PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ADAT

Authors

  • Loisa Windy Lapondu Universitas Negeri Manado
  • Joupy G. Z. Mambu Universitas Negeri Manado
  • Delbert Ch. Mongan Universitas Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5770

Keywords:

Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah Adat, Sengketa Tanah, Hak Ulayat, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah adat, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Mnk. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah adat masih lemah akibat belum sinkronnya hukum nasional dengan pengakuan hak adat. Dalam pertimbangannya, hakim memperhatikan kekuatan bukti sertifikat serta eksistensi hak ulayat berdasarkan keterangan saksi dan fakta historis. Perlindungan hukum yang ideal harus mencerminkan keadilan substantif dengan mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

References

Aripah, I. (2023). Penerapan Asas Kepatutan Dan Keadilan Dalam Putusan Yurisprudensi Perdata. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 1(2).

Bimantara, A. (2025). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, 2008).

Departemen Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Keempat). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Dewi, R. A. R. M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Syntax Admiration, 5(9).

Febria, T., Benni, B., & Kurniawan, D. (2025). Relevansi Asas Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Legalitas, 3(2).

Gustav Radbruch, dalam Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, (Yogyakarta: Kanisius, 2007).

Hammad, F., & Samosir, T. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 49/Pdt. G/2019/Pn Bjb). Jurnal Hukum Sasana, 10(2).

Harahap, A. L. F. F. (2021). Perlindungan Hukum Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Stabat). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 1(3).

Hardhini, E., Franciska, W., & Halim, A. N. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah Atas Pembatalan Sertifikat Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Ptun) Yang Berasal Dari Tanah Adat Tanpa Adanya Pelepasan Hak. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah, 3(1).

Harsono, Boedi. (2005). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Hendriana, T., & Hardjo, D. (2025). Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat atas Klaim Sertifikat oleh Pihak Ketiga. Unizar Law Review, 8(1).

Hernoko, A. Y. (2016). Asas Proporsionalitas sebagai landasan pertukaran hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak komersial. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3).

Krismantoro, D. (2022). Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat: Analisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2).

Notohamidjojo, O. (n.d.). Pengertian dan Tujuan Hukum. (Dikutip dalam teori perlindungan hukum).

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Triyana Syahfitri, Putri Indriyani, Naufal Anugerah, Nova Nanda, Muh Mujahiddin, Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Tani Terhadap Produksi Kopra Putih Dalam Percepatan Peningkatan Perekonomian Masyarakat

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agrarian

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Loisa Windy Lapondu, Joupy G. Z. Mambu, & Delbert Ch. Mongan. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH ADAT. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 5(2), 143–150. https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5770

Most read articles by the same author(s)