Kajian Hukum Keterbukaan Informasi Pada Aplikasi Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.55606/inovasi.v5i2.5898Kata Kunci:
Keterbukaan Informasi, Pinjaman Online, Perlindungan Hukum, Regulasi PemerintahAbstrak
Penelitian ini mengkaji keterbukaan informasi pada aplikasi pinjaman online di Indonesia dengan fokus pada tantangan perlindungan hukum serta peran pengawasan dan regulasi pemerintah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum mampu menghadapi permasalahan transparansi informasi, serta bagaimana regulasi dan pengawasan pemerintah menjamin perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis literatur serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masih menghadapi hambatan berupa praktik penyalahgunaan data dan informasi yang tidak jelas, sementara regulasi pemerintah, melalui OJK dan Kementerian Kominfo, berperan penting dalam mengawasi penyelenggara aplikasi agar lebih transparan. Pembahasan menekankan perlunya penguatan regulasi dan edukasi masyarakat.
Referensi
Ahmad Sofian, Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital, (Jakarta: Kencana, 2021).
Andi Pratama, Pengenalan Fintech: Aplikasi Pinjaman Online dan Dampaknya pada Sistem Keuangan (Bandung: Penerbit Fintech Media, 2022)..
Andri Wibisana, Hukum dan Regulasi Teknologi Finansial di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2021).
Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum platform pinjaman online terhadap penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi konsumen secara ilegal. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(3), 144-167.
Anggraini, N. F., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum platform pinjaman online terhadap penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi konsumen secara ilegal. RISOMA: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Pendidikan, 3(3), 144-167.
Aprilia, G. P., & Zulkarnain, Z. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam dan Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Kejahatan Penagihan Pinjaman Online. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari'ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), 483-494.
Bahram, M. (2023). Tantangan hukum dan etika (rekayasa sosial terhadap kebebasan berpendapat di dunia digital). SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2(12), 5092-5109.
BAIHAQI, R. A. (2022). Urgensi Pemberian Sanksi Hukum Terhadap Perusahaan Pinjaman Online Ilegal(Doctoral dissertation, Universitas Pancasakti Tegal).
Daeng, Y., Usti, A., Sitorus, S., Syafran, S., Sani, A. A., Desrizal, D., & Dwi, D. (2023). Penguatan perlindungan konsumen dalam transaksi online: kajian terhadap strategi hukum dan kesadaran konsumen. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(6), 3012-3018.
Darmayanti, E. S., & Wiraguna, S. A. (2025). Tanggung jawab hukum pinjaman online terhadap penyebaran data nasabah secara ilegal. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 233-251.
Darmiwati, D., Rahmah, S., Wahyuni, F., Wandi, W., Syariffuddin, S., & Jamri, J. (2025). Mitigasi Risiko Pinjaman Online Ilegal dan Perlindungan Hukum bagi Ibu Rumah Tangga di Desa Sungai Gantang Kabupaten Indragiri Hilir. Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(4).
Dewi Kartika Rahayu, Pengawasan Digital dan Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2022).
Dinda, A. L. S. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 69-77.
Elvina, T. D., & Sulistiyono, A. (2025). Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Tindakan Kekerasan Debt Collector Pelaku Pinjaman Online. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1), 364-376.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi dan Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019).
Fitriana, N., Herman, N. A., Diny, N. R., & Sianturi, R. C. (2025). Peran Regulasi Dalam Pengungkapan Informasi Keuangan Untuk Perlindungan Investor. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(3), 1701-1705.
Green Mind Community. Teori dan Politik Hukum Tata Negara, (Total Media, Yogyakarta, 2009).
H. M. Dahlan, Hukum dan Perubahan Sosial (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).
Havivah, I., & Wardhani, S. P. (2025). Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi Pinjaman Online Ditinjau dari Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Indonesian Research Journal on Education, 5(5), 398-407.
Heriani, I., & Adlina, N. A. (2024). Aspek Hukum Telemedicine di Indonesia: Tantangan dan Peluang dalam Era Digital. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(3), 1398-1405.
Hutomo, M., & Suhartana, L. W. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Pengguna Jasa Layanan Kesehatan Online. Jurnal Education and development, 8(3), 967-967
Indriyanto Seno Adji, Literasi Digital dan Tanggung Jawab Hukum di Era Ekonomi Digital, (Yogyakarta: Deepublish, 2021).
Jannah, R. I., Akib, M. R., Fadjriah, I., & Umar, W. (2024). Wanprestasi Pada Layanan Paylater Dalam Aplikasi Shopee. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Negara Hukum Indonesia, (Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan MK RI, 2010).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005).
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 2011.
Kriswandaru, A. S., Pratiwi, B., & Suwardi, S. (2024). Efektivitas Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Hukum Perdata dengan Pendekatan Studi Kasus. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(4), 740-756.
Kusumaningsih, R., & Yulianingsih, D. (2023). Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 163-178.
Mahameru, D. E., Nurhalizah, A., Badjeber, H., Wildan, A., & Rahmadia, H. (2023). Implementasi UU perlindungan data pribadi terhadap keamanan informasi identitas di Indonesia. Jurnal Esensi Hukum, 5(2), 115-131.
Mahfud MD, Negara Hukum: Penegakan Hukum dalam Sistem Demokrasi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Maria Farida Indrati, Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dalam Sistem Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2007).
Maria Farida Indrati, Prinsip-Prinsip Hukum dalam Ekonomi Digital, (Jakarta: Rajawali Pers, 2020).
Maritza, D. F., & Taufiqurokhman, T. (2024). Peranan masyarakat sipil dalam peningkatan akuntabilitas birokrasi melalui pengawasan publik yang aktif. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 14(1), 71-84.
Maritza, D. F., & Taufiqurokhman, T. (2024). Peranan masyarakat sipil dalam peningkatan akuntabilitas birokrasi melalui pengawasan publik yang aktif. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 14(1), 71-84.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





