Eksistensi Visum Et Repertum pada Tahap Penyidikan dalam Mengungkap Tindak Pidana Perkosaan
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5772Kata Kunci:
Visum Et Repertum, Perkosaan, Tindak PidanaAbstrak
Kasus perkosaan yang dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah waktu yang cukup lama sejak peristiwa terjadi sering kali menyebabkan tidak ditemukannya lagi tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Akibatnya, hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam visum et repertum akan berbeda dibandingkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah kejadian. Hilangnya tanda-tanda kekerasan, yang merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian tindak pidana perkosaan, dapat menyebabkan hasil visum et repertum menjadi terbatas sebagai alat bukti. Menghadapi kondisi demikian, penyidik perlu melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memperoleh kebenaran materiil dan mengungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peranan visum et repertum dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kasus perkosaan, serta upaya yang ditempuh penyidik ketika hasil visum et repertum tidak mencantumkan adanya tanda kekerasan pada korban. Kajian ini menggunakan teori kepastian hukum dan metode penelitian hukum normatif. Keberadaan visum et repertum memiliki peran yang sangat penting dalam setiap proses penyidikan kasus perkosaan, karena menjadi salah satu alat bantu dalam mengungkap kebenaran. Namun, apabila hasil visum et repertum tidak memuat keterangan lengkap mengenai tanda-tanda kekerasan, penyidik akan melakukan berbagai tindakan tambahan untuk menemukan dan membuktikan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tersebut. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelaku, saksi, dan korban untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap, penyitaan benda-benda yang dapat dijadikan barang bukti, terutama yang mengindikasikan adanya kekerasan terhadap korban, serta jika diperlukan, pemeriksaan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Referensi
A. Buku
Buku Petunjuk Administrasi Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan, dalam Himpunan Bujuklak, Bujuklap, dan Bujukmin Proses Penyidikan Tindak Pidana, Jakarta: Kepolisian Negara RI, 2001
Chazawi, Adami, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Malang: Biro Konsultasi & Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2002,
Eddyono, Supriyadi Widodo, Catatan Kritis Terhadap Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ,Elsam: Jakarta.2006
Friedman, Lawrence M.. Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Penerbit Nusa Media. 2019
H.M.Soedjatmiko, Ilmu Kedokteran Forensik, Malang: Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, 2001
Hamzah, Andy (I), Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sapta Artha Jaya, 1996
______________, Pengusutan Perkara Kriminil Melalui Sarana Teknik dan Sarana Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984
______________, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghana Indonesia: Jakarta, 1985
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Sinar Grafika: Jakarta, 2006
Huijbners, Theo, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Penerbit Bayumedia, Malang: Cetakan ke-4, 2008
Idries, Abdul Mun’in dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Proses Penyidikan, Jakarta: Karya Unipres, 1982
Instruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tanggal 19 September 1975, No. Pol.: INST/ E / 20 / IX / 75 dalam R. Soesilo
Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan FHPM Unibraw, Laporan Penelitian Tentang Masalah Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti, Malang: Depdikbud Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1981/1982
Marpaung, Leden, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Cetakan I Sinar Grafika, 1996.
Masruchin Ruba’I, Hukum Pidana I, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 1999.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993
Mustafa ‘Afifi Ab. Halim, Shabrina Zata Amni, Mufti Maulana, Legal System in the Perspectives of H.L.A Hart and Lawrence M. Friedman, Peradaban: Journal of Law and Society, Vol. 2, Issue 1, Juni 2023
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2008
P.A.F. Lamintang, Delik-Delik Khusus Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan Dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: Mandar Maju, 1990
Pedoman Kerja Reserse Kriminil, Jakarta: Komando Kepolisian RI Direktorat Reserse Kriminil, 1971
Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1982
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, Cetakan Ke-9, 2014
Prodjohamidjojo, Martiman, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pradnya Paramitha: Jakarta, 1984
R. Atang Ranoemihardja, Ilmu Kedokteran Kehakiman (Forensic Science), Bandung: Edisi Kedua, Tarsito, 1983
R.Soesilo, Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminal, Bogor: Politeia, 1980
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Mandar Maju: Bandung ,2003
Soedjono. D, Pemeriksaan Pendahuluan Menurut KUHAP, Bandung: Penerbit Alumni, 1982
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 1990.
Soetardjo Wignjo Soebroto, Kejahatan Perkosaan Telaah Dari Sudut Tinjauan Ilmu Sosial, dalam Eko Prasetyo (ed), Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta: PKBI, 1997
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, 1990
Waluyadi, Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Perspektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran, Jakarta: Djambatan, 2000
Wirjono Projodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Jakarta: Sumur Bandung, 1967
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku tahun 2026)
C. Jurnal
Ray Christian Dita, dkk, Visum Et Repertum dalam Tindak Pidana Penganiyaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang Dilihat dalam Perspektif Viktimologi di Kota Sorong, Judge, Jurnal Hukum, Vol.5 No. 02 2024
Yosy Ardhyan, Analisis atas Permintaan Penyidik untuk Dilakukannya Visum Et Repertum Menurut KUHAP, Lex Administratum, Vol V/No.2/Mar-Apr/2017
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





