusional warga negara apabila tidak diikuti dengan mekanisme penyaringan dan parameter normatif yang jelas.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Afifah Fitriyani Oceanto, Pasal Living Law KUHP: Melindungi atau Membatasi
Masyarakat?, STH Indonesia Jentera, Blog, https://www.jentera.ac.id/blog/pasal-living-law-kuhp-melindungi-atau-membatasi-masyarakat
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991
Andi Hamzah, dkk., Laporan Akhir Kompendium Hukum Pidana (Review RUU
KUHP), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2009, https://bphn.go.id/data/documents/kpd-pidanadsadsadasds.pdf
Andi Ramdhan Adi Saputra, Seri KUHP Nasional II: Hukum yang Hidup dalam
Masyarakat, Marinews, 17 Maret 2025, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/seri-kuhp-nasional-ii-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-0d5
Anisa Harapania Sinaga, dkk., Eksistensi Hukum Pidana Adat Dalam Hukum
Pidana Nasional Setelah Pengesahan KUHP Baru, JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, Vol: 2, No: 3, Juni-Juli 2025, https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/download/4067/4131/21169
Anshari, dkk., Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Majelis Adat Dayak Suruk
Di Desa Nanga Tubuk Kabupaten Kapuas Hulu, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, Volume 4, Issue 2, July 2023, https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/19300
Ahdan Ramdani, Perbedaan antara Asas Presumption of Innocence dan Asas
Geen Straf Zonder Schuld, lawyer-ahdanramdani.com, 6 Jul 2024, https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbedaan-antara-asas-presumption-of-innocence-dan-asas-geen-straf-zonder-schuld/
Advent Kristanto Nababan, Pengertian Asas Non Retroaktif dan Pengecualian
Penerapannya, Hukumonline, 06 Februari 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengertian-asas-non-retroaktif-dan-pengecualian-penerapannya-lt4c80ae57a77f0/
Ayu Efrita Dewi, Modul Hukum Pidana, Cet. 1, Umrah Press, Tanjungpinang,
2020
Afifah Fitriyani Oceanto, Pasal Living Law KUHP: Melindungi atau Membatasi
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1996,
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta,
1991.
C.S.T. Kansil, Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
Derry Ardiansyah, dkk., Formulasi RPP Pelaksanaan Pidana Adat Sebagai
Upaya Harmonisasi Penerapan Hukum Adat Guna Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Hukum dan HAM Wicarana, Volume 3, Nomor 1, Maret 202, https://ejournal-kumhamdiy.com/wicarana/article/view/64/31
Christovel Yamado Yacob, Problematika Penerapan Pasal 28 Ayat (2) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jurnal Hukum Legalita, Vol. 6, No. 2, 2024, https://jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/download/1413/544/6239
Dewa Made Rasta, Tindak Pidana Adat Di Bali dan Sanksi Adatnya, OJS UNR, 2019, https://www.ojs.unr.ac.id/index.php/yustitia/article/download/398/345
Dewi Wulansari, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Refika Aditama, 2010.
Dina Rahmita, dkk., Analisis Komparatif Sistem Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Harmonisasi Kebijakan Publik di Indonesia, Presidensial: Jurnal Hukum, Adminnistrasi Negara, dan Kebijakan Publik, Vol. 2, No. 1, 2025, https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Presidensial/article/view/456
Djoko Prakoso, Hukum Penitensir Di Indonesia, Armico, Bandung, 1988.
Djoko Prakoso, Surat Dakwaan, Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara di Dalam Proses Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1988
Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.
Edwing Gregorio, dkk, Implikasi Pelunakan Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHPN Terhadap Konsep ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat’, Jurnal Jurist-Diction, Vol. 7, No. 2, April 2024, https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/56124/28399
Erdianto Efendi, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2011.
Eva Achjani Zulfa, Eksistensi Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Badan Pembinaan Hukum Nasional, https://bphn.go.id/data/documents/lampiran_makalah_dr._eva_achjani,_sh.,mh.pdf
Failin, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Cendekiawan Hukum, Vol. 3, No. 1, 2017, https://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/6/0
Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai, Buku Kompas, Jakarta, 2007.
Fransiscus X Watkat dan Eren Arif Budiman, Hukum Pidana Adat “Antara Ada dan Tiada”, https://journal.umelmandiri.ac.id/ojs/index.php/jiu/article/download/38/25/425
Gatot Efrianto, Harmonisasi Hukum Pidana Adat Baduy Dalam Perseptif Hukum Nasional, Sintaks Literasi: Jurnal Ilmiah Indonesia, Jilid . 7, 12 Desember 2022, HTTPS://JURNAL.SYNTAXLITERATE.CO.ID/INDEX.PHP/SYNTAX-LITERATE/ARTICLE/VIEW/11100
Henny Andriani, Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam
Pembentukan Undang-Undang, UNES Journal of Swara Justisia, Volume 7, Issue 1, April 2023, https://www.swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/337
Heru Harianto, Pluralisme Hukum di Indonesia, Makalah, Fakultas Hukum
Universitas Ekasakti, https://osf.io/8hm4z/download/?format=pdf Institute for Criminal Justice Reform, Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara, 7 Januari 2019, https://icjr.or.id/ketentuan-hukum-yang-hidup-dalam-masyarakat-di-rkuhp-ancam-hak-warga-negara/
Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang: Kajian Sosio-Legal (Ed. Adriaan W. Bedner, dkk), Pustaka Larasan, Denpasar, 2012, https://scholarlypublications.universiteitleiden.nl/access/item%3A2915491/view
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2013.
Koeswadji, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cet. I, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1995.
Komnas HAM, Tujuan 5, https://sdg.komnasham.go.id/id/tujuan-5/
LAW UI, Living Law dalam Rancangan Hukum Pidana oleh Prof. Sulistyowati Irianto, 27 Juni 2022, https://law.ui.ac.id/living-law-dalam-rancangan-hukum-pidana-oleh-prof-sulistyowati-irianto/
Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Leo, Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat Tak Perlu Melalui Hukum Positif, Hukumonline, 20 Juni 2005, https://www.hukumonline.com/berita/a/pengakuan-terhadap-masyarakat-adat-tak-perlu-melalui-hukum-positif-hol13028/?page=all
Maidina Rahmawati, Pemerintah Harus Evaluasi dan Hapuskan Penerapan Cambuk dalam Qanun Jinayat!, 14 Juli 2018, https://icjr.or.id/iicjr-pemerintah-harus-evaluasi-dan-hapuskan-penerapan-cambuk-dalam-qanun-jinayat/
Marhaeni Ria Siombo, Asas–asas Hukum Adat, Pustaka UT, Edisi 2, https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM420402-M1.pdf
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Sinar Grafika,
Jakarta, 2011.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum, Jurnal Crepido, Volume 01, Nomor 01, Juli 2019, https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/article/view/6325
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020.
Muhammad Abdul Yakin, Kepatuhan Indonesia Kepada United Nations Declaration On The Rights Of Indigenous People Dalam Perlindungan Suku Sakai Di Riau, Skripsi, Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya Palembang, 2021
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 2008.
Mulyadi Sihombing, Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana, Hukumonline, 14 November 2024, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-mens-rea-dalam-hukum-pidana-lt6736aa8d70465/
Yason Tanozisekhi Laia, Kekuatan Hukum Penyelesaian Persetubuhan Di Luar Perkawinan Yang Diselesaikan Secara Hukum Adat Desa Siofabanu, Jurnal Panah Hukum, Vol. 4, No. 1, Edisi Januari 2025, https://www.jurnal.uniraya.ac.id/index.php/JPHUKUM/article/download/1418/1516/
Nella Sumika Putri, Memikirkan Kembali Unsur "Hukum yang Hidup dalamMasyarakat" dalam Pasal 2 KUHP Ditinjau dari Perspektif Asas Legalitas, Indonesia Criminal Law Review: Vol. 1 No. 1, Article 5, 2021
Nafi’ Mubarok, Sejarah Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia: Menyongsong Kehadiran KUHP 2023 dengan Memahami dari Aspek Kesejarahan, Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Vol. 27, No. 1, Juni 2024, https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/2344/1208/11513
Nurhidayah, Modul Hukum Adat, Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, 2021, https://perpustakaan.borobudur.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=1839&bid=2794
Nyoman Gede Remaja, Makna Hukum dan Kepastian Hukum, Jurnal Kertha Widya, Vol. 2, No. 1, 2014, https://ejournal.unipas.ac.id/index.php/KW/article/view/426/351
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




