Eksistensi Visum Et Repertum pada Tahap Penyidikan dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkosaan

Penulis

  • Kumoro Kumoro Universitas Negeri Manado
  • Adensi Timomor Universitas Negeri Manado
  • Agustien Cherly Wereh Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5772

Kata Kunci:

Visum Et Repertum, Perkosaan, Tindak Pidana

Abstrak

Kasus perkosaan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah waktu yang cukup lama sejak peristiwa terjadi sering kali menyebabkan tidak ditemukannya lagi tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Akibatnya, hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam visum et repertum akan berbeda dibandingkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah kejadian. Hilangnya tanda-tanda kekerasan, yang merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana perkosaan, dapat menyebabkan hasil visum et repertum menjadi terbatas sebagai alat bukti. Menghadapi kondisi demikian, penyidik perlu melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memperoleh kebenaran materiil dan mengungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan visum et repertum dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kasus perkosaan, serta upaya yang ditempuh penyidik ketika hasil visum et repertum tidak mencantumkan adanya tanda kekerasan pada korban. Kajian ini menggunakan teori kepastian hukum dan metode penelitian hukum normatif. Keberadaan visum et repertum memiliki peran yang sangat penting dalam setiap proses penyidikan kasus perkosaan, karena menjadi salah satu alat bantu dalam mengungkap kebenaran. Namun, apabila hasil visum et repertum tidak memuat keterangan lengkap mengenai tanda-tanda kekerasan, penyidik akan melakukan berbagai tindakan tambahan untuk menemukan dan membuktikan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan korban untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, penyitaan benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti, terutama yang mengindikasikan adanya kekerasan terhadap korban, serta jika diperlukan, pemeriksaan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Referensi

A. Buku

Buku Petunjuk Administrasi Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan, dalam Himpunan Bujuklak, Bujuklap, dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta: Kepolisian Negara RI, 2001

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Malang: Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2002,

Eddyono, Supriyadi Widodo, Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ,Elsam: Jakarta.2006

Friedman, Lawrence M.. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Penerbit Nusa Media. 2019

H.M.Soedjatmiko, Ilmu Kedokteran Forensik, Malang: Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, 2001

Hamzah, Andy (I), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sapta Artha Jaya, 1996

______________, Pengusutan Perkara Kriminil Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984

______________, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghana Indonesia: Jakarta, 1985

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Sinar Grafika: Jakarta, 2006

Huijbners, Theo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayumedia, Malang: Cetakan ke-4, 2008

Idries, Abdul Mun’in dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Karya Unipres, 1982

Instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tanggal 19 September 1975, No. Pol.: INST/ E / 20 / IX / 75 dalam R. Soesilo

Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti, Malang: Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1981/1982

Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Cetakan I Sinar Grafika, 1996.

Masruchin Ruba’I, Hukum Pidana I, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 1999.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993

Mustafa ‘Afifi Ab. Halim, Shabrina Zata Amni, Mufti Maulana, Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman, Peradaban: Journal of Law and Society, Vol. 2, Issue 1, Juni 2023

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2008

P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: Mandar Maju, 1990

Pedoman Kerja Reserse Kriminil, Jakarta: Komando Kepolisian RI Direktorat Reserse Kriminil, 1971

Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1982

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, Cetakan Ke-9, 2014

Prodjohamidjojo, Martiman, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pradnya Paramitha: Jakarta, 1984

R. Atang Ranoemihardja, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Bandung: Edisi Kedua, Tarsito, 1983

R.Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bogor: Politeia, 1980

Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju: Bandung ,2003

Soedjono. D, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Bandung: Penerbit Alumni, 1982

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 1990.

Soetardjo Wignjo Soebroto, Kejahatan Perkosaan Telaah Dari Sudut Tinjauan Ilmu Sosial, dalam Eko Prasetyo (ed), Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: PKBI, 1997

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, 1990

Waluyadi, Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran, Jakarta: Djambatan, 2000

Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1967

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku tahun 2026)

C. Jurnal

Ray Christian Dita, dkk, Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiyaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang Dilihat dalam Perspektif Viktimologi di Kota Sorong, Judge, Jurnal Hukum, Vol.5 No. 02 2024

Yosy Ardhyan, Analisis atas Permintaan Penyidik untuk Dilakukannya Visum Et Repertum Menurut KUHAP, Lex Administratum, Vol V/No.2/Mar-Apr/2017

Diterbitkan

2026-04-20

Cara Mengutip

Kumoro, K., Adensi Timomor, & Agustien Cherly Wereh. (2026). Eksistensi Visum Et Repertum pada Tahap Penyidikan dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 159–168. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5772

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama